DENPASAR-Guna mencegah terjadinya pelanggaran ataupun pungutan liar dalam pelaksanaan pelayanan publik oleh internal Kepolisian Polda Bali,
Bidang Profesi Dan Pengamanan Polda Bali menempatkan personil provos untuk melakukan pengawasan melekat kepada petugas petugas polri dalam bidang pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya seperti yang dilakukan pada Rabu (23/10).
Personil Provos ditempatkan di ruang pelayanan kantor Samsat Pembantu yang berlokasi Jalan Raya Puputan Renon dan di kantor Dinas Pendapatan Provinsi Bali sebagai Samsat Induk, Jalan Cok Agung Tresna dan Kantor BPKB Jalan WR Supratman. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan anggota Polri kepada masyarakat yang hendak membayar pajak ataupun urusan lain. “Sehingga masyarakat merasa puas, cepat, aman dan nyaman,” kata Kabidpropam Polda Bali Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap.
Pengawasan ini secara rutin dilaksanakan oleh Provos guna mengantisipasi terjadinya penyimpangan prosedur dalam pengurusan administrasi kepemilikan kendaraan, praktek percaloan serta pungutan liar yang dilakukan oleh anggota Polri ataupun pihak lain untuk mendapatkan keuntungan sendiri.
“Jika masyarakat menemukan arogansasi ucapan dan tingkah laku yang dilakukan oleh oknum-oknum polri dalam memberikan pelayanan di Kantor Samsat dapat langsung menghubungi anggota Provos yang sedang melaksanakan tugas di ruangan pelayanan samsat, atau melaporkan ke Sentra Pelayanan Propam Polda Bali,” ujar perwira melati tiga dipundak ini.
“Hal ini merupakan inplementasi perintah Kapolda Bali, dimana pelayanan pubic Kepolisian khususnya harus terbebas dari praktek pungutan liar yang tertuang dalam commander wish Kapolda Bali,” tandasnya