26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 3:11 AM WIB

Kasasi Sumantra Ditolak MA, Posisi Hotel Mulia Ikut Terancam

DENPASAR – Fakta baru terkuak dalam kasus gugatan perdata antara ahli waris mendiang Frans Bambang Siswanto (FBS) melawan Made Sumantra (MS). 

Menurut informasi terbaru, kasasi yang diajukan MS dikabarkan ditolak di Mahkamah Agung (MA) RI. 

Info bahwa kasasi Made Sumantra ditolak MA beredar di PN Denpasar kemarin (22/10). Jika Keputusan ditolaknya kasasi Made Sumantra melalui website MA. 

Nah, ketika kasasi ditolak, maka secara otomatis kasus Sumantra telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Dalam website tampak hakim yang memeriksa kasasi ini adalah hakim P1 Maruap Dohmatiga Pasaribu, hakim P2 Dr. Gazalba Saleh, dan hakim P3 Sri Murwahyuni diputuskan pada 31 Juli 2019 dengan amar putusan tolak. 

Dengan kasisi yang ditolak, posisi ahli waris FBS bakal semakin kuat. Lantaran secara pidana memastikan bahwa Sumantra bersalah, 

kesalahannya adalah terkait keterangan palsu terhadap surat otentik (sertifikat) yang dibeli hotel mulia Hotel Mulia. 

Artinya tanah 1,1 hektar itu diduga lahan bermasalah yang dibeli Hotel Mulia. Posisi Hotel Mulia pun bakal terancam, ketika nanti terbukti pemilik sah lahan tersebut. 

“Kami juga sudah melihat. Memang sudah resmi ditolak, namun alangkah baiknya mending sama – sama kita tunggu salinan putusan MA,” ujar pengacara ahli waris FBS, Willing Learned.

Putusan ini akan menjadi alat bukti kuat dalam sidang perdata yang sedang berjalan. Secara pidana memang jelas Sumantra sudah bersalah mesti diungkap secara perdata.

“Secara perdata nanti mesti diungkap, siapa sebenarnya pemilik lahan yang dijual oleh Sumantra ke Hotel Mulia ini,” imbuhnya.

Di sisi lain, pengacara Made Sumantra yaitu Wayan “Tang” Adimawan kepada awak media mengaku belum mendengar jika kasasi Made Sumantra ditolak di MA. 

Karena itu pihaknya masih belum bisa menjelaskan. “Mari tunggu sama – sama,” tutur Adimawan kepada awak media usai sidang perdata di PN Denpasar.

DENPASAR – Fakta baru terkuak dalam kasus gugatan perdata antara ahli waris mendiang Frans Bambang Siswanto (FBS) melawan Made Sumantra (MS). 

Menurut informasi terbaru, kasasi yang diajukan MS dikabarkan ditolak di Mahkamah Agung (MA) RI. 

Info bahwa kasasi Made Sumantra ditolak MA beredar di PN Denpasar kemarin (22/10). Jika Keputusan ditolaknya kasasi Made Sumantra melalui website MA. 

Nah, ketika kasasi ditolak, maka secara otomatis kasus Sumantra telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Dalam website tampak hakim yang memeriksa kasasi ini adalah hakim P1 Maruap Dohmatiga Pasaribu, hakim P2 Dr. Gazalba Saleh, dan hakim P3 Sri Murwahyuni diputuskan pada 31 Juli 2019 dengan amar putusan tolak. 

Dengan kasisi yang ditolak, posisi ahli waris FBS bakal semakin kuat. Lantaran secara pidana memastikan bahwa Sumantra bersalah, 

kesalahannya adalah terkait keterangan palsu terhadap surat otentik (sertifikat) yang dibeli hotel mulia Hotel Mulia. 

Artinya tanah 1,1 hektar itu diduga lahan bermasalah yang dibeli Hotel Mulia. Posisi Hotel Mulia pun bakal terancam, ketika nanti terbukti pemilik sah lahan tersebut. 

“Kami juga sudah melihat. Memang sudah resmi ditolak, namun alangkah baiknya mending sama – sama kita tunggu salinan putusan MA,” ujar pengacara ahli waris FBS, Willing Learned.

Putusan ini akan menjadi alat bukti kuat dalam sidang perdata yang sedang berjalan. Secara pidana memang jelas Sumantra sudah bersalah mesti diungkap secara perdata.

“Secara perdata nanti mesti diungkap, siapa sebenarnya pemilik lahan yang dijual oleh Sumantra ke Hotel Mulia ini,” imbuhnya.

Di sisi lain, pengacara Made Sumantra yaitu Wayan “Tang” Adimawan kepada awak media mengaku belum mendengar jika kasasi Made Sumantra ditolak di MA. 

Karena itu pihaknya masih belum bisa menjelaskan. “Mari tunggu sama – sama,” tutur Adimawan kepada awak media usai sidang perdata di PN Denpasar.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/