RadarBali.com – Penyidik kepolisian tak main-main memproses perkara narkoba, kepemilikan senjata api, dan senjata tajam milik wakil ketua DPRD Bali Jero Gede Komang Swastika alias Jero Jangol.
Selain terus menyelidiki jaringan narkoba Jero Jangol, penyidik memasang jerat pasal berbeda untuk tiap kasus yang melilit tersangka.
Karena itu, untuk melengkapi berkas pemeriksaan, penyidik kepolisian menggelar gelar perkara penyidikan Senin (20/11) lalu.
Gelar perkara yang dilakukan kali ini untuk melengkapi keterangan 6 tersangka yang diamankan pasca penggerebekan.
Dengan keterangan sementara dari tiga mantan buron, Ni Luh Ratnadewi, 37; Jero Jangol, 40, dan Wayan Kembar, 30.
“Tiga orang ini ditangkap belakangan, jadi berkas keterangan sementara ini digelar sekaligus dengan berkas pengembangan sementara terhadap 6 pelaku yang diamankan lebih dahulu,” ungkap sumber kepolisian.
Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo membenarkan telah dilakukan gelar perkara. Sayang, dia tak merinci. Dalihnya, demi kepentingan penyidikan.
“Benar tadi (kemarin, red) ada gelar perkara, namun sabar ya rekan-rekan,” tutur Kombes Hadi Purnomo kepada Jawa Pos Radar Bali kemarin.