28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:30 AM WIB

TSK Bobol ATM untuk Biaya Nikah, Diciduk saat Belum Sempat Bulan Madu

DENPASAR – Ada kisah menarik dibalik penangkapan Heriyanto yang dibekuk di Dusun Karangasem, Desa Alasmalang, Banyuwangi, 5 Juni 2020 lalu.

Dia ditangkap setelah terlibat dalam aksi pembobolan ATM yang terletak di jalan Melasti, Uluwatu, Kuta Selatan pada hari Sabtu (8/5) lalu. Dia ditangkap setelah sehari usai menikah. 

“Pelaku ini ditangkap sehari setelah menikah. Tanggal 4 menikah, tanggal 5 dia ditangkap. Belum sempat bulan madu,” kata Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Dodi Rahmawan, di Mapolda Bali, Jumat (12/6). 

Heriyanto ditangkap bersama dua rekannya, Elga Ari Saputra, 28, asal Probolinggo, Jawa Timur, dan Rangga Baraccuda, 28, asal Sukabumi. Mereka membawa kabur uang sebanyak Rp 749 juta.

Setelah uang hasil curian dibagi tiga, Heriyanto memakai jatahnya untuk biaya nikah. Mulai dari resepsi, mahar nikah hingga membeli cincin kawin.

“Biaya resepsi sebesar Rp 30 juta. Dia juga pakai untuk beli cincin nikah,” ujar Kombes Dodi. Selain Heriyanto, pelaku lain yang memakai uang hasil curian untuk biaya menikah adalah pelaku Rangga Baraccuda.

Hanya saja dia belum sempat melangsungkan pernikahan. Kini, selain mengamankan barang bukti uang, dan mobil polisi juga mengamankan sepasang cincin kawin dari pelaku Heriyanto. 

Diberitakan sebelumnya, penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan pihak vendor pengisian uang di mesin ATM.

Pihak vendor melapor setelah pada Senin (11/5) lalu, tim first level maintenance mengecek kondisi ATM di lokasi kejadian jalan Melasti, Uluwatu, Kuta Selatan. 

“Dari pengecekan diketahui jumlah uang di dalam mesin ATM tidak sesuai,” terangnya kepada awak media di Mapolda Bali, Jumat (12/6). 

Diketahui uang di dalam mesin ATM yang sudah hilang berjumlah Rp 749 juta. Atas kejadian itu, pihak vendor melapor ke Polda Bali.

Dari laporan itu polisi melakukan penyelidikan. Berdasar hasil rekaman CCTV di ATM, dicurigai Elga Ari Saputra yang merupakan karyawan vendor bertugas memegang kunci dan mengisi uang ke mesin ATM terlibat sebagai pelaku.

Saat pihak vendor mencoba mengubungi tersangka, nomornya sudah tidak aktif. “Jadi para pelaku membuka mesin ATM menggunakan kunci dari pelaku Elga Ari Saputra,” ujarnya. 

Pada tanggal 4 Juni 2020, Polisi mendapat informasi bahwa Elga Ari Saputra sedang di perjalanan menuju pelabuhan Gilimanuk.

Setelah berkoordinasi dengan Polres Jembrana, pelaku akhirnya ditangkap. Dari penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan.

Pelaku Elga mengaku beraksi bersama dua orang rekannya. Setelah identitas dua pelaku lain dikantongi, tim Resmob Polda Bali langsung melakukan pengejaran ke Jawa Timur.

Pada tanggal 5 Juni 2020 pelaku Heriyanto ditangkap di Banyuwangi. “Sedangkan satu pelaku lain, yakni Rangga Baraccuda ditangkap di Bogor, Jawa Barat,” tambah Kombes Dodi Rahmawan.

Dari pengakaan itu polisi mengamankan uang tunai Rp.99.700.000. Selain itu juga diamankan mobil Vios DK 1575 OT. Kini ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolda Bali. 

DENPASAR – Ada kisah menarik dibalik penangkapan Heriyanto yang dibekuk di Dusun Karangasem, Desa Alasmalang, Banyuwangi, 5 Juni 2020 lalu.

Dia ditangkap setelah terlibat dalam aksi pembobolan ATM yang terletak di jalan Melasti, Uluwatu, Kuta Selatan pada hari Sabtu (8/5) lalu. Dia ditangkap setelah sehari usai menikah. 

“Pelaku ini ditangkap sehari setelah menikah. Tanggal 4 menikah, tanggal 5 dia ditangkap. Belum sempat bulan madu,” kata Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Dodi Rahmawan, di Mapolda Bali, Jumat (12/6). 

Heriyanto ditangkap bersama dua rekannya, Elga Ari Saputra, 28, asal Probolinggo, Jawa Timur, dan Rangga Baraccuda, 28, asal Sukabumi. Mereka membawa kabur uang sebanyak Rp 749 juta.

Setelah uang hasil curian dibagi tiga, Heriyanto memakai jatahnya untuk biaya nikah. Mulai dari resepsi, mahar nikah hingga membeli cincin kawin.

“Biaya resepsi sebesar Rp 30 juta. Dia juga pakai untuk beli cincin nikah,” ujar Kombes Dodi. Selain Heriyanto, pelaku lain yang memakai uang hasil curian untuk biaya menikah adalah pelaku Rangga Baraccuda.

Hanya saja dia belum sempat melangsungkan pernikahan. Kini, selain mengamankan barang bukti uang, dan mobil polisi juga mengamankan sepasang cincin kawin dari pelaku Heriyanto. 

Diberitakan sebelumnya, penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan pihak vendor pengisian uang di mesin ATM.

Pihak vendor melapor setelah pada Senin (11/5) lalu, tim first level maintenance mengecek kondisi ATM di lokasi kejadian jalan Melasti, Uluwatu, Kuta Selatan. 

“Dari pengecekan diketahui jumlah uang di dalam mesin ATM tidak sesuai,” terangnya kepada awak media di Mapolda Bali, Jumat (12/6). 

Diketahui uang di dalam mesin ATM yang sudah hilang berjumlah Rp 749 juta. Atas kejadian itu, pihak vendor melapor ke Polda Bali.

Dari laporan itu polisi melakukan penyelidikan. Berdasar hasil rekaman CCTV di ATM, dicurigai Elga Ari Saputra yang merupakan karyawan vendor bertugas memegang kunci dan mengisi uang ke mesin ATM terlibat sebagai pelaku.

Saat pihak vendor mencoba mengubungi tersangka, nomornya sudah tidak aktif. “Jadi para pelaku membuka mesin ATM menggunakan kunci dari pelaku Elga Ari Saputra,” ujarnya. 

Pada tanggal 4 Juni 2020, Polisi mendapat informasi bahwa Elga Ari Saputra sedang di perjalanan menuju pelabuhan Gilimanuk.

Setelah berkoordinasi dengan Polres Jembrana, pelaku akhirnya ditangkap. Dari penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan.

Pelaku Elga mengaku beraksi bersama dua orang rekannya. Setelah identitas dua pelaku lain dikantongi, tim Resmob Polda Bali langsung melakukan pengejaran ke Jawa Timur.

Pada tanggal 5 Juni 2020 pelaku Heriyanto ditangkap di Banyuwangi. “Sedangkan satu pelaku lain, yakni Rangga Baraccuda ditangkap di Bogor, Jawa Barat,” tambah Kombes Dodi Rahmawan.

Dari pengakaan itu polisi mengamankan uang tunai Rp.99.700.000. Selain itu juga diamankan mobil Vios DK 1575 OT. Kini ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolda Bali. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/