RadarBali.com – Terdakwa kasus dugaan korupsi dana APBDesa senilai Rp 1,2 miliar lebih, Ni Kadek Wirastini, 32, Rabu (22/11) kemarin diganjar empat tahun penjara di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Majelis Hakim pimpinan I Wayan Sukanila mengganjar staf kaur keuangan Desa Mengwitani, Badung itu dengan hukuman lebih tinggi 6 bulan dari tuntutan JPU Ngurah Sastradi.
Selain hukuman fisik, Majelis Hakim juga mengganjar terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 1 bulan penjara
serta membebankan terdakwa membayar ganti rugi sebesar Rp 220 juta atau pidana kurungan selama 6 bulan.
Majelis Hakim menilai, perbuatan terdakwa Wirastini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan primer Pasal 2 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana
yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kasus ini bergulir ke pengadilan berawal dari perbuatan terdakwa Ni Kadek Wirastini, I Made Rai Sukadana (perbekel) dan Ni Wayan Nestri kaur keuangan Mengwitani, pada 2014 lalu di BPD Bali Capem Mengwi.
Saat itu, sesuai buku kas terdapat dana APBDes sebesar Rp 6,5 miliar. Dana kas yang disimpan di BPD Bali Capem Mengwi itu sedianya digunakan untuk kepentingan umum berupa operasional desa yang selanjutnya disebut sebagai penerimaan desa.
Selanjutnya, Dalam operasionalnya telah digunakan hingga Rp 5,3 miliar, sehingga diperoleh sisa anggaran Rp 1,227 miliar.
Namun, saat tutup buku kas per 31 Desember 2014 hanya ditemukan sisa hanya Rp 3,2 juta atau terjadi selisih Rp 1,223 miliar.
Akibat temuan selisih dana yang sangat fantastis, kemudian dilakukan penelusuran, pemeriksaan tata kelola administrasi keuangan, dan pelaporan.
Hasilnya, ditemukan adanya transaksi penarikan dana oleh perbekel dan bendahara di BPD Bali tidak sesuai prosedur.
Yakni penarikan formulir kosong namun ditandatangani perbekel. Bahkan nominal penarikan juga tidak disebutkan.
Sehingga ada kesimpulan bahwa terjadi kecerobohan dan dugaan pembiaran yang dilakukan perbekel.
Terlebih, terdakwa tidak masuk sejak Oktober 2014. Atas temuan itu, negara atau Desa Mengwitani dirugikan sebesar Rp 1.227.031.888,06.