26.7 C
Jakarta
27 April 2024, 6:31 AM WIB

Ditangkap Usai Jual Sabu Rp 2,5 Juta, Cewek Cantik Terancam 15 Tahun

DENPASAR – Usianya memang masih muda, baru 25 tahun. Namun, sepak terjang Ida Ayu Putu Tika Semarayani di dunia peredaran narkoba, khususnya di Kota Denpasar sudah lumayan luas.

Bahkan, Ayu sudah memiliki pelanggan tetap. Tapi, Ayu hanya bisa pasrah saat diadili di PN Denpasar, kemarin (14/10).

Di muka majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU), Ayu tampak gugup. Ia tak bisa menyembunyikan rasa groginya saat duduk di kursi pesakitan mendengarkan JPU membacakan dakwaan.

Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu.

“Saat diamankan petugas polisi, terdakwa menguasai 12 paket plastik klip berisi sabu dengan berat 3,34 gram netto sisa dari yang sudah terjual,” ungkap JPU Gusti Ayu Putu Hendrawati di muka majelis hakim diketuai I Ketut Kimiarsa. 

Dalam dakwaan pertama, JPU memasang Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Sementara dakwaan kedua, JPU menjerat Pasal 112 ayat (1) UU yang sama dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.

Lebih lanjut diungkapkan JPU, Ayu ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Denpasar pada Sabtu (13/6) pukul 17.00 di kamar kosnya, di Jalan Raya Sesetan, Gang Kalisari, Kamar Nomor 3, Sesetan, Denpasar Selatan.

Terdakwa berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian berkar informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada perempuan dengan ciri-ciri perawakan kurus, kulit sawo matang,

tinggi 160 CM dengan rambu sebahu dan dikenal bernama Tika menjadi pengedar Narkotika di wilayah Sesetan.

Selanjutnya, tim dari Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan yang dilanjutkan dengan melakukan penangkapan dan ditemukan 12 plastik klip sabu dari dalam kamar kos yang ditempati terdakwa.

Setelah diinterogasi terdakwa mengaku mendapat kiriman paket sabu dari Diki (DPO) pada 13 Juli 2019 pukul 01.00.

“Terdakwa disuruh Diki mengambil paket sabu tersebut di salah satu pot bunga di salah satu toko, di Jalan Raya Sesetan,” terang JPU.

Empat paket sabu yang diambilnya itu kemudian dipecah kembali menjadi beberapa bagian dan akan dijual kembali sesuai perintah Diki.

Pada hari yang sama, salah satu pelanggan terdakwa bernama Dewa Putu Wisnawa yang membeli dua paket sabu dari terdakwa dengan harga Rp 2,5 juta juga ikut ditangkap.

Menanggapi dakwaan JPU, Ayu yang didampingi penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi. 

DENPASAR – Usianya memang masih muda, baru 25 tahun. Namun, sepak terjang Ida Ayu Putu Tika Semarayani di dunia peredaran narkoba, khususnya di Kota Denpasar sudah lumayan luas.

Bahkan, Ayu sudah memiliki pelanggan tetap. Tapi, Ayu hanya bisa pasrah saat diadili di PN Denpasar, kemarin (14/10).

Di muka majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU), Ayu tampak gugup. Ia tak bisa menyembunyikan rasa groginya saat duduk di kursi pesakitan mendengarkan JPU membacakan dakwaan.

Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu.

“Saat diamankan petugas polisi, terdakwa menguasai 12 paket plastik klip berisi sabu dengan berat 3,34 gram netto sisa dari yang sudah terjual,” ungkap JPU Gusti Ayu Putu Hendrawati di muka majelis hakim diketuai I Ketut Kimiarsa. 

Dalam dakwaan pertama, JPU memasang Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Sementara dakwaan kedua, JPU menjerat Pasal 112 ayat (1) UU yang sama dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.

Lebih lanjut diungkapkan JPU, Ayu ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Denpasar pada Sabtu (13/6) pukul 17.00 di kamar kosnya, di Jalan Raya Sesetan, Gang Kalisari, Kamar Nomor 3, Sesetan, Denpasar Selatan.

Terdakwa berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian berkar informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada perempuan dengan ciri-ciri perawakan kurus, kulit sawo matang,

tinggi 160 CM dengan rambu sebahu dan dikenal bernama Tika menjadi pengedar Narkotika di wilayah Sesetan.

Selanjutnya, tim dari Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan yang dilanjutkan dengan melakukan penangkapan dan ditemukan 12 plastik klip sabu dari dalam kamar kos yang ditempati terdakwa.

Setelah diinterogasi terdakwa mengaku mendapat kiriman paket sabu dari Diki (DPO) pada 13 Juli 2019 pukul 01.00.

“Terdakwa disuruh Diki mengambil paket sabu tersebut di salah satu pot bunga di salah satu toko, di Jalan Raya Sesetan,” terang JPU.

Empat paket sabu yang diambilnya itu kemudian dipecah kembali menjadi beberapa bagian dan akan dijual kembali sesuai perintah Diki.

Pada hari yang sama, salah satu pelanggan terdakwa bernama Dewa Putu Wisnawa yang membeli dua paket sabu dari terdakwa dengan harga Rp 2,5 juta juga ikut ditangkap.

Menanggapi dakwaan JPU, Ayu yang didampingi penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/