33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:43 PM WIB

Divonis Setahun, Bendesa Adat Tanjung Benoa: Terima Kasih

DENPASAR – Enam terdakwa kasus dugaan perluasan daratan tanpa izin dan perusakan kawasan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya (KSDA-E)

di kawasan hutan taman raya (tahura), Tanjung Benoa, Kuta Selatan Badung, Jumat (22/12) menjalani sidang vonis di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Denpasar. 

Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Ketut Tirta, akhirnya mengganjar enam terdakwa masing-masing oknum Anggota DPRD Badung yang juga Bendesa Adat Tanjung Benoa I Made Wijaya

alias Yonda, 47, I Made Marna, 47, I Made Metra, 60, I Ketut Sukada, 52, I Made Suartha, 56, dan I Made Dwi Widnyana, 43, dengan pidana masing-masing selama 1 tahun (12 bulan), denda Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan.  

Majelis Hakim menilai perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perusakan hutan sebagaimana melanggar dakwaan kesatu

Pasal 12 huruf c jo Pasal 82 ayat 1 huruf c Undang-Undang (UU) RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa masing-masing dengan hukuman pidana selama satu tahun dikurangi masa terdakwa menjalani tahanan,

hukuman denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar maka bisa diganti dengan hukuman  dua bulan kurungan, “tegas Ketua Majelis Hakim Tirta. 

Vonis yang dijatuhkan lebih berat dari tuntutan Jaksa Suhadi yang menuntut Yonda dengan tuntutan 8 bulan penjara,  denda sebesar Rp 10 juta rupiah subsidair 2 bulan kurungan dan 5 terdakwa dengan hukuman masing-masing 6 bulan penjara, denda sebesar 5 juta rupiah subsidair 2 bulan kurungan.

Atas vonis Majelis Hakim, para terdakwa yang didampingi penasehat Hukum Iswahyudi dkk maupun Jaksa penuntut sama-sama menyatakan pikir-pikir.  

Suasana pasca pembacaan vonis juga diwarnai aksi tangis keluarga.  Seperti halnya istri terdakwa I Made Marna. 

Istrinya yang ikut hadir di ruang sidang kemarin langsung menangis sesengukan mendengar suaminya divonis setahun.

Bahkan sesaat setelah ketua majelis hakim menjatuhkan pidana dan menutup sidang, terdakwa Marna sempat terlihat menghampiri istrinya untuk menenangkan

Sedang di luar sidang, terdakwa Yonda tidak terlalu banyak berkomentar.  “Semoga Yang Kuasa memberikan yang setimpal dengan keadilan.

Untuk semua pihak yang telah saya seperti ini,   saya selaku orang Bali yang sudah ingin berbuat yang terbaik terhadap tanah Bali ini saya ucapkan terima kasih.

DENPASAR – Enam terdakwa kasus dugaan perluasan daratan tanpa izin dan perusakan kawasan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya (KSDA-E)

di kawasan hutan taman raya (tahura), Tanjung Benoa, Kuta Selatan Badung, Jumat (22/12) menjalani sidang vonis di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Denpasar. 

Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Ketut Tirta, akhirnya mengganjar enam terdakwa masing-masing oknum Anggota DPRD Badung yang juga Bendesa Adat Tanjung Benoa I Made Wijaya

alias Yonda, 47, I Made Marna, 47, I Made Metra, 60, I Ketut Sukada, 52, I Made Suartha, 56, dan I Made Dwi Widnyana, 43, dengan pidana masing-masing selama 1 tahun (12 bulan), denda Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan.  

Majelis Hakim menilai perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perusakan hutan sebagaimana melanggar dakwaan kesatu

Pasal 12 huruf c jo Pasal 82 ayat 1 huruf c Undang-Undang (UU) RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa masing-masing dengan hukuman pidana selama satu tahun dikurangi masa terdakwa menjalani tahanan,

hukuman denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar maka bisa diganti dengan hukuman  dua bulan kurungan, “tegas Ketua Majelis Hakim Tirta. 

Vonis yang dijatuhkan lebih berat dari tuntutan Jaksa Suhadi yang menuntut Yonda dengan tuntutan 8 bulan penjara,  denda sebesar Rp 10 juta rupiah subsidair 2 bulan kurungan dan 5 terdakwa dengan hukuman masing-masing 6 bulan penjara, denda sebesar 5 juta rupiah subsidair 2 bulan kurungan.

Atas vonis Majelis Hakim, para terdakwa yang didampingi penasehat Hukum Iswahyudi dkk maupun Jaksa penuntut sama-sama menyatakan pikir-pikir.  

Suasana pasca pembacaan vonis juga diwarnai aksi tangis keluarga.  Seperti halnya istri terdakwa I Made Marna. 

Istrinya yang ikut hadir di ruang sidang kemarin langsung menangis sesengukan mendengar suaminya divonis setahun.

Bahkan sesaat setelah ketua majelis hakim menjatuhkan pidana dan menutup sidang, terdakwa Marna sempat terlihat menghampiri istrinya untuk menenangkan

Sedang di luar sidang, terdakwa Yonda tidak terlalu banyak berkomentar.  “Semoga Yang Kuasa memberikan yang setimpal dengan keadilan.

Untuk semua pihak yang telah saya seperti ini,   saya selaku orang Bali yang sudah ingin berbuat yang terbaik terhadap tanah Bali ini saya ucapkan terima kasih.

Semoga semua amal perbuatan yang dilakukan dan kebatilan yang dibuat sengan sengaja ini diterima,” pungkasnya.

DENPASAR – Enam terdakwa kasus dugaan perluasan daratan tanpa izin dan perusakan kawasan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya (KSDA-E)

di kawasan hutan taman raya (tahura), Tanjung Benoa, Kuta Selatan Badung, Jumat (22/12) menjalani sidang vonis di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Denpasar. 

Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Ketut Tirta, akhirnya mengganjar enam terdakwa masing-masing oknum Anggota DPRD Badung yang juga Bendesa Adat Tanjung Benoa I Made Wijaya

alias Yonda, 47, I Made Marna, 47, I Made Metra, 60, I Ketut Sukada, 52, I Made Suartha, 56, dan I Made Dwi Widnyana, 43, dengan pidana masing-masing selama 1 tahun (12 bulan), denda Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan.  

Majelis Hakim menilai perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perusakan hutan sebagaimana melanggar dakwaan kesatu

Pasal 12 huruf c jo Pasal 82 ayat 1 huruf c Undang-Undang (UU) RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa masing-masing dengan hukuman pidana selama satu tahun dikurangi masa terdakwa menjalani tahanan,

hukuman denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar maka bisa diganti dengan hukuman  dua bulan kurungan, “tegas Ketua Majelis Hakim Tirta. 

Vonis yang dijatuhkan lebih berat dari tuntutan Jaksa Suhadi yang menuntut Yonda dengan tuntutan 8 bulan penjara,  denda sebesar Rp 10 juta rupiah subsidair 2 bulan kurungan dan 5 terdakwa dengan hukuman masing-masing 6 bulan penjara, denda sebesar 5 juta rupiah subsidair 2 bulan kurungan.

Atas vonis Majelis Hakim, para terdakwa yang didampingi penasehat Hukum Iswahyudi dkk maupun Jaksa penuntut sama-sama menyatakan pikir-pikir.  

Suasana pasca pembacaan vonis juga diwarnai aksi tangis keluarga.  Seperti halnya istri terdakwa I Made Marna. 

Istrinya yang ikut hadir di ruang sidang kemarin langsung menangis sesengukan mendengar suaminya divonis setahun.

Bahkan sesaat setelah ketua majelis hakim menjatuhkan pidana dan menutup sidang, terdakwa Marna sempat terlihat menghampiri istrinya untuk menenangkan

Sedang di luar sidang, terdakwa Yonda tidak terlalu banyak berkomentar.  “Semoga Yang Kuasa memberikan yang setimpal dengan keadilan.

Untuk semua pihak yang telah saya seperti ini,   saya selaku orang Bali yang sudah ingin berbuat yang terbaik terhadap tanah Bali ini saya ucapkan terima kasih.

DENPASAR – Enam terdakwa kasus dugaan perluasan daratan tanpa izin dan perusakan kawasan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya (KSDA-E)

di kawasan hutan taman raya (tahura), Tanjung Benoa, Kuta Selatan Badung, Jumat (22/12) menjalani sidang vonis di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Denpasar. 

Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Ketut Tirta, akhirnya mengganjar enam terdakwa masing-masing oknum Anggota DPRD Badung yang juga Bendesa Adat Tanjung Benoa I Made Wijaya

alias Yonda, 47, I Made Marna, 47, I Made Metra, 60, I Ketut Sukada, 52, I Made Suartha, 56, dan I Made Dwi Widnyana, 43, dengan pidana masing-masing selama 1 tahun (12 bulan), denda Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan.  

Majelis Hakim menilai perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perusakan hutan sebagaimana melanggar dakwaan kesatu

Pasal 12 huruf c jo Pasal 82 ayat 1 huruf c Undang-Undang (UU) RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa masing-masing dengan hukuman pidana selama satu tahun dikurangi masa terdakwa menjalani tahanan,

hukuman denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar maka bisa diganti dengan hukuman  dua bulan kurungan, “tegas Ketua Majelis Hakim Tirta. 

Vonis yang dijatuhkan lebih berat dari tuntutan Jaksa Suhadi yang menuntut Yonda dengan tuntutan 8 bulan penjara,  denda sebesar Rp 10 juta rupiah subsidair 2 bulan kurungan dan 5 terdakwa dengan hukuman masing-masing 6 bulan penjara, denda sebesar 5 juta rupiah subsidair 2 bulan kurungan.

Atas vonis Majelis Hakim, para terdakwa yang didampingi penasehat Hukum Iswahyudi dkk maupun Jaksa penuntut sama-sama menyatakan pikir-pikir.  

Suasana pasca pembacaan vonis juga diwarnai aksi tangis keluarga.  Seperti halnya istri terdakwa I Made Marna. 

Istrinya yang ikut hadir di ruang sidang kemarin langsung menangis sesengukan mendengar suaminya divonis setahun.

Bahkan sesaat setelah ketua majelis hakim menjatuhkan pidana dan menutup sidang, terdakwa Marna sempat terlihat menghampiri istrinya untuk menenangkan

Sedang di luar sidang, terdakwa Yonda tidak terlalu banyak berkomentar.  “Semoga Yang Kuasa memberikan yang setimpal dengan keadilan.

Untuk semua pihak yang telah saya seperti ini,   saya selaku orang Bali yang sudah ingin berbuat yang terbaik terhadap tanah Bali ini saya ucapkan terima kasih.

Semoga semua amal perbuatan yang dilakukan dan kebatilan yang dibuat sengan sengaja ini diterima,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/