29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:45 AM WIB

Ada yang Aneh dengan Tarif Kapal Roro, Ini yang Dicari Penyidik Kejari

SEMARAPURA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung akhirnya melakukan penyelidikan terkait tarif Kapal Roro (roll on-roll off) Nusa Jaya Abadi

yang mengalami perbedaan antara melalui Pelabuhan Nusa Penida-Padangbai dengan Pelabuhan Padangbai-Nusa Penida.

Sekitar 10 orang pejabat baik mantan maupun yang masih menjabat di Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung telah dimintai keterangannya sebagai saksi.

“Salah satu mantan pejabat Dishub dipanggil hari ini, cuman berhalangan. Karena sifatnya masih saksi, tidak apa dan akan dijadwalkan ulang.

Kalau untuk pejabat-pejabat yang sekarang, sudah kami minta keterangannya beberapa minggu lalu berturut-turut.

Kadis sekarang maupun sebelumnya, 2 Kabid, UPT, ampir 10 orang lah,” ungkap Pasi Pidsus Kejari Klungkung Meyer V Simanjuntak kemarin.

Menurutnya, penyelidikan kasus ini berawal dari data yang didapatkannya menunjukkan keanehan pada tarif Kapal Roro (roll on-roll off) Nusa Jaya Abadi

lantaran mengalami perbedaan antara melalui Pelabuhan Nusa Penida-Padangbai dengan Pelabuhan Padangbai-Nusa Penida.

Sehingga terus didalaminya dan pihaknya menemukan ada indikasi terjadinya penyimpangan dalam penetapan tarif tersebut.

“Ternyata tarif-tarif itu ada beberapa komponen yang tidak sesuai dengan peraturan penetapan tarif dari Gubernur. Komponen-komponennya itu apa saja?

Karena ini baru penyelidikan kami tidak sebut. Tapi intinya ada komponen yang seharusnya tidak dikenakan kepada penumpang tetapi dikenakan,” ujarnya.

Menurutnya, komponen tarif penyeberangan terdiri dari tarif dasar, pas dermaga, jasa dermaga, admin tiket dan sejumlah komponen lainnya.

Dan, dari komponen-komponen tersebut pihaknya menemukan komponen yang tidak sesuai tersebut antara 1-2 komponen.

“Kami sebenarnya baru menggali pada masa siapa sebenarnya komponen tarif seperti itu. Kok bisa seperti itu? Apakah di pejabat yang sekarang atau kah sebelumnya?

Kalau sudah ketemu, bisa jadi kami meminta ke BPKP atau BPK untuk perhitungan kerugiannya. Sempat kami hitung kasar kemarin,

ya tidak terlalu besar sebenarnya tetapi kalau kami kalikan selama beroperasi ya lumayan juga,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung I Nyoman Sucitra yang ditemui terpisah membenarkan bahwa dirinya sudah diminati keterangannya berkaitan dengan hal itu.

Dan pihaknya mengaku sudah menjawab dan memberikan data seusai apa adanya. Untuk diketahui, tarif Kapal Roro Nusa Jaya Abadi dari Pelabuhan Padangbai – Nusa Penida,

penumpang dewasa dikenai tarif Rp 31 ribu per orang. Sementara dari Nusa Penida- Padangbai, dikenakan tarif Rp 27.300 per orang. 

SEMARAPURA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung akhirnya melakukan penyelidikan terkait tarif Kapal Roro (roll on-roll off) Nusa Jaya Abadi

yang mengalami perbedaan antara melalui Pelabuhan Nusa Penida-Padangbai dengan Pelabuhan Padangbai-Nusa Penida.

Sekitar 10 orang pejabat baik mantan maupun yang masih menjabat di Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung telah dimintai keterangannya sebagai saksi.

“Salah satu mantan pejabat Dishub dipanggil hari ini, cuman berhalangan. Karena sifatnya masih saksi, tidak apa dan akan dijadwalkan ulang.

Kalau untuk pejabat-pejabat yang sekarang, sudah kami minta keterangannya beberapa minggu lalu berturut-turut.

Kadis sekarang maupun sebelumnya, 2 Kabid, UPT, ampir 10 orang lah,” ungkap Pasi Pidsus Kejari Klungkung Meyer V Simanjuntak kemarin.

Menurutnya, penyelidikan kasus ini berawal dari data yang didapatkannya menunjukkan keanehan pada tarif Kapal Roro (roll on-roll off) Nusa Jaya Abadi

lantaran mengalami perbedaan antara melalui Pelabuhan Nusa Penida-Padangbai dengan Pelabuhan Padangbai-Nusa Penida.

Sehingga terus didalaminya dan pihaknya menemukan ada indikasi terjadinya penyimpangan dalam penetapan tarif tersebut.

“Ternyata tarif-tarif itu ada beberapa komponen yang tidak sesuai dengan peraturan penetapan tarif dari Gubernur. Komponen-komponennya itu apa saja?

Karena ini baru penyelidikan kami tidak sebut. Tapi intinya ada komponen yang seharusnya tidak dikenakan kepada penumpang tetapi dikenakan,” ujarnya.

Menurutnya, komponen tarif penyeberangan terdiri dari tarif dasar, pas dermaga, jasa dermaga, admin tiket dan sejumlah komponen lainnya.

Dan, dari komponen-komponen tersebut pihaknya menemukan komponen yang tidak sesuai tersebut antara 1-2 komponen.

“Kami sebenarnya baru menggali pada masa siapa sebenarnya komponen tarif seperti itu. Kok bisa seperti itu? Apakah di pejabat yang sekarang atau kah sebelumnya?

Kalau sudah ketemu, bisa jadi kami meminta ke BPKP atau BPK untuk perhitungan kerugiannya. Sempat kami hitung kasar kemarin,

ya tidak terlalu besar sebenarnya tetapi kalau kami kalikan selama beroperasi ya lumayan juga,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung I Nyoman Sucitra yang ditemui terpisah membenarkan bahwa dirinya sudah diminati keterangannya berkaitan dengan hal itu.

Dan pihaknya mengaku sudah menjawab dan memberikan data seusai apa adanya. Untuk diketahui, tarif Kapal Roro Nusa Jaya Abadi dari Pelabuhan Padangbai – Nusa Penida,

penumpang dewasa dikenai tarif Rp 31 ribu per orang. Sementara dari Nusa Penida- Padangbai, dikenakan tarif Rp 27.300 per orang. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/