DENPASAR – Putu Hery Asta Putra alias Erik, 30 pelaku penganiayaan anggota polisi Bripka I Gede Gunendra digiring di Mapolresta Denpasar, Senin (23/12) siang.
Saat ditunjukkan ke awak media, pria bertato ini dirantai tangan dan kakinya. Pelaku hanya bisa tertunduk malu menghindari jepretan awak media.
Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan mengatakan, pelaku merupakan anggota salah satu ormas besar di Bali.
Pelaku kelahiran Denpasar 8 Desember 1989 tersebut melakukan penganiayaan terhadap korban di Jalan Cokroaminoto,
Denpasar Barat, tepatnya di areal toko baju sebelah selatan Hotel Haris, Jumat (20/12) sekitar pukul 20.00 Wita.
“Pelaku memukul korban dengan cara meninju hidung bagian kanan. Saat itu mereka baru habis mabuk sama temannya,” terang Kompol Arta Ariawan.
Dijelaskannya, akibat pemukulan itu korban mengalami luka dan darah pada hidung. Kejadian bermula saat korban berboncengan dengan rekannya menuju perumahan Dalung.
Di tengah jalan, korban dan rekannya melihat pelaku sedang bercekcokan dengan pengendarai lain.
Percekcokan pelaku dengan pengendarai lain itu dipicu adanya saling serempet sepeda motor. Melihat hal itu, korban dan rekannya turin dari sepeda motor dan berusaha melerai.
“Tiba-tiba saja, pelaku ini tidak terima saat korban melerai. Lalu korban ditonjok oleh pelaku ini,” tambah Kompol Arta.
Saat dipukul itu, korban langsung memberitahu bahwa dirinya adalah anggota polda Bali. Mendapat pengakuan itu, pelaku langsung kabur meninggalkan sepeda motornya di lokasi kejadian.
“Pelaku akhirnya kami amankan keesokan harinya, Sabtu (21/12) di Ahmad Yani, Denpasar,” tandasnya.