33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:34 PM WIB

Alamak…Curi Laptop Bule Aussie, Turis Algeria Dibekuk

DENAPSAR – Unit Reskrim Polsek Kuta mengamankan pria asal Algeria, Bouzid Kherci, 39,  di Jalan Drupadi Seminyak, Kuta, Badung.

Bouzid diciduk setelah mencuri laptop milik turis Australia, Miles Patrick Dunne, 20. Diduga pelaku mencuri laptop korban dengan modus membobol locker korban yang menginap di Bali Green Surf di Jalan Drupadi, Kuta.

“Sebelum mencuri, pelaku sempat mengobrol dengan korban. Tapi, korban tidak sadar itu adalah modus awal pelaku mengambil barangnya,” ujar Kapolsek Kuta Kompol Nyoman Wirajaya kemarin.

Nah, ketika korban keluar, tersangka beraksi. Beruntung, Komang Karmayasa seorang pekerja yang melintas di TKP mengetahui aksi jahat pelaku yang melaporkannya ke korban.

Tak buang waktu lama, korban mencari pelaku. Ternyata pelaku sudah kabur. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Kuta.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Kuta ini mengatakan, anggota kemudian menyusuri seputaran lokasi untuk mencari tempat pelarian tersangka.

“Pelaku akhirnya ditangkap saat sedang jalan kaki di Jalan Drupadi,” bebernya. Kepada petugas, pelaku mengaku terpaksa mencuri karena tergiur dengan laptop korban.

“Tersangka terancam lima tahun penjara karena dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan perusakan,” ungkap Kapolsek.

DENAPSAR – Unit Reskrim Polsek Kuta mengamankan pria asal Algeria, Bouzid Kherci, 39,  di Jalan Drupadi Seminyak, Kuta, Badung.

Bouzid diciduk setelah mencuri laptop milik turis Australia, Miles Patrick Dunne, 20. Diduga pelaku mencuri laptop korban dengan modus membobol locker korban yang menginap di Bali Green Surf di Jalan Drupadi, Kuta.

“Sebelum mencuri, pelaku sempat mengobrol dengan korban. Tapi, korban tidak sadar itu adalah modus awal pelaku mengambil barangnya,” ujar Kapolsek Kuta Kompol Nyoman Wirajaya kemarin.

Nah, ketika korban keluar, tersangka beraksi. Beruntung, Komang Karmayasa seorang pekerja yang melintas di TKP mengetahui aksi jahat pelaku yang melaporkannya ke korban.

Tak buang waktu lama, korban mencari pelaku. Ternyata pelaku sudah kabur. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Kuta.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Kuta ini mengatakan, anggota kemudian menyusuri seputaran lokasi untuk mencari tempat pelarian tersangka.

“Pelaku akhirnya ditangkap saat sedang jalan kaki di Jalan Drupadi,” bebernya. Kepada petugas, pelaku mengaku terpaksa mencuri karena tergiur dengan laptop korban.

“Tersangka terancam lima tahun penjara karena dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan perusakan,” ungkap Kapolsek.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/