DENPASAR – Terungkapnya ulah sopir mitra Grab membuka fakta sistem mereka bisa dibobol oleh orang-orang mereka sendiri.
Terbukti dengan munculnya aplikasi tuyul dan fake GPS yang bisa dimanfaatkan mereka untuk mengelabuhi system aplikasi Grab.
Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Anom Wibowo, menjelaskan perangkat lunak pembuat order fiktif pada taksi
dan ojek online atau kerap disebut aplikasi “tuyul” berbeda dengan kasus fake GPS yang digunakan para mitra taksi online dengan memalsukan lokasi penjemputan penumpang.
Menurutnya, aplikasi tuyul menggunakan ponsel di-oprek untuk membuat seolah-olah pengemudi benar-benar melayani penumpang, tapi sebenarnya tidak ada penumpang.
Kalau pakai tuyul ini mereka benar-benar tidak kerja. Kalau fake GPS itu untuk mengelabui lokasi, tetapi mitra taksi online tetap mengangkut penumpang
Dari hasil pengembangan, pelaku menggunakan aplikasi tuyul dan menggunakan ponsel Routing Map (pengalihan cute, bluetooth dan navigator) dan aplikasi pendukung (zuper, magisk, xposed installer, disable service, root explorer, dan imei changer).
“Maksud dilakukan hal itu untuk mencurangi atau mengelabui sistem aplikasi GRAB (rute perjalanan) yang resmi, sehingga para pelaku
memperoleh penumpang dengan terlihat seolah-olah memperoleh penumpang untuk memenuhi target, dan trip yang telah ditetapkan oleh pihak perusahaan,” beber Kombes Anom.
Setelah mencapai target yang ditentukan, pihak perusahaan melalui sistemnya secara otomatis memberikan bonus kepada sopir Grab.
“Jadi, mereka semata-mata hanya karena ingin mendapatkan bonus dari perusahaan,” terang Kombes Anom.
Barang bukti yang disita lima unit kendaraan roda empat beserta STNK; 10 buah HP berbagai merk beserta SIM CARD.
Untuk proses penyidikan, para pelaku saat ini sudah di tahan di rumah tahanan Polda Bali. “Aplikasi yang di miliki para pelaku ini dirakit atau di kasi oleh teman mereka yang saat ini
masih dalam pengejaran polisi. Ada ratusan Grab di Bali, jika ke depan masih ada pelaku lain dari hasil pengembangan maka tidak menutup kemungkinan kami tangkap lagi,” tandasnya.
Unntuk mempertanggungjawabkan perbuatan, para pelaku dijerat melanggar Pasal 46 Jo Pasal 30 dan atau Pasal 48 Jo Pasal 32 dan atau Pasal 51 ayat (2)
Jo Pasal 36 Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).