28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 3:39 AM WIB

P2TP2A Minta Oknum Kasek Pelaku Cabul Mantan Siswi Dihukum Berat

DENPASAR – Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum kepala sekolah di salah satu SD di Kuta Utara, Badung, berinisial IWS menuai sorotan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar.

 

 

Tak hanya menyesalkan dengan dugaan aksi asusila yang dilakukan oknum kepsek. Namun atas kasus ini, pihak P2TP2A Denpasar juga mendorong agar pelaku oknum dihukum berat jika terbukti.

 

Seperti ditegaskan Ketua P2TP2A Denpasar, Luh Putu Anggraeni. Saat dikonfirmasi, Senin (24/2) ia berharap agar pelaku bisa diganjar hukuman berat jika memang terbukti.

 

“Untuk pelaku jelas harus dihukum seberat-beratnya bahkan sebagai oknum guru harus ditambhkan 1/3 dari ancaman hukuman maksimal,” tegas Anggraeni.

 

Seperti diketahui, dalam kasusnya, korban atau sebut saja Bunga dicabuli oleh IWS saat masih duduk di kelas 6 SD yang dimana saat itu yang bersangkutan menjadi kepala sekolah di tempat korban bersekolah.

 

Tidak hanya sekali, aksi bejat itu diduga dilakukan hingga korban duduk di kelas I SMA. Dugaan (pencabulan) berlangsung selama empat tahun hingga korban kelas 1 SMA sekarang. Beruntung kasus ini terungkap.

 

“Tiang (saya) bersyukur anak ini cepat berani memutuskan untuk jujur cerita sama orang tua setelah bertahun tahun bahkan sampai dilabrak sama istri pelaku karena dikira Pelakor” ujarnya.

 

Diketahui, pelaku dengan mudah melakukan aksi yang tidak mencerminkan profesi mulianya sebagai pendidik.

 

Pasalnya dia selalu mengancam korban jika tidak ingin melayani nafsu bejatnya.

 

Itu bermula saat korban kelas 6 SD. Pelaku diduga menyekap korban di dalam kelas. Dia lalu menelanjangi korban lalu memotret tubuh korban.

 

Foto itulah yang kemudian dijadikan senjata oleh pelaku untuk mengancam korban jika tidak ingin melayani nafsunya.

 

Sementara itu, kepada sang istri, pelaku mengaku jika korban adalah wanita simpanannya.

 

Istri pelaku tidak terima.

 

Lalu dia melabrak korban bahkan menjambak rambut korban. Karena alasan itu jugalah istri pelaku diamankan bersama pelaku di Polres Badung.

 

“Pasti sangat menderita dan ketakutan karena selalu diancam vidio akan disebar dan ketika betul-betui dikirimkan kesahabatnya sebagai akun gelap dan ternyata semua mendukung dia untuk melapor dan menguatkan,” ujarnya.

 

“Seharusnya P2TP2A Badung segera turun merespon agar korban ditangani psikologisnya,” tutupnya.

DENPASAR – Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum kepala sekolah di salah satu SD di Kuta Utara, Badung, berinisial IWS menuai sorotan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar.

 

 

Tak hanya menyesalkan dengan dugaan aksi asusila yang dilakukan oknum kepsek. Namun atas kasus ini, pihak P2TP2A Denpasar juga mendorong agar pelaku oknum dihukum berat jika terbukti.

 

Seperti ditegaskan Ketua P2TP2A Denpasar, Luh Putu Anggraeni. Saat dikonfirmasi, Senin (24/2) ia berharap agar pelaku bisa diganjar hukuman berat jika memang terbukti.

 

“Untuk pelaku jelas harus dihukum seberat-beratnya bahkan sebagai oknum guru harus ditambhkan 1/3 dari ancaman hukuman maksimal,” tegas Anggraeni.

 

Seperti diketahui, dalam kasusnya, korban atau sebut saja Bunga dicabuli oleh IWS saat masih duduk di kelas 6 SD yang dimana saat itu yang bersangkutan menjadi kepala sekolah di tempat korban bersekolah.

 

Tidak hanya sekali, aksi bejat itu diduga dilakukan hingga korban duduk di kelas I SMA. Dugaan (pencabulan) berlangsung selama empat tahun hingga korban kelas 1 SMA sekarang. Beruntung kasus ini terungkap.

 

“Tiang (saya) bersyukur anak ini cepat berani memutuskan untuk jujur cerita sama orang tua setelah bertahun tahun bahkan sampai dilabrak sama istri pelaku karena dikira Pelakor” ujarnya.

 

Diketahui, pelaku dengan mudah melakukan aksi yang tidak mencerminkan profesi mulianya sebagai pendidik.

 

Pasalnya dia selalu mengancam korban jika tidak ingin melayani nafsu bejatnya.

 

Itu bermula saat korban kelas 6 SD. Pelaku diduga menyekap korban di dalam kelas. Dia lalu menelanjangi korban lalu memotret tubuh korban.

 

Foto itulah yang kemudian dijadikan senjata oleh pelaku untuk mengancam korban jika tidak ingin melayani nafsunya.

 

Sementara itu, kepada sang istri, pelaku mengaku jika korban adalah wanita simpanannya.

 

Istri pelaku tidak terima.

 

Lalu dia melabrak korban bahkan menjambak rambut korban. Karena alasan itu jugalah istri pelaku diamankan bersama pelaku di Polres Badung.

 

“Pasti sangat menderita dan ketakutan karena selalu diancam vidio akan disebar dan ketika betul-betui dikirimkan kesahabatnya sebagai akun gelap dan ternyata semua mendukung dia untuk melapor dan menguatkan,” ujarnya.

 

“Seharusnya P2TP2A Badung segera turun merespon agar korban ditangani psikologisnya,” tutupnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/