26.7 C
Jakarta
11 Desember 2024, 1:20 AM WIB

Terancam Nganggur, Puluhan Karyawan Vila Kelapa Reatret Datangi Dewan

NEGARA– Puluhan karyawan dan pengelola vila kelapa retreat, Pekutatan mengadu ke DPRD Jembrana, Senin (24/2).

Mereka meminta solusi atas masalah yang tengah dihadapi, yakni penyegelan vila oleh Polda Metro Jaya. Karena dampak dari penyegelan tersebut puluhan karyawan terancam kehilangan pekerjaan, sehingga meminta wakil rakyat membantu agar membantu mencarikan solusi.

Kedatangan sebanyak 63 karyawan tersebut, bersama dengan pemilik vila didampingi kuasa hukumnya.

Mereka diterima ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, wakil ketua II I Made Putu Yudha Baskara, ketua Komisi I Ida Bagus Susrama dan sejumlah anggota komisi II DPRD Jembrana yang membidangi ketenagakerjaan.

Dalam kesempatan itu, Ismayanti mengungkapkan bahwa penyegelan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan atas dirinya oleh salah satu investor atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Kemudian laporan tersebut berkembang menjadi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Saya sudah menjalani proses hukum dakwaan penipuan dan penggelapan yang telah ditetapkan pengadilan,” tegasnya.

Akan tetapi, upaya hukum peninjauan kembali (PK) dikabulkan 20 Januari lalu. Putusan dari PK tersebut, Ismayanti dan Gordon Gilbert Hild, suaminya, diputus lepas demi hukum.

Karena itu, penyegelan yang dilakukan oleh penyidik atas laporan TPPU tidak semestinya dilakukan karena sudah ada putusan PK.

“Penyegelan itu semestinya tidak dilakukan, karena dampaknya sangat banyak,” ungkapnya.

Salah satu dampaknya adalah karyawan sebanyak 63 orang tidak bekerja lagi.

Padahal, pekerja vila yang berada di Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, tersebut sebagian besar merupakan tenaga kerja lokal.

Disamping itu, saat penyegelan dilakukan polisi, wisatawan yang menginap di vila terpaksa diminta meninggalkan vila, sehingga dikhawatirkan berdampak pada pariwisata Bali yang saat ini terpuruk karena kasus virus corona.

Dalam kesempatan tersebut, Murni, salah satu investor vila mengungkapkan, penyegelan yang dilakukan bisa berdampak pada iklim investasi di Indonesia.

Karena, vila kelapa retreat investornya sebagian merupakan warga negara asing, sehingga dengan penyegelan ini bisa berdampak pada iklim investasi, khususnya di Jembrana.

“Takutnya berpengaruh pada iklim investasi. Karena investor dari luar yang ingin berinvestasi tidak mau,” ujarnya.

Menurut kuasa hukum Ismayanti, Jeffry Suryatin, penyegelan dan penyitaan yang dilakukan polisi membuat resah para karyawan. Vila tidak bisa beroperasi sehingga sementara berhenti bekerja.

“Karena itu, kami menyampaikan aspirasi pada ketua dewan untuk meminta bantuan mencari solusi agar tidak berkepanjangan,” ungkapnya.

Mengenai penyitaan dan penyegelan, memang pengembangan dari penipuan. Padahal perkara penipuan ini sudah ada putusan PK yang menyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana, karena itu seharusnya TPPU dihentikan penyidikannya.

“Saya selaku kuasa hukum mendampingi bu Ismayanti dalam proses hukum penyidikan TPPU. Harapannya bisa segera solusi, penyegelan dilepas dan sehingga karyawan kembali dibuka,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi mengungkapkan, pihaknya tidak akan mencampuri mengenai proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Pihaknya, secara khusus akan mencarikan solusi mengenai tenaga kerja yang terancam menjadi pengangguran karena vila sudah tidak beroperasi.

“Dalam pertemuan ini kami tidak mengeluarkan keputusan, nantinya akan dibahas di dewan untuk mencarikan solusi mengenai tenaga kerjanya,” tegasnya.

NEGARA– Puluhan karyawan dan pengelola vila kelapa retreat, Pekutatan mengadu ke DPRD Jembrana, Senin (24/2).

Mereka meminta solusi atas masalah yang tengah dihadapi, yakni penyegelan vila oleh Polda Metro Jaya. Karena dampak dari penyegelan tersebut puluhan karyawan terancam kehilangan pekerjaan, sehingga meminta wakil rakyat membantu agar membantu mencarikan solusi.

Kedatangan sebanyak 63 karyawan tersebut, bersama dengan pemilik vila didampingi kuasa hukumnya.

Mereka diterima ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, wakil ketua II I Made Putu Yudha Baskara, ketua Komisi I Ida Bagus Susrama dan sejumlah anggota komisi II DPRD Jembrana yang membidangi ketenagakerjaan.

Dalam kesempatan itu, Ismayanti mengungkapkan bahwa penyegelan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan atas dirinya oleh salah satu investor atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Kemudian laporan tersebut berkembang menjadi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Saya sudah menjalani proses hukum dakwaan penipuan dan penggelapan yang telah ditetapkan pengadilan,” tegasnya.

Akan tetapi, upaya hukum peninjauan kembali (PK) dikabulkan 20 Januari lalu. Putusan dari PK tersebut, Ismayanti dan Gordon Gilbert Hild, suaminya, diputus lepas demi hukum.

Karena itu, penyegelan yang dilakukan oleh penyidik atas laporan TPPU tidak semestinya dilakukan karena sudah ada putusan PK.

“Penyegelan itu semestinya tidak dilakukan, karena dampaknya sangat banyak,” ungkapnya.

Salah satu dampaknya adalah karyawan sebanyak 63 orang tidak bekerja lagi.

Padahal, pekerja vila yang berada di Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, tersebut sebagian besar merupakan tenaga kerja lokal.

Disamping itu, saat penyegelan dilakukan polisi, wisatawan yang menginap di vila terpaksa diminta meninggalkan vila, sehingga dikhawatirkan berdampak pada pariwisata Bali yang saat ini terpuruk karena kasus virus corona.

Dalam kesempatan tersebut, Murni, salah satu investor vila mengungkapkan, penyegelan yang dilakukan bisa berdampak pada iklim investasi di Indonesia.

Karena, vila kelapa retreat investornya sebagian merupakan warga negara asing, sehingga dengan penyegelan ini bisa berdampak pada iklim investasi, khususnya di Jembrana.

“Takutnya berpengaruh pada iklim investasi. Karena investor dari luar yang ingin berinvestasi tidak mau,” ujarnya.

Menurut kuasa hukum Ismayanti, Jeffry Suryatin, penyegelan dan penyitaan yang dilakukan polisi membuat resah para karyawan. Vila tidak bisa beroperasi sehingga sementara berhenti bekerja.

“Karena itu, kami menyampaikan aspirasi pada ketua dewan untuk meminta bantuan mencari solusi agar tidak berkepanjangan,” ungkapnya.

Mengenai penyitaan dan penyegelan, memang pengembangan dari penipuan. Padahal perkara penipuan ini sudah ada putusan PK yang menyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana, karena itu seharusnya TPPU dihentikan penyidikannya.

“Saya selaku kuasa hukum mendampingi bu Ismayanti dalam proses hukum penyidikan TPPU. Harapannya bisa segera solusi, penyegelan dilepas dan sehingga karyawan kembali dibuka,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi mengungkapkan, pihaknya tidak akan mencampuri mengenai proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Pihaknya, secara khusus akan mencarikan solusi mengenai tenaga kerja yang terancam menjadi pengangguran karena vila sudah tidak beroperasi.

“Dalam pertemuan ini kami tidak mengeluarkan keputusan, nantinya akan dibahas di dewan untuk mencarikan solusi mengenai tenaga kerjanya,” tegasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/