MANGUPURA – Oknum kepala sekolah bejat salah satu SD di Kuta Utara, Badung, IWS, 43, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap IA, 16.
IWS yang tega mencabuli IA sejak kelas VI SD hingga SMA itu terancam pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Penyidik Polres Badung menjerat WS dengan Pasal 81 juncto Pasal 76D UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
IWS pun kini sudah dijebloskan ke dalam kerangkeng setelah menjalani pemeriksaan 1×24 jam. Tersangka juga terancam hukuman pemberatan karena statusnya sebagai pendidik.
Hal itu mengacu pada Pasal 81 ayat (3) Perppu Nomor 1/2016 tentang Perlindungan Anak.
“Hukumannya dapat ditambah 1/3 karena status tersangka sebagai pendidik,”ujar Kasubbag Humas Polres Badung Iptu I Ketut Oka Bawa, kemarin.
Tersangka yang berstatus PNS mengajar di salah satu SD Negeri di Kecamatan Kuta Utara melakukan perbuatannya sejak Juli 2016 sampai Januari 2020.
Tersangka merayu korban dan mengajaknya berhubungan badan beberapa kali. “Kami sudah menyita barang bukti dua hand phone (HP) milik korban dan tersangka, serta satu setel pakaian korban,”imbuh Iptu Oka.
Untuk menguatkan bukti juga, korban sudah melakukan visum di RSUD Mangusada, Kapal, Mengwi.
Penyidik Polres Badung juga berkoordinasi dengan P2TP2A Kabupaten Badung untuk pemulihan fisik dan psikis korban.
Ironisnya, perbuatan tak senonoh itu dilakukan di beberapa tempat berbeda. Mulai di ruang kepala sekolah, ruang les, dan kamar rumah tersangka di wilayah Dalung, Kuta Utara, Badung.
Tersangka juga menggauli korban di beberapa penginapan di wilayah Kuta Utara. Tim reserse Polres Badung juga sudah memeriksa lima orang saksi.
Lebih lanjut dijelaskan, setelah pihaknya menerima laporan, pada Sabtu (22/2) anggota unit reserse kemudian melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Pelaku berhasil diamankan di rumahnya.
Setelah di interogasi yang dikuatkan dengan alat bukti lainnya, pelaku tak bisa mengelak. Pelaku mengakui perbuatan bejatnya sejak Juli 2016 hingga Januari 2020.
“Pelaku sudah tidak ingat berapa kali melakukan hubungan intim dengan korban,” tukas Iptu Putu Oka Bawa.
Bagaimana modus tersangka? Tersangka diduga melakukan tipu muslihat. Caranya, tersangka merayu korban dan menjadikan korban sebagai pacarnya.
Setelah korban luluh, barulah diajak berhubungan badan. Awal mulanya kasus ini diketahui oleh ayah korban yang didatangi salah satu guru pembina pramuka di sekolah korban.
Pembina pramuka itu memberitahu ayah korban jika korban pernah bercerita telah disetubuhi tersangka.
Walhasil, informasi tersebut membuat ayah korban terkejut. Sang ayah ayah kemudian menanyakan kebenaran kejadian tersebut kepada anaknya.
Bagaikan disambar petir di siang bolong, korban ternyata mengaku disetubuhi sejak kelas VI SD.