25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:02 AM WIB

Bantu Buron Interpol Kabur, Pasangan Wanitanya Terancam Pidana Penjara

DENPASAR – Polisi hingga kini masih mendalami peran dari Ekaterina Trubkina yang diduga berperan membantu proses pelarian dari Andrew Ayer alias Andrei Kovalenka. Keduanya ditangkap oleh Tim Resmob Polda Bali di salah atau vilandi Umalas, Kuta Utara Badung, Rabu (24/3) sekitar pukul 01.30 WITA.

Pelarian keduanya dikakukan pada Kamis (11/2) lalu. Saat itu, Ekaterina mengunjungi Andrew di Rudenim Imigrasi Ngurah Rai. Diduga saat itulah peran dari Ekaterina membantu Andrew melarikan diri. Terkait perannya itu, Dirkrimum Polda Bali, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo menjelaskan jika saat ini pihaknya masih mendalami peran dari Ekaterina. 

Namun untuk sementara Ekaterina akan dikenai pasal 221 ayat 1 KUHP karena ikut membantu Andrew melarikan diri. 

“Kalau kami temukan pidana turut membantu melarikan buronan akan ada pertanggungjawaban hukum. Pasal 221 KUHP, tapi kami akan melihat sejauh mana prosesnya. Hal ini tentu saja kami akan melihat dari red notice yang ada. Apakah perbuatan yang bersangkutan sudah masuk dalam kategori menyembunyikan pelaku atau bukan. Ancaman hukuman setinggi2nya sembilan bulan,” terangnya Rabu (24/2) saat rilis di kantor imigrasi Ngurah Rai, Rabu (24/2).

Sementara itu, Eko Budianto Kadiv Imigrasi Kelas 1 Khusus Ngurah Rai menjelaskan terkait kaburnya Andrew Ayer dari pengawasan petugas Imigrasi Ngurah Rai, pihaknya sudah melakukan analisa dan evaluasi.

“Kami sudah melakukan analisis dan evaluasi terhadap kemungkinan kelalaian yang kemungkinan yang terjadi oleh petugas,” katanya.

Lebih lanjut, sejumlah petugas yang sedang berjaga saat Andrew kabur juga telah diperiksa secara internal. 

“Kami sudah laksanakan pemeriksaan petugas. Apa yang menjadi permasalahan sehingga DPO itu kabur,” imbuhnya.

Terkait sanksi apa yang akan dilakukan, Eko mengaku pihaknya belum bisa memutuskan apakah para petugas yang berkaitan akan diberi sanksi atau tidak.

DENPASAR – Polisi hingga kini masih mendalami peran dari Ekaterina Trubkina yang diduga berperan membantu proses pelarian dari Andrew Ayer alias Andrei Kovalenka. Keduanya ditangkap oleh Tim Resmob Polda Bali di salah atau vilandi Umalas, Kuta Utara Badung, Rabu (24/3) sekitar pukul 01.30 WITA.

Pelarian keduanya dikakukan pada Kamis (11/2) lalu. Saat itu, Ekaterina mengunjungi Andrew di Rudenim Imigrasi Ngurah Rai. Diduga saat itulah peran dari Ekaterina membantu Andrew melarikan diri. Terkait perannya itu, Dirkrimum Polda Bali, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo menjelaskan jika saat ini pihaknya masih mendalami peran dari Ekaterina. 

Namun untuk sementara Ekaterina akan dikenai pasal 221 ayat 1 KUHP karena ikut membantu Andrew melarikan diri. 

“Kalau kami temukan pidana turut membantu melarikan buronan akan ada pertanggungjawaban hukum. Pasal 221 KUHP, tapi kami akan melihat sejauh mana prosesnya. Hal ini tentu saja kami akan melihat dari red notice yang ada. Apakah perbuatan yang bersangkutan sudah masuk dalam kategori menyembunyikan pelaku atau bukan. Ancaman hukuman setinggi2nya sembilan bulan,” terangnya Rabu (24/2) saat rilis di kantor imigrasi Ngurah Rai, Rabu (24/2).

Sementara itu, Eko Budianto Kadiv Imigrasi Kelas 1 Khusus Ngurah Rai menjelaskan terkait kaburnya Andrew Ayer dari pengawasan petugas Imigrasi Ngurah Rai, pihaknya sudah melakukan analisa dan evaluasi.

“Kami sudah melakukan analisis dan evaluasi terhadap kemungkinan kelalaian yang kemungkinan yang terjadi oleh petugas,” katanya.

Lebih lanjut, sejumlah petugas yang sedang berjaga saat Andrew kabur juga telah diperiksa secara internal. 

“Kami sudah laksanakan pemeriksaan petugas. Apa yang menjadi permasalahan sehingga DPO itu kabur,” imbuhnya.

Terkait sanksi apa yang akan dilakukan, Eko mengaku pihaknya belum bisa memutuskan apakah para petugas yang berkaitan akan diberi sanksi atau tidak.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/