26.4 C
Jakarta
25 April 2024, 10:05 AM WIB

Jual Sabu di Kuta, Gembong Narkoba Lintas Pulau Terancam Seumur Hidup

DENPASAR – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali menyidangkan kasus penyalahgunaan narkotika kelas kakap.

Komplotan pengedar narkoba lintas pulau ‎yakni Ali Wafa alias Frangky, 28, Moh Rahman, 30, dan Fathorrahman alias Ongky, 35.

Ketiganya terancam hukuman seumur hidup karena membawa sabu-sabu seberat 1 kilogram melalui jalur darat.

‎Jaksa Penuntut Umum (JPU) AA Alit Rai Suastika di hadapan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi, mendakwa ketiganya dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. 

‎”Dari keterangan para terdakwa sabu-sabu itu akan diserahkan atau dijual kepada seseorang di daerah Kuta, Badung.

Para terdakwa mengaku melakukan pekerjaan itu karena mendapat upah Rp 20 juta,” ungkap Jaksa Alit Suastika dalam sidang Senin malam (14/1).

‎Ketiga terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,

menjadi perantara dalam jual beli, menukar. Atau menyediakan narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Berupa sabu-sabu seberat 998,32 gram netto.

Terhadap dakwaan jaksa, para terdakwa yang didampingi tim penasihat hukum tidak mengajukan keberatan (eksepsi).

Dengan tidak diajukannya eksepsi, sidang dilanjutkan dengan pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada sidang pembuktian, menghadirkan serta mendengarkan keterangan para saksi dari kepolisian.‎ 

DENPASAR – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali menyidangkan kasus penyalahgunaan narkotika kelas kakap.

Komplotan pengedar narkoba lintas pulau ‎yakni Ali Wafa alias Frangky, 28, Moh Rahman, 30, dan Fathorrahman alias Ongky, 35.

Ketiganya terancam hukuman seumur hidup karena membawa sabu-sabu seberat 1 kilogram melalui jalur darat.

‎Jaksa Penuntut Umum (JPU) AA Alit Rai Suastika di hadapan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi, mendakwa ketiganya dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. 

‎”Dari keterangan para terdakwa sabu-sabu itu akan diserahkan atau dijual kepada seseorang di daerah Kuta, Badung.

Para terdakwa mengaku melakukan pekerjaan itu karena mendapat upah Rp 20 juta,” ungkap Jaksa Alit Suastika dalam sidang Senin malam (14/1).

‎Ketiga terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,

menjadi perantara dalam jual beli, menukar. Atau menyediakan narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Berupa sabu-sabu seberat 998,32 gram netto.

Terhadap dakwaan jaksa, para terdakwa yang didampingi tim penasihat hukum tidak mengajukan keberatan (eksepsi).

Dengan tidak diajukannya eksepsi, sidang dilanjutkan dengan pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada sidang pembuktian, menghadirkan serta mendengarkan keterangan para saksi dari kepolisian.‎ 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/