34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 13:47 PM WIB

Pelakunya Sopir Truk hingga Residivis Pengedar Sabu di Lapas Kerobokan

TABANAN– Sebanyak 6 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dari 5 TKP berbeda berhasil diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Tabanan. Keenam tersangka tersebut di antaranya Mohammad Sonny alias Sonny, 27, I Wayan Adi Nova Wirawan alias Wawan, 30, Agus Permana alias Agus, 35, I Wayan Sandi Ambara alias Sandi, 32, I Wayan Wiluartama alias Bob, 40, dan Tri Gatot Suseno alias Seno 32.

 

Sonny berhasil diamankan di depan kamar Hotel Harris Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri. Kemudian Wawan ditangkap di rumahnya di Desa Bantas, Selemadeg Timur.

 

Sementara tersangka Agus yang bekerja sebagai sopir ditangkap di pinggir Jalan By Pass Tanah Lot masuk wilayah Desa Buwit, Kecamatan Kediri. Selain itu, tersangka Seno ditangkap polisi di pinggir jalan menuju Perumahan Taman Permai Banjar Taman, Desa Gubug, Tabanan.

 

Sedangkan untuk tersangka Sandi dan Bob ditangkap di jalan umum jurusan Denpasar-Gilimanuk, Wilayah Banjar Berembeng, Desa Berembeng, Kecamatan Selemadeg.

 

 “Dari 6 tersangka narkoba dengan 5 TKP yang kami tangkap ini, selain rata-rata mereka sebagai pengguna juga ada sebagai pengedar,” kata Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna didampingi Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu Nyoman Subagia, Rabu (23/2).

 

Dia menjelaskan 6 tersangka ini ada dua orang sebagai pengedar narkoba bahkan residivis. Tersangka Tri Gatot Suseno alias Seno misalnya.

 

“Dia ini merupakan pengedar jaringan Narkoba Lapas Kerobokan Denpasar yang terbelit kasus narkoba pada tahun 2016 lalu. Bahkan dia juga tertangkap tangan edarkan narkoba antar blok di Lapas Kerobokan,” terang AKP Sudiarna.

 

Menariknya lagi, tersangka Seno ini baru saja keluar dari LP kerobokan Denpasar tahun 2019. Dia kembali melakukan kegiatan yang sama mengedarkan sabu-sabu di wilayah Tabanan.

 

Dari tangan Seno pihaknya amankan barang bukti sabu siap edar seberat 3,68 gram bruto.

“Jadi ini dia (Seno, Red) pemain lama yang kambuh lagi dan belum tobat. Dia ini masih punya jaringan di lapas,” jelas AKP Sudiarna.

 

TABANAN– Sebanyak 6 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dari 5 TKP berbeda berhasil diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Tabanan. Keenam tersangka tersebut di antaranya Mohammad Sonny alias Sonny, 27, I Wayan Adi Nova Wirawan alias Wawan, 30, Agus Permana alias Agus, 35, I Wayan Sandi Ambara alias Sandi, 32, I Wayan Wiluartama alias Bob, 40, dan Tri Gatot Suseno alias Seno 32.

 

Sonny berhasil diamankan di depan kamar Hotel Harris Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri. Kemudian Wawan ditangkap di rumahnya di Desa Bantas, Selemadeg Timur.

 

Sementara tersangka Agus yang bekerja sebagai sopir ditangkap di pinggir Jalan By Pass Tanah Lot masuk wilayah Desa Buwit, Kecamatan Kediri. Selain itu, tersangka Seno ditangkap polisi di pinggir jalan menuju Perumahan Taman Permai Banjar Taman, Desa Gubug, Tabanan.

 

Sedangkan untuk tersangka Sandi dan Bob ditangkap di jalan umum jurusan Denpasar-Gilimanuk, Wilayah Banjar Berembeng, Desa Berembeng, Kecamatan Selemadeg.

 

 “Dari 6 tersangka narkoba dengan 5 TKP yang kami tangkap ini, selain rata-rata mereka sebagai pengguna juga ada sebagai pengedar,” kata Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna didampingi Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu Nyoman Subagia, Rabu (23/2).

 

Dia menjelaskan 6 tersangka ini ada dua orang sebagai pengedar narkoba bahkan residivis. Tersangka Tri Gatot Suseno alias Seno misalnya.

 

“Dia ini merupakan pengedar jaringan Narkoba Lapas Kerobokan Denpasar yang terbelit kasus narkoba pada tahun 2016 lalu. Bahkan dia juga tertangkap tangan edarkan narkoba antar blok di Lapas Kerobokan,” terang AKP Sudiarna.

 

Menariknya lagi, tersangka Seno ini baru saja keluar dari LP kerobokan Denpasar tahun 2019. Dia kembali melakukan kegiatan yang sama mengedarkan sabu-sabu di wilayah Tabanan.

 

Dari tangan Seno pihaknya amankan barang bukti sabu siap edar seberat 3,68 gram bruto.

“Jadi ini dia (Seno, Red) pemain lama yang kambuh lagi dan belum tobat. Dia ini masih punya jaringan di lapas,” jelas AKP Sudiarna.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/