28.2 C
Jakarta
25 November 2024, 21:13 PM WIB

Dewa Puspaka Diperiksa 7 Jam, Kuasa Hukum Bongkar Fakta yang Terjadi

DENPASAR – Dewa Ketut Puspaka mendatangi Kantor Kejati Bali kemarin (23/3) pukul 09.00 Wita.

Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng 2011-2020 itu menemui penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi rumah jabatan (rumjab).

Pria yang baru pensiun sebagai PNS setahun lalu itu mengaku mendapat 27 pertanyaan dari penyidik. Pemeriksaan Dewa Puspaka berlangsung selama tujuh jam.

Dewa Puspaka usai diperiksa mengaku dicecar 27 pertanyaan terkait rumah jabatan yang ditempatinya di Jalan Kumbakarna LC X No 14, Baktisegara, Singaraja.

Dewa Puspaka didampingi penasihat hukumnya Agus Sujoko mengatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Saya juga mengapresiasi profesionalisme penyidik, sehingga saya sangat nyaman menjalani pemeriksaan. Saya juga diberikan makan siang yang enak,” ujar Dewa Puspaka.

Namun, saat ditanya materi pemeriksaan, Puspaka enggan berkomentar lebih jauh. “Saya serahkan pada proses hukum yang sedang berjalan,” imbuhnya.

Diwawancarai terpisah, Agus Sujoko membantah adanya penyimpangan dalam penganggaran rumah jabatan Sekda Buleleng.

Agus mengatakan, penganggaran rumjab tersebut sudah sesuai mekanisme yang ada. Penganggaran disusun berdasar Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 7/2006,

SK Bupati dan Peraturan Bupati tentang rumah jabatan Sekda dan Surat Kementrian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Keuangan Daerah tahun 2013.

Dari salah satu poin surat Kemendagri, apabila Pemerintah Kabupaten Buleleng tidak memiliki rumjab untuk Sekda, maka Pemerintah Kabupaten Buleleng bisa menyediakan rumah jabatan melalui sewa.

Agus merinci anggaran yang ditetapkan Pemkab Buleleng untuk sewa rumjab Sekda pada 2013 sebesar Rp 8 juta.

Selanjutnya pada 2015 naik menjadi Rp 15 juta hingga tahun 2020 saat Dewa Puspaka pensiun. Bahkan, anggaran rumjab Sekda Buleleng ini juga sudah dianggarkan untuk Sekda sebelumnya.

“Tidak ada penyimpangan karena klien saya hanya melanjutkan, dan tetap berpedoman dengan mekanisme yang sudah ditentukan,” beber Agus.

Agus merasa ada yang janggal lantaran penetapan rumjab juga sudah melalui penetapan SK Bupati. Selama ini penganggaran rumah jabatan itu juga tidak penah menjadi temuan BPK ataupun BPKP Perwakilan Provinsi Bali.

Ia menyebut Puspaka sudah mengabdi sebagai birokrat selama hampir 34 tahun. Selama itu juga Dewa Puspaka tidak pernah bermasalah.

Di akhir pengabdiannya malah tertimpa masalah dugaan korupsi sewa rumah jabatan. “Atas saran keluarga besar dan inisiatif sendiri, akhirnya klien saya mengembalikan uang ke kas daerah,” pungkasnya. 

DENPASAR – Dewa Ketut Puspaka mendatangi Kantor Kejati Bali kemarin (23/3) pukul 09.00 Wita.

Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng 2011-2020 itu menemui penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi rumah jabatan (rumjab).

Pria yang baru pensiun sebagai PNS setahun lalu itu mengaku mendapat 27 pertanyaan dari penyidik. Pemeriksaan Dewa Puspaka berlangsung selama tujuh jam.

Dewa Puspaka usai diperiksa mengaku dicecar 27 pertanyaan terkait rumah jabatan yang ditempatinya di Jalan Kumbakarna LC X No 14, Baktisegara, Singaraja.

Dewa Puspaka didampingi penasihat hukumnya Agus Sujoko mengatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Saya juga mengapresiasi profesionalisme penyidik, sehingga saya sangat nyaman menjalani pemeriksaan. Saya juga diberikan makan siang yang enak,” ujar Dewa Puspaka.

Namun, saat ditanya materi pemeriksaan, Puspaka enggan berkomentar lebih jauh. “Saya serahkan pada proses hukum yang sedang berjalan,” imbuhnya.

Diwawancarai terpisah, Agus Sujoko membantah adanya penyimpangan dalam penganggaran rumah jabatan Sekda Buleleng.

Agus mengatakan, penganggaran rumjab tersebut sudah sesuai mekanisme yang ada. Penganggaran disusun berdasar Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 7/2006,

SK Bupati dan Peraturan Bupati tentang rumah jabatan Sekda dan Surat Kementrian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Keuangan Daerah tahun 2013.

Dari salah satu poin surat Kemendagri, apabila Pemerintah Kabupaten Buleleng tidak memiliki rumjab untuk Sekda, maka Pemerintah Kabupaten Buleleng bisa menyediakan rumah jabatan melalui sewa.

Agus merinci anggaran yang ditetapkan Pemkab Buleleng untuk sewa rumjab Sekda pada 2013 sebesar Rp 8 juta.

Selanjutnya pada 2015 naik menjadi Rp 15 juta hingga tahun 2020 saat Dewa Puspaka pensiun. Bahkan, anggaran rumjab Sekda Buleleng ini juga sudah dianggarkan untuk Sekda sebelumnya.

“Tidak ada penyimpangan karena klien saya hanya melanjutkan, dan tetap berpedoman dengan mekanisme yang sudah ditentukan,” beber Agus.

Agus merasa ada yang janggal lantaran penetapan rumjab juga sudah melalui penetapan SK Bupati. Selama ini penganggaran rumah jabatan itu juga tidak penah menjadi temuan BPK ataupun BPKP Perwakilan Provinsi Bali.

Ia menyebut Puspaka sudah mengabdi sebagai birokrat selama hampir 34 tahun. Selama itu juga Dewa Puspaka tidak pernah bermasalah.

Di akhir pengabdiannya malah tertimpa masalah dugaan korupsi sewa rumah jabatan. “Atas saran keluarga besar dan inisiatif sendiri, akhirnya klien saya mengembalikan uang ke kas daerah,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/