Warning: Undefined variable $reporternya in /var/www/devwpradar/wp-content/themes/Newspaper/functions.php on line 229
28.6 C
Jakarta
25 Juli 2024, 22:53 PM WIB

Oknum Sulinggih Cabul Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam 9 Tahun Bui

DENPASAR – Oknum sulinggih dengan nama inisial saat walaka I Wayan M terancam hukuman tinggi atas dugaan pencabulan terhadap wanita berinisial KYD yang menjeratnya. Ia terancam hukuman bui atau penjara maksimal 9 tahun penjara.

 

Hal itu diangkapkan Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, Luga Harlianto saat pelimpahan tahap II perkara I Wayan M dari penyidik Polda Bali kepada Kejaksaan Negeri Denpasar, Rabu (24/3). Dalam pelimpahan itu, tersangka I Wayan M langsung ditahan oleh Kejari Denpasar selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Bali. 

 

 

Luga mengatakan, tersangka oknum sulinggih berinisial I Wayan M itu disangka tiga pasal berlapis Yakni Pasal 289 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

 

 

Berikutnya, I Wayan M juga dijerat Pasal 290 Ayat (1) KUHP tentang melakukan perbuatan cabul pada saat korban tak berdaya dengan ancaman pidana 7 tahun. Sulinggih yang berkediaman di Gianyar ini juga dijerat menggunakan Pasal 281 tentang perbuatan yang melanggar kesusilaan dengan ancaman pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan. 

 

Terkait langkah yang diambil oleh pihak tersangka, termasuk pengajuan penangguhan penahanan itu nantinya menunggu dari pihak tersangka sendiri. 

 

“Dugaan pencabulan itu terjadi pada 4 Juli 2020 sekitar pukul 01.00 WITA di Tukad Campuhan Pakerisan, Desa Tambak Siring, Gianyar,” imbuhnya.

 

Saat pelimpahan tahap kedua itu, jaksa menahan tersangka I Wayan M. Sebelumnya saat masih dalam penyidikan di Polda Bali oknum sulinggih cabul ini tidak ditahan. Setelah dinyatakan sebagai tahanan kejaksaan, jaksa langsung memborgol kedua tangannya. Ia juga mengenakan baju tahanan warga oranye. I Wayan M terliat didampingi tim penasihat hukum dan istrinya dan memasuki mobil tahanan kejaksaan, serta dibawa ke Rutan Polda Bali.

 

Seperti diketahui, kasus oknum sulinggih cabul itu diduga terjadi pada 4 Juli 2020 sekira pukul 01.00 dini hari di Tukad Campuhan Pakerisan, Desa Tampak Siring, Kecamatan Tampak Siring, Kabupaten Gianyar.

Kejadian berlangsung saat korban KYD Bersama suaminya melakukan ritual melukat (penyucian diri dengen media air). Saat korban melukat di sungai itu lah, diduga terjadi pencabulan oleh sang sulinggih. Kejadian ini kemudian dilaporkan KYD Bersama suaminya ke Polda Bali.

Baca Juga: Kain Kamben dan Kolor Boxer Oknum Sulinggih Cabul Jadi Barang Bukti

DENPASAR – Oknum sulinggih dengan nama inisial saat walaka I Wayan M terancam hukuman tinggi atas dugaan pencabulan terhadap wanita berinisial KYD yang menjeratnya. Ia terancam hukuman bui atau penjara maksimal 9 tahun penjara.

 

Hal itu diangkapkan Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, Luga Harlianto saat pelimpahan tahap II perkara I Wayan M dari penyidik Polda Bali kepada Kejaksaan Negeri Denpasar, Rabu (24/3). Dalam pelimpahan itu, tersangka I Wayan M langsung ditahan oleh Kejari Denpasar selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Bali. 

 

 

Luga mengatakan, tersangka oknum sulinggih berinisial I Wayan M itu disangka tiga pasal berlapis Yakni Pasal 289 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

 

 

Berikutnya, I Wayan M juga dijerat Pasal 290 Ayat (1) KUHP tentang melakukan perbuatan cabul pada saat korban tak berdaya dengan ancaman pidana 7 tahun. Sulinggih yang berkediaman di Gianyar ini juga dijerat menggunakan Pasal 281 tentang perbuatan yang melanggar kesusilaan dengan ancaman pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan. 

 

Terkait langkah yang diambil oleh pihak tersangka, termasuk pengajuan penangguhan penahanan itu nantinya menunggu dari pihak tersangka sendiri. 

 

“Dugaan pencabulan itu terjadi pada 4 Juli 2020 sekitar pukul 01.00 WITA di Tukad Campuhan Pakerisan, Desa Tambak Siring, Gianyar,” imbuhnya.

 

Saat pelimpahan tahap kedua itu, jaksa menahan tersangka I Wayan M. Sebelumnya saat masih dalam penyidikan di Polda Bali oknum sulinggih cabul ini tidak ditahan. Setelah dinyatakan sebagai tahanan kejaksaan, jaksa langsung memborgol kedua tangannya. Ia juga mengenakan baju tahanan warga oranye. I Wayan M terliat didampingi tim penasihat hukum dan istrinya dan memasuki mobil tahanan kejaksaan, serta dibawa ke Rutan Polda Bali.

 

Seperti diketahui, kasus oknum sulinggih cabul itu diduga terjadi pada 4 Juli 2020 sekira pukul 01.00 dini hari di Tukad Campuhan Pakerisan, Desa Tampak Siring, Kecamatan Tampak Siring, Kabupaten Gianyar.

Kejadian berlangsung saat korban KYD Bersama suaminya melakukan ritual melukat (penyucian diri dengen media air). Saat korban melukat di sungai itu lah, diduga terjadi pencabulan oleh sang sulinggih. Kejadian ini kemudian dilaporkan KYD Bersama suaminya ke Polda Bali.

Baca Juga: Kain Kamben dan Kolor Boxer Oknum Sulinggih Cabul Jadi Barang Bukti

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/