33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:40 PM WIB

Terbukti Korupsi Biogas, Gita Cs Kompak Dituntut 1,5 Tahun

DENPASAR –Tiga terdakwa kasus korupsi Biogas Klungkung, Rabu (24/4) mulai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Sidang dengan Ketua Majelis Hakim I Wayan Sukanila. Jaksa Penuntut Umum  Kadek Wira Atmaja dkk akhirnya mengganjar tiga terdakwa yakni oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klungkung, Gede Gita Gunawan,  Direktris CV Bhuana Raya Thiarta Ningsih (Istri Gita) dan I Made Catur Adnyana (Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen) dengan hukuman sama.

Ketiga terdakwa oleh tim jaksa penuntut dari Kejari Klungkung dituntut dengan hukuman pidana selama 1,6 tahun penjara

Digelar secara bergantian, Thiarta Ningsih mendapat giliran pertama. “Menuntut, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan penjara,” tegas JPU. 

Selain dituntut pidana penjara, pada poin ke 5 tuntutan JPU juga mengharuskan Thiarta Ningsih membayar uang penganti sebesar kerugian negara subsider pidana penjara selama 9 bulan. 

Tuntutan serupa juga didapat Gita Gunawan dan Catur Adnyana yang bergantian mendengar tuntutan JPU. Namun, keduanya tidak diwajibkan membayar uang penganti kerugian negara. 

Ketiga terdakwa dikenai Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwan subsidair JPU.

Terkait tuntutan ini terdakwa melalui penasehat hukumnya masing-masing akan mengajukan pembelaan atau pledoi tertulis. Sidang akan digelar pada Senin (29/4) mendatang. 

Diketahui, peristiwa itu terjadi di kantor BPMDPKBPD Kabupaten Klungkung yang dikepalai Putu Widiada di Desa Kutampi Kaler, Desa Klumpu dan Desa Sakti, Nusa Penida. Total nilai kerugian negara mencapai kerugian negara Rp 792.912.654.

DENPASAR –Tiga terdakwa kasus korupsi Biogas Klungkung, Rabu (24/4) mulai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Sidang dengan Ketua Majelis Hakim I Wayan Sukanila. Jaksa Penuntut Umum  Kadek Wira Atmaja dkk akhirnya mengganjar tiga terdakwa yakni oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klungkung, Gede Gita Gunawan,  Direktris CV Bhuana Raya Thiarta Ningsih (Istri Gita) dan I Made Catur Adnyana (Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen) dengan hukuman sama.

Ketiga terdakwa oleh tim jaksa penuntut dari Kejari Klungkung dituntut dengan hukuman pidana selama 1,6 tahun penjara

Digelar secara bergantian, Thiarta Ningsih mendapat giliran pertama. “Menuntut, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan penjara,” tegas JPU. 

Selain dituntut pidana penjara, pada poin ke 5 tuntutan JPU juga mengharuskan Thiarta Ningsih membayar uang penganti sebesar kerugian negara subsider pidana penjara selama 9 bulan. 

Tuntutan serupa juga didapat Gita Gunawan dan Catur Adnyana yang bergantian mendengar tuntutan JPU. Namun, keduanya tidak diwajibkan membayar uang penganti kerugian negara. 

Ketiga terdakwa dikenai Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwan subsidair JPU.

Terkait tuntutan ini terdakwa melalui penasehat hukumnya masing-masing akan mengajukan pembelaan atau pledoi tertulis. Sidang akan digelar pada Senin (29/4) mendatang. 

Diketahui, peristiwa itu terjadi di kantor BPMDPKBPD Kabupaten Klungkung yang dikepalai Putu Widiada di Desa Kutampi Kaler, Desa Klumpu dan Desa Sakti, Nusa Penida. Total nilai kerugian negara mencapai kerugian negara Rp 792.912.654.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/