DENPASAR – Sidang tuntutan terdakwa Raphael Hoang, 45, diwarnai aksi keberatan dari pengacara terdakwa.
Pengacara yang mendampingi terdakwa di Lapas Kelas IIA Kerobokan itu mengaku keberatan sidang digelar secara virtual.
“Kami keberatan dengan sidang yang digelar seperti ini (telekonferensi), Yang mulia,” ujar pengacara terdakwa, kemarin (23/4).
Namun, hakim IGN Putra Atmaja yang memimpin persidangan tak menggubrisnya. Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan membacakan tuntutan.
Kesempatan itu tak disambut baik JPU Dipa Umbara. Dalam tuntutannya, JPU Kejati Bali itu menilai terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengimpor ganja seberat 30,04 gram netto.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 113 ayat (1) UU Narkotika. “Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara,” tuntut JPU Dipa.
Terdakwa ketahuan membawa ganja ketika tiba di Bandara Ngurah Rai pada 4 September 2019, pukul 01.15. Terdakwa menaiki pesawat Hongkong Airlines rute Hongkong – Denpasar.
Saat menjalani pemeriksaan petugas Bea dan Cukai, petugas melihat gerak gerik terdakwa yang mencurigakan. Kemudian petugas kemudian mengiring terdakwa ke ruangan untuk diinterogasi.
Petugas menemukan satu tabung bening yang dibungkus selendang merah yang berisi potongan daun berwarna hijau
mengandung ganja seberat 1,65 gram, dan satu bungkus potongan daun bertuliskan “fleur du pays” mengandung ganja seberat 28,39 gram netto.
Sehingga berat keseluruhan 30,04 gram netto. Saat diinterogasi terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dengan cara membeli di negara asalnya.
Menanggapi tuntutan JPU, pengacara terdakwa lansung menyatakan pembelaan secara tertulis.
“Yang Mulia, kami akan mengajukan pembelaan tertulis atas tuntutan jaksa dalam sidang yang kami keberatan, karena tidak memiliki dasar hukum,” cetus pengacara terdakwa.
Hakim memberi waktu sepekan pada pengacara terdakwa untuk menyiapkan pembelaan.