DENPASAR– I Gede Angga Sumantara terancam 20 tahun penjara karena menguasai sabu seberat 15,48 gram netto. Saat disidangkan di PN Denpasar, pemuda 23 tahun asli Denpasar itu tidak keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar.
“Setelah koordinasi dengan terdakwa, kami tidak mengajukan eksepsi,” ujar Gusti Agung Prami Paramita, pengacara yang mendampingi terdakwa dikonfirmasi Minggu (24/4).
Karena tidak ada eksepsi, maka agenda sidang dilanjutkan dengan pembuktian. Terdakwa kelahiran 14 Desember 1999 itu hanya bisa pasrah. Sebelum menjadi pesakitan, Angga tidak bekerja alias pengangguran. Status sebagai pengangguran itulah yang mendorongnya menjadi kurir sabu.
“Terdakwa diperintah seseorang yang dipanggil Jack (buron). Dia mendapat upah Rp 50 ribu sekali tempel, serta diberikan konsumsi narkotika jenis sabu secara gratis,” jelas JPU G A Surya Yuanita PW.
Penangkapan Angga oleh Polresta Denpasar berdasar informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan narkotika di daerah Denpasar Timur, tepatnya di Jalan Katrangan.
Saat ditangkap terdakwa membawa satu buah tas pinggang warna cokelat di dalamnya berisi sabu seberat 15, 48 gram. Terdakwa sudah dua kali melaksanakan perintah. Terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU yang sama.