DENPASAR – Aris Syaifulloh, 26, driver ojek online yang sebelumnya ditangkap karena menjadi kurir narkoba, Jumat (24/5) menjalani sidang vonis di PN Denpasar.
Bahkan usai divonis, pemuda asal Banyuwangi, Jatim ini mendadak tak mampu membendung tangis usai diganjar 10 tahun bui. Aris menangis setelah majelis hakim yang diketaui Novita Riama mengganjar dirinya dengan hukuman pidana selama 10 tahun, denda Rp 800 juta atau subside 3 bulan penjara.
Sesuai amar putusan, hukuman bagi Aris itu, karena hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika dengan barang bukti berupa 50 butir ektasi dan 5 plastik klip berisi sabu berat totalnya 2,9 gram netto.
“Terdakwa terbukti bersalah memiliki atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika,”terang Hakim Novita Riama.
Atas putusan yang lebih ringan dari tuntutan JPU Mia Fida yang sebelumnya menuntut terdakwa Aris dengan pidana penjara selama 13 tahun, denda Rp 800 juta atau subsidair 6 bulan penjara,, terdakwa yang didampingi penasehat hukum Catherine Vania menyatakan menerima. Sementara JPU masih menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” kata JPU Mia Fida.
Seperti diketahui dalam dakwaan sebelumnya, hingga kasus ini bergulir ke pengadilan berawal dari terdakwa dihubungi seseorang yang dipanggil Big Bos (DPO) untuk mengambil paket narkotika di perumahan Seblange, Jalan Pulau Batanta, Denpasar pada 13 November 2018.
Terdakwa mendatangi tempat tersebut dengan mengambil lima paket plastik klip masing-masing berisi sepuluh butir ekstasi. Setelah itu terdakwa kembali ke kosnya dan membagi lima paket plastik klip menjadi sepuluh paket plastik klip, di mana masing-masing plastik klip berisi lima butir ektasi.
Keesokan harinya, pada 14 November 2018, terdakwa kembali disuruh oleh Big Bos untuk mengambil lima paket plastik klip yang masing-masing berisi sabu, di Jalan Tukad Badung, Panjer, yang tersimpan dalam bekas bungkusan rokok. Setelah itu, terdakwa kembali ke kos sembari menunggu perintah selanjutnya dari Big Bos.
“Tujuan terdakwa mengambil 50 butir ekstasi dan 5 paket plastik klip berisi sabu untuk terdakwa sebar dengan cara menempel atau menaruh di tempat-tempat sesuai perintah Big Bos,” terang JPU.
Sekali menempel narkoba, terdakwa mendapat upah Rp 50 ribu. Tidak lama kemudian, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Polresta Denpasar pada 15 November 2018 pukul 19.35, di kamar kos terdakwa di Jalan Pulau Ayu Selatan, Gang Cita, Nomor 4, Banjar Bangawan, Pemogan, Denpasar Selatan.
Setelah dilakukan penimbangan 50 butir ektasi berat totalnya 16,17 gram dan 5 plastik klip berisi sabu berat totalnya 2,9 gram netto.