26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 3:05 AM WIB

Dua Bulan Jadi Kurir, Warga Jembrana Pasrah Diganjar 11 Tahun

DENPASAR – Tidak ada yang langgeng dalam dunia narkoba. Terdakwa I Gusti Komang Tri Wirawan telah membuktikannya.

Pria 36 tahun itu baru dua bulan bekerja sebagai tukang tempel alias kurir sabu-sabu, kini ia menjadi penghuni tetap Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Sekali tempel sabu Mang Tri mendapat upah Rp 50 ribu. Kiprah seumur jagung pria asal Jembrana itu pun harus ditebus mahal.

Ia dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika. Saat ditangkap Mang Tir menguasi sabu seberat 51,82 gram netto. 

“Hakim sudah menjatuhkan putusan, terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 11 tahun penjara,” ujar Aji Silaban, pengacara yang mendampingi terdakwa dikonfirmasi kemarin (23/5).

Selain pidana badan selama 11 tahun, terdakwa juga diganjar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU Ida Ayu Ketut Sulasmi.

Sebelumnya, JPU menuntut pidana penjara selama 13 tahun. “Sudah inkracht karena kami menerima putusan hakim. JPU juga menerima,” imbuh Aji.

Dalam sidang, terdakwa mengaku dipekerjakan oleh seseorang yang dipanggil Big Genk (buron). Bulan pertama semuanya berjalan lancar.

Pada bulan kedua, Wirawan mendapat perintah mengambil bahan paket sabu sebanyak 100,72 gram netto di daerah Tuban, Badung. 

Sabu tersebut kemudian dipecah menjadi 85 paket. Wirawan masih berhasil menempel 43 paket di beberapa alamat.

Pada 17 Desember 2020 sekitar Pukul 22.00, Wirawan pun ditangkap di Jalan Bisma, Desa Dangin Puri Kauh, Denpasar Utara. Petugas berhasil menyita 42 paket sabu dengan total berat 51,82 gram netto. 

DENPASAR – Tidak ada yang langgeng dalam dunia narkoba. Terdakwa I Gusti Komang Tri Wirawan telah membuktikannya.

Pria 36 tahun itu baru dua bulan bekerja sebagai tukang tempel alias kurir sabu-sabu, kini ia menjadi penghuni tetap Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Sekali tempel sabu Mang Tri mendapat upah Rp 50 ribu. Kiprah seumur jagung pria asal Jembrana itu pun harus ditebus mahal.

Ia dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika. Saat ditangkap Mang Tir menguasi sabu seberat 51,82 gram netto. 

“Hakim sudah menjatuhkan putusan, terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 11 tahun penjara,” ujar Aji Silaban, pengacara yang mendampingi terdakwa dikonfirmasi kemarin (23/5).

Selain pidana badan selama 11 tahun, terdakwa juga diganjar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU Ida Ayu Ketut Sulasmi.

Sebelumnya, JPU menuntut pidana penjara selama 13 tahun. “Sudah inkracht karena kami menerima putusan hakim. JPU juga menerima,” imbuh Aji.

Dalam sidang, terdakwa mengaku dipekerjakan oleh seseorang yang dipanggil Big Genk (buron). Bulan pertama semuanya berjalan lancar.

Pada bulan kedua, Wirawan mendapat perintah mengambil bahan paket sabu sebanyak 100,72 gram netto di daerah Tuban, Badung. 

Sabu tersebut kemudian dipecah menjadi 85 paket. Wirawan masih berhasil menempel 43 paket di beberapa alamat.

Pada 17 Desember 2020 sekitar Pukul 22.00, Wirawan pun ditangkap di Jalan Bisma, Desa Dangin Puri Kauh, Denpasar Utara. Petugas berhasil menyita 42 paket sabu dengan total berat 51,82 gram netto. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/