27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 2:24 AM WIB

Residivis Spesialis Jambret Ditangkap, Beraksi di Kuta hingga Kuta Selatan

 

KUTA-Seorang pelaku jambret bernama Trisna Basuki ditangkap oleh kepolisian Polsek Kuta. Pria berusia 36 tahun yang juga seorang reaidivis itu ditangkap pada Jumat lalu (20/5/2022) di Jalan Tukad Unda, Denpasar.

 

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi menjelaskan, pelaku asal Mojokerto itu merupakan pemain lama. “Pelaku ini spesialis jambret yang kerap beraksi di wilayah Kuta, Seminyak hingga Kuta Selatan,” kata Sukadi, Selasa (24/5/2022).

 

Penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan korban bernama Suharndoyo. Korban dijambret pada Kamis (19/5/2022) sekitar pukul 21.30 wita di Jaln Sri Kresna Legian, Kuta, Badung. Saat itu korban berboncengan dengan temannya melintas di Jalan Sri Kresna Legian sambil meligat google map di Hp.

 

“Tiba-tiba dari belakang datang seorang pria mengendarai sepeda motor dan langsung merampas paksa Hp iPhone XR milik korban. Pelaku mengendarai Yamaha N Max DK 2029 XX. Pelaku langsung kabur dan tak bisa dikejar. Atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Kuta,” tambah Sukadi.

 

Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Jumat (20/5/2022) polisi mengetahui pelaku sedang berada di Jalan Tukad Unda, Denpasar, tepatnya di rumah kosnya Jalan tukad Unda VIII No. 5 Denpasar. Tak berlama-lama, polisi langsung bergerak ke lokasi melakukan penggerebekan. Di sana pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

“Pelaku mengakui melakukan jambret. HP hasil jambret dijual kepada seorang bernama Martin sebesar Rp. 2,5 juta. Lalu anggota mengajak Martin untuk bertemu dan diamankan hp di tangannya,” tambah Sukadi. Kini pelaku serta barang bukti hp curian dan juga motor Yamaha N Max yang dipakai pelaku saat beraksi diamankan ke Polsek Kuta.






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

 

KUTA-Seorang pelaku jambret bernama Trisna Basuki ditangkap oleh kepolisian Polsek Kuta. Pria berusia 36 tahun yang juga seorang reaidivis itu ditangkap pada Jumat lalu (20/5/2022) di Jalan Tukad Unda, Denpasar.

 

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi menjelaskan, pelaku asal Mojokerto itu merupakan pemain lama. “Pelaku ini spesialis jambret yang kerap beraksi di wilayah Kuta, Seminyak hingga Kuta Selatan,” kata Sukadi, Selasa (24/5/2022).

 

Penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan korban bernama Suharndoyo. Korban dijambret pada Kamis (19/5/2022) sekitar pukul 21.30 wita di Jaln Sri Kresna Legian, Kuta, Badung. Saat itu korban berboncengan dengan temannya melintas di Jalan Sri Kresna Legian sambil meligat google map di Hp.

 

“Tiba-tiba dari belakang datang seorang pria mengendarai sepeda motor dan langsung merampas paksa Hp iPhone XR milik korban. Pelaku mengendarai Yamaha N Max DK 2029 XX. Pelaku langsung kabur dan tak bisa dikejar. Atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Kuta,” tambah Sukadi.

 

Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Jumat (20/5/2022) polisi mengetahui pelaku sedang berada di Jalan Tukad Unda, Denpasar, tepatnya di rumah kosnya Jalan tukad Unda VIII No. 5 Denpasar. Tak berlama-lama, polisi langsung bergerak ke lokasi melakukan penggerebekan. Di sana pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

“Pelaku mengakui melakukan jambret. HP hasil jambret dijual kepada seorang bernama Martin sebesar Rp. 2,5 juta. Lalu anggota mengajak Martin untuk bertemu dan diamankan hp di tangannya,” tambah Sukadi. Kini pelaku serta barang bukti hp curian dan juga motor Yamaha N Max yang dipakai pelaku saat beraksi diamankan ke Polsek Kuta.






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/