26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 3:08 AM WIB

Emak-emak Korban Arisan Online Lapor OJK, Fakta Baru Terungkap

DENPASAR – Setelah melapor ke Polda Bali dan Polresta Denpasar, korban arisan online Ira Leenzo Kitchen (ILK) yang diprakarsasi IYK ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wilayah Bali dan Nusa Tenggara.

Korban arisan yang didominasi emak-emak ini datang ke Kantor OJK di Jalan Diponegoro didampingi tim penasihat hukumnya.

Dua orang korban yaitu Apriyani dan Putu Noviyanti yang mewakili korban lainnya meminta OJK menindaklanjuti permasalahan yang saat ini menjadi perhatian publik itu.

“Selain itu, kami juga meminta perlidungan pada OJK. Kami melapor ke OJK karena arisan ini dikelola seperti lembaga keuangan,” ujar Apriyani, kemarin.

Sementara itu, pengacara Agus Sujoko, Pande Made Sugiartha, dan Anisa Defbi Mariana yang mendampingi korban berharap OJK bisa serius menindaklanjuti kasus ini.

Selain sudah bergulir ke ranah hukum, arisan online ini sudah memakan korban cukup banyak. Kerugian diperkirakan 8 miliar lebih.

Anisa mengatakan, arisan online ILK selama ini layaknya lembaga keuangan yakni memghimpun dana masyarakat namun bukan berbadan hukum sebagaimana mestinya.

“Dalam praktiknya ILK menjanjikan pada masyarakat keuntungan. Tapi, faktanya banyak yang melenceng dari janjinya,” kata Anisa.

Pengacara asal Jakarta itu menambahkan, setelah korban menagih keuntungan dari uang yang disetorkan pihak penyelenggara malah menghilang. 

Dalam pengaduannya ke OJK itu, tim kuasa hukum sudah membeberkan modus ILK menjalankan bisnis keuangannya. Di antaranya pola perekrutan anggota hingga jumlah uang yang harus disetor.

Pande menambahkan, korban arisan ILK ini diyakini jumlahnya mencapai ratusan orang. Namun yang mengadu ke penegak hukum baru sebagian.

Ada beberapa korban merasa malu bila melapor lantaran keikutsertaannya di arisan ini tidak seizin suami.

“Arisan ini kebayakan korbannya ibu rumah tangga. Kalau mereka melapor, takut jika diketahui suaminya,” tuturnya.

Menurut Pande, sembilan orang korban yang melapor ke Kantor Hukum ARJK mengaku mengalami kerugian Rp 1 miliar. Kerugian setiap korban pun bervariasi. Ada yang puluhan juta, hingga ratusan juta.

Celakanya, uang yang dipakai ibu-ibu ini sebagian adalah uang saudaranya. Begitu arisan macet, mereka harus mengembalikan uang saudara dan kerabatnya. 

DENPASAR – Setelah melapor ke Polda Bali dan Polresta Denpasar, korban arisan online Ira Leenzo Kitchen (ILK) yang diprakarsasi IYK ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wilayah Bali dan Nusa Tenggara.

Korban arisan yang didominasi emak-emak ini datang ke Kantor OJK di Jalan Diponegoro didampingi tim penasihat hukumnya.

Dua orang korban yaitu Apriyani dan Putu Noviyanti yang mewakili korban lainnya meminta OJK menindaklanjuti permasalahan yang saat ini menjadi perhatian publik itu.

“Selain itu, kami juga meminta perlidungan pada OJK. Kami melapor ke OJK karena arisan ini dikelola seperti lembaga keuangan,” ujar Apriyani, kemarin.

Sementara itu, pengacara Agus Sujoko, Pande Made Sugiartha, dan Anisa Defbi Mariana yang mendampingi korban berharap OJK bisa serius menindaklanjuti kasus ini.

Selain sudah bergulir ke ranah hukum, arisan online ini sudah memakan korban cukup banyak. Kerugian diperkirakan 8 miliar lebih.

Anisa mengatakan, arisan online ILK selama ini layaknya lembaga keuangan yakni memghimpun dana masyarakat namun bukan berbadan hukum sebagaimana mestinya.

“Dalam praktiknya ILK menjanjikan pada masyarakat keuntungan. Tapi, faktanya banyak yang melenceng dari janjinya,” kata Anisa.

Pengacara asal Jakarta itu menambahkan, setelah korban menagih keuntungan dari uang yang disetorkan pihak penyelenggara malah menghilang. 

Dalam pengaduannya ke OJK itu, tim kuasa hukum sudah membeberkan modus ILK menjalankan bisnis keuangannya. Di antaranya pola perekrutan anggota hingga jumlah uang yang harus disetor.

Pande menambahkan, korban arisan ILK ini diyakini jumlahnya mencapai ratusan orang. Namun yang mengadu ke penegak hukum baru sebagian.

Ada beberapa korban merasa malu bila melapor lantaran keikutsertaannya di arisan ini tidak seizin suami.

“Arisan ini kebayakan korbannya ibu rumah tangga. Kalau mereka melapor, takut jika diketahui suaminya,” tuturnya.

Menurut Pande, sembilan orang korban yang melapor ke Kantor Hukum ARJK mengaku mengalami kerugian Rp 1 miliar. Kerugian setiap korban pun bervariasi. Ada yang puluhan juta, hingga ratusan juta.

Celakanya, uang yang dipakai ibu-ibu ini sebagian adalah uang saudaranya. Begitu arisan macet, mereka harus mengembalikan uang saudara dan kerabatnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/