25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:46 AM WIB

Dieksekusi, Pemilik Hotel White Rose Kuta Ancam Laporkan KPN ke KPK

DENPASAR – Hari ini PN Denpasar direncanakan mengeksekusi PT. Pondok Asri Dewata (PAD) dengan objek Hotel White Rose di Jalan Legian, Kuta Badung.

Yang menarik, pihak pemilik aset yakni PT. Tabur Berkah menyatakan siap melakukan perlawanan. Hal itu diungkapkan I Gede Widiatmika, kuasa hukum PT Tabur Berkah.

Menurutnya, eksekusi yang dilakukan PN Denpasar hari ini bisa dikatakan ada unsur ekstra legal dan konspirasi hukum.

“Ketua PN Denpasar bertindak hanya untuk memenuhi kepentingan pemohon eksekusi, yakni Lau Budiman Candra dkk,” tuding Widiatmika, kemarin.

Dijelaskan Widiatmika, PT. Tabur Berkah membeli PT PAD dari PT Bank Universal yang sekarang bernama PT Bank Permata Tbk.

PT PAD diperoleh dari lelang yang dilakukan BPPN (Badan Penyehatan/Perbankan Nasional). PT PAD kemudian dijaminkan Budiman Candra di Bank Universal.

Sekitar 1999 PT PAD disita dan dilelang BPPN karena Budiman Candra tidak menjalankan kewajibannya.

Sejak PT PAD dibeli dari Bank Permata, ada beberapa kali upaya hukum yang dilakukan pemohon eksekusi, Budiman Candra, dkk.

Dari permohonan eksekusi tersebut, mulai pengadilan tingkat pertama hingga upaya Peninjauan Kembali (PK), pemohon dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

Widiatmika pun menyebut pelaksanaan eksekusi sangat dipaksakan. Sebab, Ketua PN Denpasar tidak mempertimbangkan dan mengabaikan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas perkara terkait objek dan subjek yang sama.

Pihaknya sudah meminta menunda dan menangguhkan pelaksanaan eksekusi karena sedang melakukan upaya hukum banding. 

“Eksekusi ini tanpa adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, tetapi hanya berdasar putusan di pengadilan tingkat pertama, Januari 2021 lalu,” bebernya.

Dalam salah satu amar putusan dari majelis hakim yang diketuai, I Wayan Rumega pada tanggal 6 Januari 2021 lalu menyebutkan,

putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi yang ajukan tergugat atau pihak lain. 

Perlawanan yang dilakukan Widiatmika yaitu bakal melaporkan Ketua PN Denpasar dan Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar

ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), KY (komisi Yudisial), MA, Ombudsman, Komisi III DPR RI, dan Ketua Muda Bidang Pengawasan MA.

Sementara itu, juru bicara PN Denpasar, I Made Pasek ketika mengaku belum mengetahui ada atau tidaknya uang jaminan dari pemohon eksekusi.

“Masalah itu (uang jaminan) silakan tanyakan langsung kepada panitera,” katanya. Terpisah, panitera PN Denpasar Matilda Tampubolon kepada awak media mengatakan tidak ada uang jaminan dalam pelaksanaan eksekusi putusan.

Menurut Matilda, pertimbangan penetapan eksekusi tanpa uang jaminan karena ketua PN Denpasar berasumsi pemohon eksekusi tidak akan membongkar atau mengalihkan objek yang dieksekusi. 

DENPASAR – Hari ini PN Denpasar direncanakan mengeksekusi PT. Pondok Asri Dewata (PAD) dengan objek Hotel White Rose di Jalan Legian, Kuta Badung.

Yang menarik, pihak pemilik aset yakni PT. Tabur Berkah menyatakan siap melakukan perlawanan. Hal itu diungkapkan I Gede Widiatmika, kuasa hukum PT Tabur Berkah.

Menurutnya, eksekusi yang dilakukan PN Denpasar hari ini bisa dikatakan ada unsur ekstra legal dan konspirasi hukum.

“Ketua PN Denpasar bertindak hanya untuk memenuhi kepentingan pemohon eksekusi, yakni Lau Budiman Candra dkk,” tuding Widiatmika, kemarin.

Dijelaskan Widiatmika, PT. Tabur Berkah membeli PT PAD dari PT Bank Universal yang sekarang bernama PT Bank Permata Tbk.

PT PAD diperoleh dari lelang yang dilakukan BPPN (Badan Penyehatan/Perbankan Nasional). PT PAD kemudian dijaminkan Budiman Candra di Bank Universal.

Sekitar 1999 PT PAD disita dan dilelang BPPN karena Budiman Candra tidak menjalankan kewajibannya.

Sejak PT PAD dibeli dari Bank Permata, ada beberapa kali upaya hukum yang dilakukan pemohon eksekusi, Budiman Candra, dkk.

Dari permohonan eksekusi tersebut, mulai pengadilan tingkat pertama hingga upaya Peninjauan Kembali (PK), pemohon dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

Widiatmika pun menyebut pelaksanaan eksekusi sangat dipaksakan. Sebab, Ketua PN Denpasar tidak mempertimbangkan dan mengabaikan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas perkara terkait objek dan subjek yang sama.

Pihaknya sudah meminta menunda dan menangguhkan pelaksanaan eksekusi karena sedang melakukan upaya hukum banding. 

“Eksekusi ini tanpa adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, tetapi hanya berdasar putusan di pengadilan tingkat pertama, Januari 2021 lalu,” bebernya.

Dalam salah satu amar putusan dari majelis hakim yang diketuai, I Wayan Rumega pada tanggal 6 Januari 2021 lalu menyebutkan,

putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi yang ajukan tergugat atau pihak lain. 

Perlawanan yang dilakukan Widiatmika yaitu bakal melaporkan Ketua PN Denpasar dan Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar

ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), KY (komisi Yudisial), MA, Ombudsman, Komisi III DPR RI, dan Ketua Muda Bidang Pengawasan MA.

Sementara itu, juru bicara PN Denpasar, I Made Pasek ketika mengaku belum mengetahui ada atau tidaknya uang jaminan dari pemohon eksekusi.

“Masalah itu (uang jaminan) silakan tanyakan langsung kepada panitera,” katanya. Terpisah, panitera PN Denpasar Matilda Tampubolon kepada awak media mengatakan tidak ada uang jaminan dalam pelaksanaan eksekusi putusan.

Menurut Matilda, pertimbangan penetapan eksekusi tanpa uang jaminan karena ketua PN Denpasar berasumsi pemohon eksekusi tidak akan membongkar atau mengalihkan objek yang dieksekusi. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/