27.2 C
Jakarta
5 April 2024, 0:51 AM WIB

Bebas Bersyarat, Tertangkap Pesan SS di LP, Gobler Dituntut 11 Tahun

DENPASAR – Meski berstatus bebas bersyarat, Made Juliantara,42 alias Gobler bakal kembali menghubi dibalik jeruji penjara.

Narapidana kasus narkoba ini kembali menghubi hotel prodeo setelah tertangkap bertransaksi narkoba di lapas.

Seperti terungkap pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Denpasar, Senin (8/7).

Sidang dengan ketua Majelis Hakim pimpinan IGN Partha Bargawa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Arya Lanang Raharja akhirnya menuntut Gobler dengan tuntutan pidana selama 11 tahun dan denda Rp 11 miliar subside 4 bulan penjara.

Menurut Jaksa Lanang, tuntutan bagi Gobler itu, karena JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.

dituntut 11 tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin (8/7). Ia terlibat dalam kasus narkotika.

“Menuntut terdakwa pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah dengan ketentuan apabila tidak membayar maka ditambah 4 bulan penjara,” tandasJaksa Dewa Arya Lanang Raharja.

Atas tuntutan tersebut, Juliantara melalui penasehat hukumnya Ida Bagus Made Tilem dan Ni Putu Natalia Dewi meminta keringanan ke hakim.

“Yang mulia, kami minta keringanan dengan pertimbangan terdakwa masih memiliki anak yang masil kecil dan terdakwa menjadi tulang punggung keluarga,” ungkap Natalia.

Atas kasus ini, pekan depan majelis hakim pun akan memutus perkara ini. Diketahui, Juliantara kembali terlibat setelah ia berkenalan dengan Tendra Kristiadi, pria yang masih berada di LP Kerobokan.

Terungkap dalam dakwaan sebelumnya, Juliantara mengaku kerap mendapat sabu gratis dari Kristiadi. Karena keseringan, ia pun ketagihan. Ia pun menghubungi Kristiadi untuk memesan sabu 1 gram seharga Rp1.400.000.

Yang menarik, dari hubunga pembeli dan penjual, berkembang menjadi pekerja. Juliantara diberikan kerjaan untuk mengambil dan mengantar paket sabu dengan upah Rp 50 ribu per titik. 

Namun, aksi beberapa kali terdakwa pun tercium oleh pihak kepolisian. Juliantata pun ditangkap oleh pihak kepolisan pada tanggal 29 Meret 2019 sekitar pukul 20.00 Wita, di rumahnya yang beralamat di Jalan Gatsu 1 A No.24 Lingkungan Tegeh Sari, Kelurahan Toja, Denpasar Utara.

Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian mendapatkan 34 butir ekstasi dengan total berat 9,52 gram netto. Barang bukti tersebut hanya sisa dari sejumlah paket lainnya yang sudah dikirimkan terdakwa

DENPASAR – Meski berstatus bebas bersyarat, Made Juliantara,42 alias Gobler bakal kembali menghubi dibalik jeruji penjara.

Narapidana kasus narkoba ini kembali menghubi hotel prodeo setelah tertangkap bertransaksi narkoba di lapas.

Seperti terungkap pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Denpasar, Senin (8/7).

Sidang dengan ketua Majelis Hakim pimpinan IGN Partha Bargawa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Arya Lanang Raharja akhirnya menuntut Gobler dengan tuntutan pidana selama 11 tahun dan denda Rp 11 miliar subside 4 bulan penjara.

Menurut Jaksa Lanang, tuntutan bagi Gobler itu, karena JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.

dituntut 11 tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin (8/7). Ia terlibat dalam kasus narkotika.

“Menuntut terdakwa pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah dengan ketentuan apabila tidak membayar maka ditambah 4 bulan penjara,” tandasJaksa Dewa Arya Lanang Raharja.

Atas tuntutan tersebut, Juliantara melalui penasehat hukumnya Ida Bagus Made Tilem dan Ni Putu Natalia Dewi meminta keringanan ke hakim.

“Yang mulia, kami minta keringanan dengan pertimbangan terdakwa masih memiliki anak yang masil kecil dan terdakwa menjadi tulang punggung keluarga,” ungkap Natalia.

Atas kasus ini, pekan depan majelis hakim pun akan memutus perkara ini. Diketahui, Juliantara kembali terlibat setelah ia berkenalan dengan Tendra Kristiadi, pria yang masih berada di LP Kerobokan.

Terungkap dalam dakwaan sebelumnya, Juliantara mengaku kerap mendapat sabu gratis dari Kristiadi. Karena keseringan, ia pun ketagihan. Ia pun menghubungi Kristiadi untuk memesan sabu 1 gram seharga Rp1.400.000.

Yang menarik, dari hubunga pembeli dan penjual, berkembang menjadi pekerja. Juliantara diberikan kerjaan untuk mengambil dan mengantar paket sabu dengan upah Rp 50 ribu per titik. 

Namun, aksi beberapa kali terdakwa pun tercium oleh pihak kepolisian. Juliantata pun ditangkap oleh pihak kepolisan pada tanggal 29 Meret 2019 sekitar pukul 20.00 Wita, di rumahnya yang beralamat di Jalan Gatsu 1 A No.24 Lingkungan Tegeh Sari, Kelurahan Toja, Denpasar Utara.

Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian mendapatkan 34 butir ekstasi dengan total berat 9,52 gram netto. Barang bukti tersebut hanya sisa dari sejumlah paket lainnya yang sudah dikirimkan terdakwa

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/