DENPASAR – Dugaan pencabulan oleh seorang guru SD berinisial M, 54, terhadap mantan siswinya berinisial K, 12, di ruang guru menggemparkan Kota Denpasar.
Ironisnya, kasus yang dilakukan M, bukan sekali saja terjadi. Beberapa tahun lalu M pernah melakukan tindakan serupa terhadap PN yang saat itu masih di bawah umur.
M memacari PN sejak SD yang kemudian hamil ketika SMP dalam usia 15 tahun. PN akhirnya dinikahi. Beberapa tahun lalu, keduanya bercerai dengan dikaruniai dua anak, perempuan dan laki-laki.
Disdikpora Denpasar berencana memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi. Selain Disdikpora, langkah serupa bakal dilakukan KPPAD Bali.
Komisioner KPPAD Bali Kadek Ariasa meminta supaya korban segera melakukan visum. Agar dipastikan ada tidaknya terjadi kekerasan seksual.
“Jangan mengabaikan peluang terjadi kekerasan terhadap anak tersebut hanya berdasar keterangan tersebut. Semoga bisa disikapi demi perlindungan anak-anak lainnya,” ucap Ariasa.
Menurutnya, inilah yang harus segera diusut tuntas. Ada beberapa hal yang dijadikan perhatian yang serius untuk bisa mencegah keresahan warga khususnya orang tua anak-anak sekolah.
Pemerintah dan aparat penegak hukum harus turun tangan untuk klarifikasi dan memastikan semua kecurigaan masyarakat termasuk informasi
dari mantan istri oknum guru yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak bisa diperjelas sehingga tidak menjadi isu yang meresahkan.
“Kalau masyarakat ingin mendapatkan jaminan rasa aman pada diri anak-anaknya maka harus ada yang berani melapor dengan salah satunya orang tua di warga masyarakat
yang memergoki anak tersebut berada di ruang guru dengan pintu dikunci dari dalam. Apapun alasannya hal tersebut patut dicurigai,” sambungnya.
Menurutnya, perlu ada keberanian seluruh warga pendidikan untuk mengungkap kasus ini dengan menelusuri rekam jejak termasuk menggali informasi
dari beberapa mantan siswa yang mungkin pernah mengalami perlakuan seperti anak tersebut atau seperti penuturan mantan istrinya.
Hal ini sangat penting untuk mencegah akan ada korban lain atau berikutnya. Bahkan, sanksi pemindahan saja bukan sebuah penyelesaian yang tuntas,
tapi bisa jadi hanya akan memindahkan masalah satu tempat ke tempat lain kalau tidak ada komitmen pengawasan di pembinaan yang benar dengan tepat.
“Seperti berkelanjutan dari pengawas sekolah maupun Dinas Pendidikan dan masyarakat,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa kejadian pengalaman peristiwa atau kasus anak yang mau diajak ke dalam kantor dan dikunci dari dalam tersebut sebagai pelajaran penting bagi seluruh orang tua
termasuk para guru lainnya serta kepala sekolah serta pemerintah dalam meningkatkan perlindungan anak dengan membangun komunikasi di pengawasan yang positif dan konstruktif.
Seperti diberitakan, orang tua siswa di salah satu SD di Peguyangan Kangin, Denpasar Utara resah karena tepergoknya seorang guru (M) berduaan dengan mantan siswinya (K) di ruang guru Jumat (12/7) sekitar pukul 14.00.
Kejadian itu dipergoki W, ayah bocah itu. Ketika dipergoki, guru dan mantan muridnya itu berada di ruang guru yang terkunci dari dalam.
Di sisi lain, perempuan berinisial PN, 32, mengaku M pernah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
PN sendirilah korbannya. Dijelaskan, M memacari PN sejak SD yang kemudian hamil ketika SMP, dalam usia 15 tahun.
PN akhirnya dinikahi, dan beberapa tahun lalu, keduanya bercerai dengan dikaruniai dua anak, perempuan dan laki-laki.