DENPASAR – Buronan Interpol asal Amerika Serikat bernama Beam Marcus yang ditangkap Polda Bali kini ditahan di Mapolda Bali untuk didalami keterangannya.
Dia ditangkap lantaran melakukan penipuan investasi di negaranya senilai USD 500.000. Ternyata selama berada di Bali, Pria kelahiran Winconsin, Amerika 23 Juli 1970 itu juga memproduksi film porno.
Hal ini diungkap Wadir Rekrimum Polda Bali AKBP Suratno di Mapolda Bali, Jumat (24/7). Menurutnya, dia membuat film porno bersama pasangannya Wright Poppy Christine asal Amerika.
Jumlah video yang diproduksi mencapai puluhan video. “Selama kurun waktu mulai dari bulan januari sampai dengan juli, saat menetap di Bali pelaku dengan teman wanitanya
mengunggah foto atau video porno pribadinya di website internet untuk mendapatkan bayaran sebagai biaya hidup,” terang AKBP Suratno kepada awak media.
Namun, terkait film porno yang diproduksi tersebut Polda Bali masih melakukan penyelidikan mendalam. “Terkait film itu masih kami dalami,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolda Bali, Irjen Pol Petrus Reinhard Golose mengatakan bahwa pelaku ditangkap di wilayah Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Kamis (23/7) malam.
Penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi dari Kepolisian di U.S. Marshals Service (USMS) bahwa subjek red notice tinggal di Indonesia bersama wanita bernama Wright Poppy Christine asal Amerika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satgas CTOC (Counter Transnational and Organized Crime) bersama Ditreskrimum Polda Bali melakukan penyelidikan terhadap subjek red notice tersebut di Bali.
Akhirnya didapati informasi bahwa subjek red notice melakukan perpindahan tempat tinggal sebanyak enam kali di Ubud dan Kerobokan.
Selain itu, didapati juga bahwa yang bersangkutan telah membeli kendaraan roda dua yang digunakan untuk mobilitas selama di Bali. Kendaraan tersebut telah berganti kepemilikan sebanyak tujuh kali.
Upaya penyelidikan yang dilakukan terus-menerus oleh Satgas CTOC Polda Bali dalam menemukan pencarian seseorang yang termasuk dalam catatan red notice berbuah hasil.
Pada tanggal 23 Juli 2020 pukul 18.40 Wita Satgas CTOC dan Ditreskrimum Polda Bali menangkap pelaku bersama teman wanitanya tersebut di sebuah villa berlokasi Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
Beberapa barang bukti yang ikut diamankan berupa 1 buah paspor, 5 buah Handphone, dan 1 buah pisau lipat.
“Perlu saya sampaikan bahwa yang bersangkutan ini melakukan kejahatan di Chicago, Amerika, bukan di Indonesia, tapi kejahatannya di luar negeri,” ujarnya.
Dia sempat dibawa ke pengadilan di Amerika pada 4 September 2009. 10 Januari 2010 pelaku dilepas dengan jaminan.
Namun 5 Februari 2010, pelaku ini tidak ada iktikat baik untuk kembali menjalani proses di pengadilan. “Ternyata pelaku ini kabur ke Indonesia menggunakan paspor palsu,” tandas jenderal bintang dua tersebut.