29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 11:05 AM WIB

Terlibat Kasus Penipuan Investasi, Polda Ciduk Buronan Interpol AS

DENPASAR – Direktorat Reskrimum Polda Bali bersama Satgas CTOC Polda Bali menangkap seorang buronan Interpol asal Amerika Serikat bernama Beam Marcus.

Pria kelahiran Winconsin, Amerika Serikat, 23 Juli 1970 tersebut ditangkap di wilayah Kerobokan, Kuta Utara Badung, Kamis (23/7) malam. 

“Pelaku ini melakukan penipuan investasi di negaranya sebesar 500 ribu dolar,” terang Kapolda Bali Irjen Petrus Reinhard Golose di Mapolda Bali, Jumat (24/7) sore.

Menurut Irjen Petrus Golose, penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi dari Kepolisian di U.S. Marshals Service (USMS)

bahwa subjek red notice tinggal di Indonesia bersama seorang wanita bernama Wright Poppy Christine asal Amerika. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satgas CTOC (Counter Transnational and Organized Crime) bersama Ditreskrimum Polda Bali melakukan penyelidikan terhadap subjek red notice tersebut di Bali.

Mendapat informasi subjek red notice melakukan perpindahan tempat tinggal sebanyak enam kali di Ubud dan Kerobokan. 

Selain itu, didapati juga bahwa yang bersangkutan telah membeli kendaraan roda dua yang digunakan untuk mobilitas selama di Bali. Kendaraan tersebut telah berganti kepemilikan sebanyak tujuh kali. 

Upaya penyelidikan yang dilakukan terus-menerus oleh Satgas CTOC Polda Bali dalam menemukan pencarian seseorang yang termasuk dalam catatan red notice berbuah hasil.

Pada tanggal 23 Juli 2020 pukul 18.40 Wita Satgas CTOC dan Ditreskrimum Polda Bali menangkap pelaku bersma teman wanitanya tersebut di sebuah villa berlokasi Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

Beberapa barang bukti yang ikut diamankan berupa 1 buah paspor, 5 buah handphone, dan 1 buah pisau lipat.

“Perlu saya sampaikan bahwa yang bersangkutan ini bukan kejahatan di Chicago Amerika mulai dair bulan Naret 2015 sampai Oktober 2019. Jadi kejahatanya bukan di Indonesia, tapi kejahatannya di luar negeri,” ujarnya.

Dia sempat dibawa ke pengadilan di Amerika pada 4 September 2009. 10 Januari 2010 pelaku dilepas dengan jaminan.

Namun, 5 Februari 2010, pelaku ini tidak ada itikat baik untuk kembali menjalani proses di pengadilan. “Ternyata pelaku ini kabur ke Indonesia menggunakan pasport palsu,” tandas Jendral bintang dua tersebut.

DENPASAR – Direktorat Reskrimum Polda Bali bersama Satgas CTOC Polda Bali menangkap seorang buronan Interpol asal Amerika Serikat bernama Beam Marcus.

Pria kelahiran Winconsin, Amerika Serikat, 23 Juli 1970 tersebut ditangkap di wilayah Kerobokan, Kuta Utara Badung, Kamis (23/7) malam. 

“Pelaku ini melakukan penipuan investasi di negaranya sebesar 500 ribu dolar,” terang Kapolda Bali Irjen Petrus Reinhard Golose di Mapolda Bali, Jumat (24/7) sore.

Menurut Irjen Petrus Golose, penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi dari Kepolisian di U.S. Marshals Service (USMS)

bahwa subjek red notice tinggal di Indonesia bersama seorang wanita bernama Wright Poppy Christine asal Amerika. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satgas CTOC (Counter Transnational and Organized Crime) bersama Ditreskrimum Polda Bali melakukan penyelidikan terhadap subjek red notice tersebut di Bali.

Mendapat informasi subjek red notice melakukan perpindahan tempat tinggal sebanyak enam kali di Ubud dan Kerobokan. 

Selain itu, didapati juga bahwa yang bersangkutan telah membeli kendaraan roda dua yang digunakan untuk mobilitas selama di Bali. Kendaraan tersebut telah berganti kepemilikan sebanyak tujuh kali. 

Upaya penyelidikan yang dilakukan terus-menerus oleh Satgas CTOC Polda Bali dalam menemukan pencarian seseorang yang termasuk dalam catatan red notice berbuah hasil.

Pada tanggal 23 Juli 2020 pukul 18.40 Wita Satgas CTOC dan Ditreskrimum Polda Bali menangkap pelaku bersma teman wanitanya tersebut di sebuah villa berlokasi Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

Beberapa barang bukti yang ikut diamankan berupa 1 buah paspor, 5 buah handphone, dan 1 buah pisau lipat.

“Perlu saya sampaikan bahwa yang bersangkutan ini bukan kejahatan di Chicago Amerika mulai dair bulan Naret 2015 sampai Oktober 2019. Jadi kejahatanya bukan di Indonesia, tapi kejahatannya di luar negeri,” ujarnya.

Dia sempat dibawa ke pengadilan di Amerika pada 4 September 2009. 10 Januari 2010 pelaku dilepas dengan jaminan.

Namun, 5 Februari 2010, pelaku ini tidak ada itikat baik untuk kembali menjalani proses di pengadilan. “Ternyata pelaku ini kabur ke Indonesia menggunakan pasport palsu,” tandas Jendral bintang dua tersebut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/