28.1 C
Jakarta
22 November 2024, 18:29 PM WIB

Terungkap, Slamet Pernah Bobol Brankas Ayu Nadi dan Gondol Rp 20 Juta

DENPASAR – Sebelum ditangkap Kamis (23/8) lalu oleh kepolisian Polsek Denpasar Barat bersama Agus, Slamet juga pernah melakukan aksi pencurian di TKP yang sama; supermarket Ayu Nadi di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat.

Aksi pencurian tersebut dilakukannya sendiri selama tiga hari beruntun yakni pada tanggal 19, 20 dan 21 bulan Juli 2018 lalu. 

Saat aksinya tersebut, pemuda 23 tahun ini berhasil menggondol uang dari dalam brankas Ayu Nadi sebanyak Rp 20 juta.

Saat aksi pertamanya tersebut, Slamet juga karyawan di Ayu Nadi tersebut, sempat menjadi salah satu karyawan yang ikut diinterogasi oleh polisi.

“Saat kejadian pertama itu kami sempat melakukan interogasi kepada semua karyawan Ayu Nadi termasuk si Slamet ini. Tapi, dia membantah,” kata Kapolsek Denpasar Barat Kompol Adnan Pandibu, Jumat (24/8) siang. 

Slamet baru mengakui jika dirinya pelaku yang telah melakukan aksi pencurian pada bulan Juli lalu saat ditangkap dan diinterogasi bersama rekannya, Agus usai ditangkap Kamis (23/8).

“Saat interogasi itu, barulah Slamet ini mengaku kalau dia juga adalah pelaku pada kasus yang pertama,” tambah kompol Adnan Pandibu.

Kepada polisi, Slamet mengaku nekat mencuri uang Rp 20 juta dari tempatnya bekerja tersebut untuk membayar utang.

“Tersangka ini mengaku karena terlilit utang. Tapi, akan kami selidiki lagi,” tandas Kompol Adnan Pandibu.

Dalam kasus ini, Slamet dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan pada kasus kedua bersama Agus, Slamet dikenai pasal 363 jo pasal 53 KUHP.

DENPASAR – Sebelum ditangkap Kamis (23/8) lalu oleh kepolisian Polsek Denpasar Barat bersama Agus, Slamet juga pernah melakukan aksi pencurian di TKP yang sama; supermarket Ayu Nadi di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat.

Aksi pencurian tersebut dilakukannya sendiri selama tiga hari beruntun yakni pada tanggal 19, 20 dan 21 bulan Juli 2018 lalu. 

Saat aksinya tersebut, pemuda 23 tahun ini berhasil menggondol uang dari dalam brankas Ayu Nadi sebanyak Rp 20 juta.

Saat aksi pertamanya tersebut, Slamet juga karyawan di Ayu Nadi tersebut, sempat menjadi salah satu karyawan yang ikut diinterogasi oleh polisi.

“Saat kejadian pertama itu kami sempat melakukan interogasi kepada semua karyawan Ayu Nadi termasuk si Slamet ini. Tapi, dia membantah,” kata Kapolsek Denpasar Barat Kompol Adnan Pandibu, Jumat (24/8) siang. 

Slamet baru mengakui jika dirinya pelaku yang telah melakukan aksi pencurian pada bulan Juli lalu saat ditangkap dan diinterogasi bersama rekannya, Agus usai ditangkap Kamis (23/8).

“Saat interogasi itu, barulah Slamet ini mengaku kalau dia juga adalah pelaku pada kasus yang pertama,” tambah kompol Adnan Pandibu.

Kepada polisi, Slamet mengaku nekat mencuri uang Rp 20 juta dari tempatnya bekerja tersebut untuk membayar utang.

“Tersangka ini mengaku karena terlilit utang. Tapi, akan kami selidiki lagi,” tandas Kompol Adnan Pandibu.

Dalam kasus ini, Slamet dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan pada kasus kedua bersama Agus, Slamet dikenai pasal 363 jo pasal 53 KUHP.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/