28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:22 AM WIB

Resmi TSK, ABG Pemabuk Tusuk ABG Hingga Sekarat Dijebloskan ke Penjara

NEGARA – Anak baru gede (ABG) pemabuk I Gusti Ngurah Komang Juli Permana, 18, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Komang Juli dijerat dengan pasal penganiayaan berat dan langsung dijebloskan ke tahanan Polsek Mendoyo.

Sementara itu, korban penusukan I Putu Ega Diana Putra, 19, dilaporkan kondisinya sudah membaik namun masih perlu perawatan intensif di RSUP Sanglah Denpasar.

Kapolsek Mendoyo Kompol Made Karsa menjelaskan, penahanan yang dilakukan setelah melakukan pemeriksaan intensif pada tersangka, saksi dan pengumpulan barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan, kejadian penusukan tersebut dilakukan sendiri oleh tersangka dan tidak ditemukan bukti keterlibatan orang lain.

“Telah memiliki cukup bukti untuk melakukan penahanan terhadap terduga pelaku. Penahanan kita keluarkan hari ini (kemarin),” ujar Kompol Karsa.

Tersangka dijerat dengan pasal 351 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), tentang tidak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Penahanan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan,” imbuhnya. Kompol Karsa mengatakan,

korban penusukan masih belum diperiksa karena masih dalam perawatan di RSUP Sanglah.

Kondisi korban sudah mulai membaik dan akan diminta keterangan setelah korban pulih dan siap memberikan keterangan.

Kasus penganiayaan berat tersebut terjadi pada Rabu (21/8) malam lalu. Akibat mabuk usai minum arak, I Gusti Ngurah Komang Juli Permana,

menusuk perut I Putu Ega Diana Putra, di acara ulang tahun temannya di Banjar Bangli, Desa Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo.

Korban kemudian dibawa oleh kedua temannya ke Puskesmas Mendoyo. Setelah mendapat penanganan medis dirujuk ke RSUD Negara.

Dari hasil pemeriksaan dokter RSUD korban mengalami luka tusuk dengan kedalaman 5 centimeter dan lebar selebar 2 centimeter. Korban kemudian dirujuk ke RSUP Sanglah.

Kasus tersebut terjadi karena tersangka dalam keadaan mabuk karena minum arak di acara ulang tahun, sehingga terjadi penusukan terhadap korban. 

NEGARA – Anak baru gede (ABG) pemabuk I Gusti Ngurah Komang Juli Permana, 18, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Komang Juli dijerat dengan pasal penganiayaan berat dan langsung dijebloskan ke tahanan Polsek Mendoyo.

Sementara itu, korban penusukan I Putu Ega Diana Putra, 19, dilaporkan kondisinya sudah membaik namun masih perlu perawatan intensif di RSUP Sanglah Denpasar.

Kapolsek Mendoyo Kompol Made Karsa menjelaskan, penahanan yang dilakukan setelah melakukan pemeriksaan intensif pada tersangka, saksi dan pengumpulan barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan, kejadian penusukan tersebut dilakukan sendiri oleh tersangka dan tidak ditemukan bukti keterlibatan orang lain.

“Telah memiliki cukup bukti untuk melakukan penahanan terhadap terduga pelaku. Penahanan kita keluarkan hari ini (kemarin),” ujar Kompol Karsa.

Tersangka dijerat dengan pasal 351 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), tentang tidak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Penahanan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan,” imbuhnya. Kompol Karsa mengatakan,

korban penusukan masih belum diperiksa karena masih dalam perawatan di RSUP Sanglah.

Kondisi korban sudah mulai membaik dan akan diminta keterangan setelah korban pulih dan siap memberikan keterangan.

Kasus penganiayaan berat tersebut terjadi pada Rabu (21/8) malam lalu. Akibat mabuk usai minum arak, I Gusti Ngurah Komang Juli Permana,

menusuk perut I Putu Ega Diana Putra, di acara ulang tahun temannya di Banjar Bangli, Desa Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo.

Korban kemudian dibawa oleh kedua temannya ke Puskesmas Mendoyo. Setelah mendapat penanganan medis dirujuk ke RSUD Negara.

Dari hasil pemeriksaan dokter RSUD korban mengalami luka tusuk dengan kedalaman 5 centimeter dan lebar selebar 2 centimeter. Korban kemudian dirujuk ke RSUP Sanglah.

Kasus tersebut terjadi karena tersangka dalam keadaan mabuk karena minum arak di acara ulang tahun, sehingga terjadi penusukan terhadap korban. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/