29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:16 AM WIB

Biasa Saja, Atasan dan Rekan Kerja Tak Menyangka Rano Bermain Narkoba

KUTA – Kepala Bagian Tata Usaha Otoritas Bandara Wilayah IV Bandar Udara Internasional, I Gusti Ngurah Rai, Bali, Noviansya, membenarkan ada stafnya yang ditangkap di Batam karena membawa Narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku bernama Rano Dwi Putra, 40, itu diketahui sebagai seorang ASN sebagai staf  Bagian Umum dan Rumah Tangga dari Subag Umum dan Kepegawaian.

“Dia bekerja sudah sekitar 11 tahun dari 2009. Dia ASN,” Kata Noviasya, Senin (24/8).

Dijelaskannya, bahwa stafnya itu ditangkap saat hari libur cuti bersama. Sehingga saat itu memang yang bersangkutan sedang tidak dalam tugas dinas. “Dia ditangkap saat cuti bersama. Di luar jam kedinasan,” katanya. 

Namun, sebenarnya hal itu terbalik dengan fakta di lapangan. Dalam video yang beredar diketahui Rano Dwi Putra ditangkap bersama dengan seorang perempuan. Dalam proses penangkapan itu, dia mengenakan seragam dinas. Pakaiannya dilucuti, ditemukan sejumlah paket sabu-sabu berukuran besar yang ditempelkan pada perut dan betis kaki pelaku.

“Kita gak tahu (kenapa pelaku memakai pakaian dinas saat ditangkap). Apakah itu strategi dia, kita gak tahu. Yang jelas kami sangat kecewa,” tambahnya.

Dikatakannya lebih jauh, bahwa pelaku Rano sejatinya staf yang kesehariannya bekerja seperti biasa sebagaimana staf lainnya. Tidak ada kecurigaan pihak atasan maupun rekan kerjanya jika dia ternyata pengedar narkoba.  Bahkan dari sejumlah pemberitaan media nasional, pelaku ini telah tiga kali melakukan aksi serupa. Hanya saja, baru kali ini ketahuan petugas. 

“Sebelumnya tidak tercium dan kami tidak tahu. Harapan kami ini kasus terakhir dan kami harus terus lebih ketat lagi memonitoring rekan-rekan kami. Kami akan lakukan sosialisasi dan tindakan tepat untuk ini tidak terjadi lagi,” Noviansya.

KUTA – Kepala Bagian Tata Usaha Otoritas Bandara Wilayah IV Bandar Udara Internasional, I Gusti Ngurah Rai, Bali, Noviansya, membenarkan ada stafnya yang ditangkap di Batam karena membawa Narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku bernama Rano Dwi Putra, 40, itu diketahui sebagai seorang ASN sebagai staf  Bagian Umum dan Rumah Tangga dari Subag Umum dan Kepegawaian.

“Dia bekerja sudah sekitar 11 tahun dari 2009. Dia ASN,” Kata Noviasya, Senin (24/8).

Dijelaskannya, bahwa stafnya itu ditangkap saat hari libur cuti bersama. Sehingga saat itu memang yang bersangkutan sedang tidak dalam tugas dinas. “Dia ditangkap saat cuti bersama. Di luar jam kedinasan,” katanya. 

Namun, sebenarnya hal itu terbalik dengan fakta di lapangan. Dalam video yang beredar diketahui Rano Dwi Putra ditangkap bersama dengan seorang perempuan. Dalam proses penangkapan itu, dia mengenakan seragam dinas. Pakaiannya dilucuti, ditemukan sejumlah paket sabu-sabu berukuran besar yang ditempelkan pada perut dan betis kaki pelaku.

“Kita gak tahu (kenapa pelaku memakai pakaian dinas saat ditangkap). Apakah itu strategi dia, kita gak tahu. Yang jelas kami sangat kecewa,” tambahnya.

Dikatakannya lebih jauh, bahwa pelaku Rano sejatinya staf yang kesehariannya bekerja seperti biasa sebagaimana staf lainnya. Tidak ada kecurigaan pihak atasan maupun rekan kerjanya jika dia ternyata pengedar narkoba.  Bahkan dari sejumlah pemberitaan media nasional, pelaku ini telah tiga kali melakukan aksi serupa. Hanya saja, baru kali ini ketahuan petugas. 

“Sebelumnya tidak tercium dan kami tidak tahu. Harapan kami ini kasus terakhir dan kami harus terus lebih ketat lagi memonitoring rekan-rekan kami. Kami akan lakukan sosialisasi dan tindakan tepat untuk ini tidak terjadi lagi,” Noviansya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/