28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:53 AM WIB

P-21, Empat Penyelundup Ganja 97 Kilo ke Bali Segera Disidang

NEGARA– Kasus penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 97 kilogram bruto, memasuki babak baru.

Penyidik Polres Jembrana melimpahkan tersangka, barang bukti dan berkas perkara pada Kejari Jembrana, Senin (20/1).

Empat tersangka itu, yakni Herman Pelani, 35, Umar Saleh Siregar, 27, Faisal Ahmad Rangkuti, 33, dan Rikardo Nainggolan, 44.

Keempat tersangka yang ditangkap di Pelabuhan Gilimanuk itu dijerat dengan tiga pasal berlapis.

Kasipidum Kejari Jembrana IG Gatot Hariawan mengatakan, pelimpahan tahap dua kasus ganja terbanyak di wilayah hukum Polres Jembrana tersebut setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21.

Berkas empat tersangka tersebut dibagi dalam tiga berkas perkara, masing-masing berkas dua orang jaksa yang akan menjadi penutut umum.

“Berkas sudah lengkap, selanjutnya akan kami limpahkan pada pengadilan (PN Negara),” ungkapnya.

Dijelaskan berkas empat tersangka tersebut dibagi menjadi tiga berkas berdasarkan peran masing-masing tersangka.

Pemisahan berkas tersebut selain untuk memudahkan dan memperkuat proses pembuktian dalam persidangan nanti.

“Setiap tersangka punya peran berbeda, jadi berkas di-split memperkuat pembuktian saat sidang nanti,” terangnya.

Adapun pasal yang disangkakan bagi para tersangka yakni, Pasal 115 ayat ( 1 ) juncto Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (1), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Seperti diketahui, pengungkapan pengiriman ganja tersebut dilakukan pada Sabtu (19/10/2019) lalu, di pos pemeriksaan kendaraan, barang dan orang di Pelabuhan Gilimanuk.

Polisi sebelumnya menerima informasi dari masyarakat, bahwa diduga akan ada pengiriman Narkotika melalui Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk.

Dari hasil pemantauan lalu lintas kendaraan yang masuk Bali, Sabtu dini hari sekitar pukul 12 malam, petugas mencurigai mobil Xenia putih Xenia DK 1580 OW yang dikemudikan oleh Herman Pelani, 35, dan Umar Saleh Siregar, 27, yang berada di sebelahnya.

Saat pemeriksaan, di dalam mobil tersebut terdapat empat kardus besar yang diakui tersangka berisi kain batik.

Namun dari hasil pemeriksaan petugas, isi dalam kardus bukan kain batik. Melainkan bungkusan dengan lakban coklat yang diduga ganja kering. Dari hasil pemeriksaan mendalam terdapat 100 paket ganja yang disimpan dalam empat kardus terpisah dengan berat keseluruhan bruto 97.914,0 gram atau netto 95.474,0 gram.

Selain ganja, ditemukan dua buah plastik klip yang berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu dengan berat keseluruhan bruto 0,24 gram atau netto 0,10 gram, 1 dan uang tunai sejumlah Rp. 4.250.000. barang bukti tersebut kemudian diamankan ke Polres Jembrana untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

NEGARA– Kasus penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 97 kilogram bruto, memasuki babak baru.

Penyidik Polres Jembrana melimpahkan tersangka, barang bukti dan berkas perkara pada Kejari Jembrana, Senin (20/1).

Empat tersangka itu, yakni Herman Pelani, 35, Umar Saleh Siregar, 27, Faisal Ahmad Rangkuti, 33, dan Rikardo Nainggolan, 44.

Keempat tersangka yang ditangkap di Pelabuhan Gilimanuk itu dijerat dengan tiga pasal berlapis.

Kasipidum Kejari Jembrana IG Gatot Hariawan mengatakan, pelimpahan tahap dua kasus ganja terbanyak di wilayah hukum Polres Jembrana tersebut setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21.

Berkas empat tersangka tersebut dibagi dalam tiga berkas perkara, masing-masing berkas dua orang jaksa yang akan menjadi penutut umum.

“Berkas sudah lengkap, selanjutnya akan kami limpahkan pada pengadilan (PN Negara),” ungkapnya.

Dijelaskan berkas empat tersangka tersebut dibagi menjadi tiga berkas berdasarkan peran masing-masing tersangka.

Pemisahan berkas tersebut selain untuk memudahkan dan memperkuat proses pembuktian dalam persidangan nanti.

“Setiap tersangka punya peran berbeda, jadi berkas di-split memperkuat pembuktian saat sidang nanti,” terangnya.

Adapun pasal yang disangkakan bagi para tersangka yakni, Pasal 115 ayat ( 1 ) juncto Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (1), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Seperti diketahui, pengungkapan pengiriman ganja tersebut dilakukan pada Sabtu (19/10/2019) lalu, di pos pemeriksaan kendaraan, barang dan orang di Pelabuhan Gilimanuk.

Polisi sebelumnya menerima informasi dari masyarakat, bahwa diduga akan ada pengiriman Narkotika melalui Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk.

Dari hasil pemantauan lalu lintas kendaraan yang masuk Bali, Sabtu dini hari sekitar pukul 12 malam, petugas mencurigai mobil Xenia putih Xenia DK 1580 OW yang dikemudikan oleh Herman Pelani, 35, dan Umar Saleh Siregar, 27, yang berada di sebelahnya.

Saat pemeriksaan, di dalam mobil tersebut terdapat empat kardus besar yang diakui tersangka berisi kain batik.

Namun dari hasil pemeriksaan petugas, isi dalam kardus bukan kain batik. Melainkan bungkusan dengan lakban coklat yang diduga ganja kering. Dari hasil pemeriksaan mendalam terdapat 100 paket ganja yang disimpan dalam empat kardus terpisah dengan berat keseluruhan bruto 97.914,0 gram atau netto 95.474,0 gram.

Selain ganja, ditemukan dua buah plastik klip yang berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu dengan berat keseluruhan bruto 0,24 gram atau netto 0,10 gram, 1 dan uang tunai sejumlah Rp. 4.250.000. barang bukti tersebut kemudian diamankan ke Polres Jembrana untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/