DENPASAR – Kepolisian Polres Badung masih memproses kasus pembunuhan pria asal Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Aka Kaleku Maramba Tana.
Tiga orang pelaku Ketut Alit Wiguna alias Alit, 23, I Gusti Bagus Deva Aditia alias Deva, 21 dan I Gusti Bagus Kadek Surya Adiaksa, 19, masih diperiksa secara intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Badung.
Kasatreskrim Polres Badung AKP I Made Pramasetia mengatakan saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan jaksa.
Koordinasi ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lanjutan terkait kasus ini. “Kami masih berkoordinasi terkait rekonstruksi,” kata AKP Pramasetia, Senin (24/9).
Menurut dia, saat ini penyidik kepolisian sudah cukup memiliki bukti untuk menjerat ketiga pelaku yang juga adalah anggota geng motor Dongki ini.
“Kami sudah punya bukti-bukti yang cukup untuk menjerat para tersangka dalam kasus pembunuhan,” tambah AKP Pramasetia.
Perwira dengan balok tiga di pundak ini menambahkan, rekonstruksi sendiri akan dilakukan dalam pekan ini.
Hanya saja pihaknya masih mencari waktu yang tepat, kapan akan dilakukan rekonstruksi.
“Memang buktinya sudah cukup. Tapi, rekonstruksi ini untuk nantinya untuk mengungkap lebih jelas terkait rangkaian adegan aksi para pelaku,” tambahnya.
Kasus ini sendiri terjadi pada Minggu (2/9) sekitar pukul 03.00 dinihari. Kasus ini bermula saat korban melarang ketiga pelaku untuk tidak mabuk di Warung Ikan Sailaku,
di jalan Raya Munggu, Mengwi, yang merupakan tempat kerja korban dan salah satu pelaku, Ketut Alit Wiguna, alias Alit.
Tidak terima ditegur, ketiga pelaku kemudian mengeroyok korban hingga tewas. Minggu (2/9) pagi,
korban ditemukan oleh salah satu warga, tewas bersimbah darah di got tidak jauh dari lokasi warung Sailaku.