31.9 C
Jakarta
26 April 2024, 18:49 PM WIB

Pengempon Klaim Tak Pernah Jual Tanah Pura, Eks Wagub Tak Berkutik

DENPASAR – Mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta, tampaknya, makin terpojok dengan kasus hukum yang melilitnya di PN Denpasar.

Betapa tidak, sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum, mayoritas menguliti keterlibatan terdakwa Sudikerta dalam kasus penipuan dengan korban bos Maspion Grup Alim Markus itu.

Seperti dalam siding kemarin. Dua saksi dari pengempon Pura Jurit di Balangan, Uluwatu, atas nama AA Ngurah  Manik Mahardika dan AA Ngurah Putra mengaku tidak pernah menjual tanah pelaba pura, maupun mengontrakan pada pihak lain.

Termasuk kepada bos PT Maspion Group, Alim Markus yang dalam kasus ini berstatus sebagai saksi korban.

Sebaliknya, pengempon melalui pengurus setelah mensertifikatkan tanah itu, kemudian demi keamanan, sertifikat dititipkan ke notaris Sudjarni.

Dijelaskan, tanah seluas 38.650 m2 (SHM 5048/Jimbaran) sebelumnya masih berupa pipil. Lalu Ketua Pengempon sebelumnya

yang juga bernama AA Ngurah Agung bersama Made Rame (ayah terdakwa Wayan Wakil) membantu mengurus perubahan menjadi SHM.

Setelah SHM selesai, dititipkan di notaris Ni Nyoman Sudjarni oleh AA Ngurah Agung, I Made Rame dan Subakat.
Selanjutnya, setelah Ketua Pengempon yang lama meninggal, terdakwa AA Ngurah Agung ditunjuk menjadi pengganti dan diberikan surat kuasa untuk menjual tanah tersebut.

Namun, saksi mengaku saat jual beli dengan PT Marindo Investama yang juga merupakan bos PT Maspion, Alim Markus, tidak pernah dilibatkan.

“Kami tidak tahu jual beli itu,” ujarnya. Tak ayal, keterangan saksi tersebut semakin memojokkan posisi Sudikerta dan dua terdakwa lain, AA Ngurah Agung dan I Wayan Wakil.

AA Manik Mahardika menyebut bahwa tanah di Balangan itu merupakan tanah laba pura yang di-empon Puri Jambe.

Saksi mengaku terkejut membaca bahwa tanah laba itu dijual ke Alim Markus. Soal posisi tanah, saksi mengatakan posisi tanah itu di tebing.

Terdakwa Wayan Wakil sebagai salah satu pengggarap. Atas kesaksian itu, terdakwa Sudikerta dan dua lainnya tidak menanggapi secara langsung. Mereka akan menanggapi dalam pledoi atau pembelaan. 

DENPASAR – Mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta, tampaknya, makin terpojok dengan kasus hukum yang melilitnya di PN Denpasar.

Betapa tidak, sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum, mayoritas menguliti keterlibatan terdakwa Sudikerta dalam kasus penipuan dengan korban bos Maspion Grup Alim Markus itu.

Seperti dalam siding kemarin. Dua saksi dari pengempon Pura Jurit di Balangan, Uluwatu, atas nama AA Ngurah  Manik Mahardika dan AA Ngurah Putra mengaku tidak pernah menjual tanah pelaba pura, maupun mengontrakan pada pihak lain.

Termasuk kepada bos PT Maspion Group, Alim Markus yang dalam kasus ini berstatus sebagai saksi korban.

Sebaliknya, pengempon melalui pengurus setelah mensertifikatkan tanah itu, kemudian demi keamanan, sertifikat dititipkan ke notaris Sudjarni.

Dijelaskan, tanah seluas 38.650 m2 (SHM 5048/Jimbaran) sebelumnya masih berupa pipil. Lalu Ketua Pengempon sebelumnya

yang juga bernama AA Ngurah Agung bersama Made Rame (ayah terdakwa Wayan Wakil) membantu mengurus perubahan menjadi SHM.

Setelah SHM selesai, dititipkan di notaris Ni Nyoman Sudjarni oleh AA Ngurah Agung, I Made Rame dan Subakat.
Selanjutnya, setelah Ketua Pengempon yang lama meninggal, terdakwa AA Ngurah Agung ditunjuk menjadi pengganti dan diberikan surat kuasa untuk menjual tanah tersebut.

Namun, saksi mengaku saat jual beli dengan PT Marindo Investama yang juga merupakan bos PT Maspion, Alim Markus, tidak pernah dilibatkan.

“Kami tidak tahu jual beli itu,” ujarnya. Tak ayal, keterangan saksi tersebut semakin memojokkan posisi Sudikerta dan dua terdakwa lain, AA Ngurah Agung dan I Wayan Wakil.

AA Manik Mahardika menyebut bahwa tanah di Balangan itu merupakan tanah laba pura yang di-empon Puri Jambe.

Saksi mengaku terkejut membaca bahwa tanah laba itu dijual ke Alim Markus. Soal posisi tanah, saksi mengatakan posisi tanah itu di tebing.

Terdakwa Wayan Wakil sebagai salah satu pengggarap. Atas kesaksian itu, terdakwa Sudikerta dan dua lainnya tidak menanggapi secara langsung. Mereka akan menanggapi dalam pledoi atau pembelaan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/