DENPASAR – Warga asing di Bali yang berurusan dengan hukum tidak hanya berkutat soal narkoba dan skimming.
Terbaru, Mala Talwar, 51, asal India dan Alexandre Xavier Miel, 47, asal Prancis diadili lantaran memakai merek pihak lain yang sudah memiliki hak paten.
Terdakwa Mala sebagai Dirut PT Madurana Bali dan terdakwa Alexandre sebagai Dirut PT Madurana Bali menjual produk barang berupa topi, jaket, pakaian wanita, celana pendek, dengan merek BALILAB.
Padahal, merek BALILAB merupakan hak paten yang dimiliki CV. BALILAB dan pemegang hak atas merek BALILAB di Indonesia.
Kedua terdakwa pun terancam hukuman pidana penjara hingga lima tahun dan denda Rp 2 miliar.
“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 100 ayat (1) dan Pasal 100 ayat (2) UU Nomor 20/2016 tentang Merek dan Indikasi
Geografis juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” beber JPU I Nyoman Agus Pradnyana di hadapan majelis hakim yang diketuai Soebandi.
Lebih lanjut, terdakwa telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama
pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan.
Perbuatan kedua terdakwa berawal pada (6/4), saat saksi bernama Peter Scida membeli satu buah celana pendek seharga Rp 600 ribu dengan merek BALILAB.
Selain itu, di dalam celana terdapat print nama BALILAB dengan huruf B terbalik di toko BALILAB milik saksi Badrus Shaleh,
yang berada di Jalan Pantai Berawa Nomor 33, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Selanjutnya saksi Peter Scida memberitahukan hal itu kepada Direktur CV. BALILAB dan pemegang hak atas merek BALILAB di Indonesia, kalau ada yang menggunakan merek BALILAB di sebuah toko pakaian yang bernama toko BALILAB.
“Barang – barang yang dijual pada toko tersebut diproduksi oleh PT. Madurana Bali Convection,” jelas JPU.
Hal ini kemudian dilaporkan ke Polres Badung. Polisi kemudian melakukan pengecekan ke Toko Balilab. Petugas menemukan penjualan berbagai produk dengan merek BALILAB.
Petugas kepolisian juga melakukan pengecekan ke kantor PT Madurana Bali Convection dan ditempat itu ditemukan kegiatan produksi berbagai produk dengan merek BALILAB.
Terdakwa Mala Talwar sebagai Direktur Utama PT Madurana Bali dan terdakwa Alexandre Xavier Miel sebagai Direktur Utama PT Madurana Bali Convection
tidak memiliki izin dari CV. BALILAB selaku pemegang merek BALILAB di Indonesia dengan sertifikat merek yang diterbitkan
oleh Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI. “Atas perbuatan kedua terdakwa, CV. BALILAB mengalami kerugian sebesar Rp 5 miliar,” tukas JPU.