26.9 C
Jakarta
25 April 2024, 22:14 PM WIB

Jual Vila Fiktif, Pria Ambon Dijebloskan ke Rutan Polda Bali

DENPASAR – Seorang pria bernama Lukas Pattinasarany ditahan di Rutan Polda Bali. Pria asal Ambon kelahiran 31 Agustus 1975 ini ditangkap atas kasus tindak pidana penipuan terkait penjualan vila fiktif yang dilakukannya.

Akibat perbuatan pelaku, seorang korban Eka Harsana, 28 mengalami kerugian lebih dari tiga ratus juta rupiah. 

Jauh sebelum adanya transaksi tersebut, Mei 2017, korban dihubungi oleh seorang bernama Liliek Setianingsih Soetjipto 

selaku lead marketing perumahan Anaya Village Pecatu, untuk menghadiri undangan launching pada hari Sabtu, tanggal 20 Mei 2017.

Saat itu juga, korban dijadwalkan akan bertemu pelaku serta diberikan brosur perumahan yang akan dibangun dengan harga perunit Rp 1.125.000.000 per unitnya.

Kemudian korban asal Denpasar ini berencana untuk membeli dua unit vila. Pada 27 Juli 2017 lalu dimana saat itu telah terjadi pengikatan jual beli property vila

di hadapan notaris antara korban dengan PT Anaya Graha Abadi milik terduga pelaku, Lukas Pattinasarany. Saat itu, korban telah membayar down payment alias DP sebesar Rp 387.500.000. 

Selanjutnya pada tanggal 17 September 2018, korban mengecek lokasi pembuatan vila yang dijanjikan oleh pelaku, namun ternyata proyek  pembuatan villa tersebut tidak berjalan dan bahkan bangunannya pun belum ada alias fiktif.

“Ternyata belum ada pembangunan terhadap vila yang dijual belikan tersebut. Sehingga korban merasa ditipu pelaku,” terang Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan, Rabu (23/10).

Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan pelaku ke Polda  Bali dengan bukti laporan LP/207/V/2019/Bali/SPKT, tgl 27 Mei 2019.

Berdasar laporan itu, polisi melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pelaku diamankan oleh Polda Bali, Rabu (23/10) dan kini ditahan di Rutan Polda  Bali. 

DENPASAR – Seorang pria bernama Lukas Pattinasarany ditahan di Rutan Polda Bali. Pria asal Ambon kelahiran 31 Agustus 1975 ini ditangkap atas kasus tindak pidana penipuan terkait penjualan vila fiktif yang dilakukannya.

Akibat perbuatan pelaku, seorang korban Eka Harsana, 28 mengalami kerugian lebih dari tiga ratus juta rupiah. 

Jauh sebelum adanya transaksi tersebut, Mei 2017, korban dihubungi oleh seorang bernama Liliek Setianingsih Soetjipto 

selaku lead marketing perumahan Anaya Village Pecatu, untuk menghadiri undangan launching pada hari Sabtu, tanggal 20 Mei 2017.

Saat itu juga, korban dijadwalkan akan bertemu pelaku serta diberikan brosur perumahan yang akan dibangun dengan harga perunit Rp 1.125.000.000 per unitnya.

Kemudian korban asal Denpasar ini berencana untuk membeli dua unit vila. Pada 27 Juli 2017 lalu dimana saat itu telah terjadi pengikatan jual beli property vila

di hadapan notaris antara korban dengan PT Anaya Graha Abadi milik terduga pelaku, Lukas Pattinasarany. Saat itu, korban telah membayar down payment alias DP sebesar Rp 387.500.000. 

Selanjutnya pada tanggal 17 September 2018, korban mengecek lokasi pembuatan vila yang dijanjikan oleh pelaku, namun ternyata proyek  pembuatan villa tersebut tidak berjalan dan bahkan bangunannya pun belum ada alias fiktif.

“Ternyata belum ada pembangunan terhadap vila yang dijual belikan tersebut. Sehingga korban merasa ditipu pelaku,” terang Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan, Rabu (23/10).

Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan pelaku ke Polda  Bali dengan bukti laporan LP/207/V/2019/Bali/SPKT, tgl 27 Mei 2019.

Berdasar laporan itu, polisi melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pelaku diamankan oleh Polda Bali, Rabu (23/10) dan kini ditahan di Rutan Polda  Bali. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/