27.1 C
Jakarta
23 November 2024, 16:34 PM WIB

Dari Kasus Penjualan Narkoba yang Melibatkan Jenderal Polisi

AKBP Dody Prawiranegara Tersangka, Ini Kata Sang Ayah Irjen (Purn) Pol Maman Supratman

KASUS penjualan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 5 Kg yang diduga diotaki Irjen Pol Teddy Minahasa hingga kini masih bergulir di Mapolda Metro Jaya.

Selain Irjen Pol Teddy Minahasa, ada satu nama perwira polisi dengan pangkat AKBP yang ikut terseret. Dia ada AKBP Dody Prawiranegara. Terkait penetapan AKBP Dody Prawiranegara sebagai tersangka, Irjen (Purn) Pol Maman Supratman, ayah dari AKBP Dody Prawiranegara buka suara.

Irjen (Purn) Pol Maman Supratman tak percaya jika anaknya yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Kuta dan Kapolres Bukittinggi terlibat dalam kasus penjualan barang bukti narkoba jaringan Irjen Pol Teddy Minahasa. Dia menyakini ada tekanan terhadap anaknya.

“Anak saya tidak mungkin berbuat seperti itu. Saya jamin itu mungkin karena tekanan saja harus melaksanakan perintah pimpinannya,” kata Maman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu lalu (22/10).

Irjen (Purn) Pol Maman Supratman mengatakan, keluarga sangat terkejut atas penangkapan Dody. Keluarga percaya bahwa Dody tidak bersalah dalam perkara ini. “Sekarang saya menunggu keadilan saja semoga kasus ini diproses dengan seadil-adilnya dengan melihat prestasi anak saya dan perjalanan karir anak saya,” tegas Maman.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menaikkan status hukum para pelaku penjualan narkoba yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa. Seluruhnya kini berstatus tersangka, baik itu warga sipil maupun anggota polisi.

“Total ada 11 tersangka,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa kepada wartawan, Sabtu (15/10).

Kesebelas tersangka itu adalah HE, AR, AD, KS, J, L, A, AW, DG, D, dan TM. Dari 11 tersangka ini, lima di antaranya adalah polisi. Mereka adalah Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Sitimoranh, dan Aipda AD.

Para tersanga sudah dikenakan penahan di Polda Metro Jaya. Khusus Irjen Teddy dikenakan penempatan khusus (Patsus) di Mabes Polri, sambil menjalani proses sidang kode etik. (jpg)

KASUS penjualan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 5 Kg yang diduga diotaki Irjen Pol Teddy Minahasa hingga kini masih bergulir di Mapolda Metro Jaya.

Selain Irjen Pol Teddy Minahasa, ada satu nama perwira polisi dengan pangkat AKBP yang ikut terseret. Dia ada AKBP Dody Prawiranegara. Terkait penetapan AKBP Dody Prawiranegara sebagai tersangka, Irjen (Purn) Pol Maman Supratman, ayah dari AKBP Dody Prawiranegara buka suara.

Irjen (Purn) Pol Maman Supratman tak percaya jika anaknya yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Kuta dan Kapolres Bukittinggi terlibat dalam kasus penjualan barang bukti narkoba jaringan Irjen Pol Teddy Minahasa. Dia menyakini ada tekanan terhadap anaknya.

“Anak saya tidak mungkin berbuat seperti itu. Saya jamin itu mungkin karena tekanan saja harus melaksanakan perintah pimpinannya,” kata Maman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu lalu (22/10).

Irjen (Purn) Pol Maman Supratman mengatakan, keluarga sangat terkejut atas penangkapan Dody. Keluarga percaya bahwa Dody tidak bersalah dalam perkara ini. “Sekarang saya menunggu keadilan saja semoga kasus ini diproses dengan seadil-adilnya dengan melihat prestasi anak saya dan perjalanan karir anak saya,” tegas Maman.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menaikkan status hukum para pelaku penjualan narkoba yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa. Seluruhnya kini berstatus tersangka, baik itu warga sipil maupun anggota polisi.

“Total ada 11 tersangka,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa kepada wartawan, Sabtu (15/10).

Kesebelas tersangka itu adalah HE, AR, AD, KS, J, L, A, AW, DG, D, dan TM. Dari 11 tersangka ini, lima di antaranya adalah polisi. Mereka adalah Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Sitimoranh, dan Aipda AD.

Para tersanga sudah dikenakan penahan di Polda Metro Jaya. Khusus Irjen Teddy dikenakan penempatan khusus (Patsus) di Mabes Polri, sambil menjalani proses sidang kode etik. (jpg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/