26.4 C
Jakarta
25 April 2024, 7:56 AM WIB

Terkait Dugaan Korupsi Dana SPI, Penyidik Geledah Ruangan Rektorat Kampus Universitas Udayana

JIMBARAN-Dugaan adanya korupsi dan penyelewengan dana SPI di Kampus Universitas Udayana kian mencuat. Senin (24/10/2022), Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Bali menggeledah ruang Rektorat Kampus Universitas Udayana.

Penggeledahan ini terkait dengan pengembangan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran dan penyelewengan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) tersebut. Terkait penggeledahan itu, Jubir Universitas Udayana, Senja Pratiwi saat dikonfirmasi mengaku pihaknya belum mengetahui. “Maaf saya belum dapat informasi,” ujarnya saat dikonfirmasi via pesan WhastApp.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bali juga sempat memeriksa sejumlah pejabat utama Universitas Udayana.

Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan penyelewengan Dana Sumbangan Institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri dan dana penelitian Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023.

Senja Pratiwi mengatakan, sejumlah pejabat yang dipanggil terdiri dari Kepala Biro Keuangan, Ketua Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat (LPPM), Kepala Biro Akademik Kerjasama Dan Hubungan Masyarakat, Koordinator Akademik dan Statistik, Sub Koordinator Umum dan Keuangan pada Fakultas Kedokteran.

“Pokoknya mereka telah memberikan penjelasan bahwa tugas-tugas yang telah dijalankan adalah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sesuai pula dengan sistem dan tupoksinya masing-masing, sehingga antara aturan dan mekanisme pelaksanaan adalah sejalan dengan aturan hukum dimaksud,” katanya.

Lanjut dia, panggilan terhadap sejumlah pejabat berdasarkan surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Nomor: PRINT-998/N.I/Fd.1/09/2022 tanggal 23 September 2022.

“Sebagai bentuk penghormatan terhadap kewenangan dari Kejaksaan Tinggi Bali, bersama ini dapat kami informasikan, bahwa Universitas Udayana telah memenuhi panggilan tersebut serta telah memberikan keterangan sesuai dengan materi pertanyaan yang diajukan oleh penyelidik, ” katanya saat dikonfirmasi Kamis (7/10/2022) lalu.

Dijelaskannya, dalam memenuhi panggilan itu, pihak Universitas Udayana yang dimintai keterangan telah membawa sejumlah dokumen. Dimana sejumlah dokumen itu terkait dengan materi pemeriksaaan yang dilakukan Kejati Bali.






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

JIMBARAN-Dugaan adanya korupsi dan penyelewengan dana SPI di Kampus Universitas Udayana kian mencuat. Senin (24/10/2022), Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Bali menggeledah ruang Rektorat Kampus Universitas Udayana.

Penggeledahan ini terkait dengan pengembangan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran dan penyelewengan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) tersebut. Terkait penggeledahan itu, Jubir Universitas Udayana, Senja Pratiwi saat dikonfirmasi mengaku pihaknya belum mengetahui. “Maaf saya belum dapat informasi,” ujarnya saat dikonfirmasi via pesan WhastApp.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bali juga sempat memeriksa sejumlah pejabat utama Universitas Udayana.

Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan penyelewengan Dana Sumbangan Institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri dan dana penelitian Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023.

Senja Pratiwi mengatakan, sejumlah pejabat yang dipanggil terdiri dari Kepala Biro Keuangan, Ketua Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat (LPPM), Kepala Biro Akademik Kerjasama Dan Hubungan Masyarakat, Koordinator Akademik dan Statistik, Sub Koordinator Umum dan Keuangan pada Fakultas Kedokteran.

“Pokoknya mereka telah memberikan penjelasan bahwa tugas-tugas yang telah dijalankan adalah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sesuai pula dengan sistem dan tupoksinya masing-masing, sehingga antara aturan dan mekanisme pelaksanaan adalah sejalan dengan aturan hukum dimaksud,” katanya.

Lanjut dia, panggilan terhadap sejumlah pejabat berdasarkan surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Nomor: PRINT-998/N.I/Fd.1/09/2022 tanggal 23 September 2022.

“Sebagai bentuk penghormatan terhadap kewenangan dari Kejaksaan Tinggi Bali, bersama ini dapat kami informasikan, bahwa Universitas Udayana telah memenuhi panggilan tersebut serta telah memberikan keterangan sesuai dengan materi pertanyaan yang diajukan oleh penyelidik, ” katanya saat dikonfirmasi Kamis (7/10/2022) lalu.

Dijelaskannya, dalam memenuhi panggilan itu, pihak Universitas Udayana yang dimintai keterangan telah membawa sejumlah dokumen. Dimana sejumlah dokumen itu terkait dengan materi pemeriksaaan yang dilakukan Kejati Bali.






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/