DENPASAR – Seorang warganegara asing (WNA) asal Teheran, Iran bernama Mehdi Mahmoudi Kalouei, 38, ditangkap Tim Resmob Polresta Denpasar.
Pria kelahiran 11 Februari 1981 itu ditangkap Kamis (12/12) lalu sekitar pukul 17.50 di Alam Sutera, Jan Suter Ferina, Serpong, Tanggerang, Banten.
Dia ditangkap atas tuduhan kasus penganiayaan terhadap seorang korban asal Iran bernama Masoud Khatami.
Penangkapan bermula dari laporan korban, dengan nomor laporan, LPB/736/V/2017/2019/Resta Dps tanggal 17 Mei 2017.
Dalam laporannya, korban mengaku dianiaya pelaku di Restaurant Pasargad, Jalan Dhyana Pura, Kuta, Badung, Rabu (12/4) tahun 2017 silam.
Akibatnya, korban mengalami sakit dibagian leher, kepala bagian belakang dan dada terasa sesak.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Artha Ariawan menerangkan, penganiayaan bermula saat pelaku akan bertemu dengan korban di Restauran Pasargad, Jalan Dhyana Pura, Kuta, Badung.
Keduanya membicarakan masalah peminjaman mobil. “Penganiayaan itu dipicu adanya kesalahpahaman terkait pinjam pakai mobil,” terang Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Arta Ariawan, kemarin.
Namun, baru saja korban tiba di restoran tersebut, pelaku langsung memukul kepala bagian belakang korban sebanyak lima kali hingga korban terpelanting.
Tidak cukup sampai di situ, pelaku juga memukul dada korban. Tidak terima dianiaya pelaku, korban melaporkan hal ini ke polresta Denpasar, dengan tuduhan penganiayan sebagaimana dalam pasal 351 KUHP.
Namun dalam proses penyelidikan, pelaku hilang jejak. Di tahun 2018, polis menetapkan pelaku sebagai DPO.
Hingga akhirnya, Kamis (12/12/ 2019) sekitar pukul 17.50 pelaku ditangkap di Alam Sutera, Jan Suter Ferina, Serpong, Tanggerang, Banten.
“Kami mengetahui lokasi pelaku berdasar informasi masyarakat,” tandas kompol Arta.