26.1 C
Jakarta
12 Desember 2024, 5:55 AM WIB

Cekoki Arak 3 Remaja Sebelum Dieksekusi, Lemas Diganjar 10,5 Tahun Bui

DENPASAR – Lukman diganjar pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan karena terbukti menyodomi dua remaja, MK (berusia 15 tahun), AR (berusia 16 tahun), dan DL (berusia 18 tahun).

Untuk berkas perkara korban MK dan AR, Lukman diganjar pidana penjara selama delapan tahun penjara. Sedangkan untuk korban DL, terdakwa diganjar 2,5 tahun bui.

Lukman terlebih dulu mencekoki para korbannya dengan arak dan tuak sebelum melakukan sodomi. Setelah korbannya teler, barulah pria 42 tahun itu melakukan aksi bejatnya.

Dalam sidang putusan yang digelar daring (23/12), hakim Ketua Putu Gde Novyartha selain menjatuhkan pidana penjara juga menjatuhkan pidana denda.

“Menjatuhkan pidana denda Rp 100 juta, jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama tiga bulan,” tegas hakim Novyartha.

Hakim menyatakan terdakwa Lukman telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak (lebih dari satu)

sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (4) UU RI Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak. 

Sedangkan dalam berkas terpisah, Lukman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan

yakni melakukan perbuatan cabul dengan seseorang padahal diketahui orang itu pingsan atau tidak berdaya. “Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 290 Ayat (1) KUHP,” tandas hakim Novyartha.  

Mendengar putusan hakim, terdakwa asal Desa Pegat Bukuh, Kecamatan Sembaliung, Kabupaten Broa, Kalimantan Timur, itu langsung lemas.

“Yang Mulia, kami menerima putusan,” kata Dewi Maria Wulandari, pengacara yang mendampingi terdakwa.

Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Dian Saraswati yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan akumulasi pidana penjara selama 12 tahun. JPU juga menerima putusan hakim.

Pencabulan itu berawal perkenalan korban MK dan AR dengan terdakwa pada Juli 2020. Sejak saat itu, terdakwa selalu bernafsu ketika melihat kedua korban ini. 

Selanjutnya, pada 27 Juli 2020, sekitar pukul 23.30, korban MK mendatangi warung milik terdakwa. Terdakwa mengajak MK minum arak yang dicampur dengan sprite.

Sekitar 30 menit kemudian, MK mulai mabuk berat hingga kemudian digendong terdakwa masuk ke dalam kamar. Saat itulah terdakwa menyodomi korban.

Perbuatan terdakwa kembali berlanjut terhadap AR . Mulanya, AR bekerja di warung milik terdakwa sejak tanggal 29 Juli 2020.

Pada 1 Agustus 2020, ketika AR sedang beristirahat diajak oleh terdakwa ke kamar. Sesampai di kamar terdakwa kembali mengunakan modus yang sama dengan mengajak AR minum arak hingga mabuk.

Terdakwa kemudian melampiaskan nafsu bejatnya. Korban DL, “dihajar” terdakwa pada 30 Juli 2020. Saat itu, terdakwa mendatangi tempat kerja DL untuk mengajaknya minum alkohol.

DL pun dengan polosnya menerima ajakan untuk minum di warung milik terdakwa. Setiba di warung, terdakwa dan DL kemudian minum arak campuran. Terdakwa kemudian mulai beraksi ketika DL sudah keadaan mabuk. 

DENPASAR – Lukman diganjar pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan karena terbukti menyodomi dua remaja, MK (berusia 15 tahun), AR (berusia 16 tahun), dan DL (berusia 18 tahun).

Untuk berkas perkara korban MK dan AR, Lukman diganjar pidana penjara selama delapan tahun penjara. Sedangkan untuk korban DL, terdakwa diganjar 2,5 tahun bui.

Lukman terlebih dulu mencekoki para korbannya dengan arak dan tuak sebelum melakukan sodomi. Setelah korbannya teler, barulah pria 42 tahun itu melakukan aksi bejatnya.

Dalam sidang putusan yang digelar daring (23/12), hakim Ketua Putu Gde Novyartha selain menjatuhkan pidana penjara juga menjatuhkan pidana denda.

“Menjatuhkan pidana denda Rp 100 juta, jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama tiga bulan,” tegas hakim Novyartha.

Hakim menyatakan terdakwa Lukman telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak (lebih dari satu)

sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (4) UU RI Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak. 

Sedangkan dalam berkas terpisah, Lukman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan

yakni melakukan perbuatan cabul dengan seseorang padahal diketahui orang itu pingsan atau tidak berdaya. “Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 290 Ayat (1) KUHP,” tandas hakim Novyartha.  

Mendengar putusan hakim, terdakwa asal Desa Pegat Bukuh, Kecamatan Sembaliung, Kabupaten Broa, Kalimantan Timur, itu langsung lemas.

“Yang Mulia, kami menerima putusan,” kata Dewi Maria Wulandari, pengacara yang mendampingi terdakwa.

Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Dian Saraswati yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan akumulasi pidana penjara selama 12 tahun. JPU juga menerima putusan hakim.

Pencabulan itu berawal perkenalan korban MK dan AR dengan terdakwa pada Juli 2020. Sejak saat itu, terdakwa selalu bernafsu ketika melihat kedua korban ini. 

Selanjutnya, pada 27 Juli 2020, sekitar pukul 23.30, korban MK mendatangi warung milik terdakwa. Terdakwa mengajak MK minum arak yang dicampur dengan sprite.

Sekitar 30 menit kemudian, MK mulai mabuk berat hingga kemudian digendong terdakwa masuk ke dalam kamar. Saat itulah terdakwa menyodomi korban.

Perbuatan terdakwa kembali berlanjut terhadap AR . Mulanya, AR bekerja di warung milik terdakwa sejak tanggal 29 Juli 2020.

Pada 1 Agustus 2020, ketika AR sedang beristirahat diajak oleh terdakwa ke kamar. Sesampai di kamar terdakwa kembali mengunakan modus yang sama dengan mengajak AR minum arak hingga mabuk.

Terdakwa kemudian melampiaskan nafsu bejatnya. Korban DL, “dihajar” terdakwa pada 30 Juli 2020. Saat itu, terdakwa mendatangi tempat kerja DL untuk mengajaknya minum alkohol.

DL pun dengan polosnya menerima ajakan untuk minum di warung milik terdakwa. Setiba di warung, terdakwa dan DL kemudian minum arak campuran. Terdakwa kemudian mulai beraksi ketika DL sudah keadaan mabuk. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/