33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:32 PM WIB

Langgar Kepabeanan, Alat Bantu Seks Dkk Dimusnahkan

MANGUPURA – Bea Cukai Ngurah Rai memutuskan memusnahkan 252 item Barang Milik Negara (BMN) aset Kepabeanan dan Cukai senilai kurang lebih Rp 110,47 juta.

Pemusnahan dilangsungkan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Ngurah Rai kemarin.

“Pemusnahan kita lakukan sebagai tindak lanjut terhadap Barang Tidak Dikuasi (BTD) yang kewajiban pabeannya tidak diselesaikan sampai dengan batas waktu yang ditentukan,” ujar Plh Kepala KPPBC TMP Ngurah Rai Bagus Putu Ari Sudana.

 “Dari 252 item BMN yang kita musnahkan, 239 di antaranya merupakan barang larangan dan pembatasan (lartas). Cara musnakan yang kita bakar, ada juga yang di gerinda,” ungkapnya.

Barang yang dimusnahkan antara lain alat kesehatan, Barang Kena Cukai (BKC), sarang burung walet, barang bekas, barang elektronik, kosmetik, obat-obatan dan suplemen.

Lalu produk hewani, bibit tanaman, senjata, sex toys, kondom, sparepart, dan barang-barang terkena penegakan lainnya.

“Saya harap ke depan masyarakat lebih proaktif mencari tahu syarat-syarat pemasukan suatu barang ke Indonesia agar terlindungi dari dampak negatif barang-barang yang tidak layak masuk,” bebernya. 

MANGUPURA – Bea Cukai Ngurah Rai memutuskan memusnahkan 252 item Barang Milik Negara (BMN) aset Kepabeanan dan Cukai senilai kurang lebih Rp 110,47 juta.

Pemusnahan dilangsungkan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Ngurah Rai kemarin.

“Pemusnahan kita lakukan sebagai tindak lanjut terhadap Barang Tidak Dikuasi (BTD) yang kewajiban pabeannya tidak diselesaikan sampai dengan batas waktu yang ditentukan,” ujar Plh Kepala KPPBC TMP Ngurah Rai Bagus Putu Ari Sudana.

 “Dari 252 item BMN yang kita musnahkan, 239 di antaranya merupakan barang larangan dan pembatasan (lartas). Cara musnakan yang kita bakar, ada juga yang di gerinda,” ungkapnya.

Barang yang dimusnahkan antara lain alat kesehatan, Barang Kena Cukai (BKC), sarang burung walet, barang bekas, barang elektronik, kosmetik, obat-obatan dan suplemen.

Lalu produk hewani, bibit tanaman, senjata, sex toys, kondom, sparepart, dan barang-barang terkena penegakan lainnya.

“Saya harap ke depan masyarakat lebih proaktif mencari tahu syarat-syarat pemasukan suatu barang ke Indonesia agar terlindungi dari dampak negatif barang-barang yang tidak layak masuk,” bebernya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/