25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:46 AM WIB

RIIL! Susrama Minta Pengampunan Jokowi Sejak 2014, Bebas 10 Tahun Lagi

TERUNGKAP! Susrama Minta Pengampunan Jokowi Sejak 2014, Bebas 10 Tahun Lagi

DENPASAR – fakta di balik keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pengampunan hukuman seumur hidup menjadi 20 tahun penjara kepada I Nyoman Susrama,

dalang pembunuhan wartawan Jawa Pos Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa perlahan mulai terkuak.

Informasi yang dikorek Jawa Pos Radar Bali di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, ternyata pengajuan pengampunan diajukan Susrama sejak 2014 silam.

Tepatnya bulan Agustus. Saat itu Susrama baru menjalani hukuman 5 tahun 3 bulan. Susrama mulai dijebloskan ke dalam penjara 26 Mei 2009.

Namun, baru akhir 2018 keringanan hukuman itu dikabulkan.  Jika dihitung dari awal penahanan, maka sampai saat ini Susrama sudah menjalani hukuman 9 tahun 8 bulan.

Namun, dengan berlakunya perubahan hukuman dari seumur hidup menjadi 20 tahun yang diberikan Presiden Jokowi, Susrama tinggal menyisakan hukuman 10 tahun 4 bulan.

“Nanti kalau dapat remisi-remisi, paling tinggal lagi lima sampai enam tahun sudah bebas,” ujar sumber Jawa Pos Radar Bali.

Apa yang dikatakan sumber Jawa Pos Radar Bali cukup beralasan. Pasalnya, setelah hukumannya diubah menjadi 20 tahun dan sudah dijalani 9 tahun 8 bulan, Susrama sebentar lagi berhak mendapat remisi.

Remisi diberikan setelah terpidana menjalani 2/3 masa hukuman. Artinya, menginjak tahun ke-11 nanti, Susrama bisa banjir remisi.

Dalam setahun bisa mendapat dua kali remisi, yakni remisi umum yang diberikan pada hari raya kemerdekaan RI atau Agustusan.

Serta remisi khusus saat Nyepi. Setelah itu Susrama bisa mendapatkan pembebasan bersyarat atau PB.

Sayangnya, terkait pengampunan Susrama ini belum ada keterangan resmi dari pihak Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali (Kanwilkumham Bali).

Kepala Kanwilkumham Bali, Sutrisno, tidak ada di kantornya saat hendak dikonfirmasi. Sutrisno sedang menghadiri undangan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali.

Begitu juga dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Bali, Slamet Prihantara, yang tidak ada di tempat karena sedang menghadiri rapat koordinasi di Jakarta.

Sementara itu, Kasubid Pembinaan, Bimbingan PAS, dan Pengentasan Anak, Ni Luh Putu Andiyani saat ditemui mengatakan tidak bisa memberikan banyak keterangan.

“Nanti biar pimpinan yang menjelaskan,” katanya. Saat didesak apakah surat pengampunan presiden itu sudah turun, Andiyani mengatakan sudah diterima.

“Bahasanya bukan grasi ya, tapi remisi berupa perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara,” terangnya.

Remisi perubahan hukuman yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 29/2018 itu sudah diterima dalam bentuk tembusan di Kanwilkumham Bali pada 10 Januari 2018 lalu.

Pemberian remisi perubahan hukuman ini sendiri salah satunya mengacu pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M-03.PS.01.04 Tahun 2000 tentang

Tata Cara Pengajuan Permohonan Remisi Bagi Narapidana yang Menjalani Pidana Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara. Keputusan itu diterbitkan Menteri Hukum dan HAM dijabat Yusril Ihza Mahendra.

Mekanisme pengajuannya pun datang dari tingkat unit pelaksana teknis (UPT), baik lapas atau rutan, atau pengajuan dari narapidana itu sendiri.

Kemudian disidangkan oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan atau TPP. Lalu diajukan lagi ke Kanwilkumham. Terus ke Menteri Hukum dan HAM. Baru sampai ke Presiden.

TERUNGKAP! Susrama Minta Pengampunan Jokowi Sejak 2014, Bebas 10 Tahun Lagi

DENPASAR – fakta di balik keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pengampunan hukuman seumur hidup menjadi 20 tahun penjara kepada I Nyoman Susrama,

dalang pembunuhan wartawan Jawa Pos Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa perlahan mulai terkuak.

Informasi yang dikorek Jawa Pos Radar Bali di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, ternyata pengajuan pengampunan diajukan Susrama sejak 2014 silam.

Tepatnya bulan Agustus. Saat itu Susrama baru menjalani hukuman 5 tahun 3 bulan. Susrama mulai dijebloskan ke dalam penjara 26 Mei 2009.

Namun, baru akhir 2018 keringanan hukuman itu dikabulkan.  Jika dihitung dari awal penahanan, maka sampai saat ini Susrama sudah menjalani hukuman 9 tahun 8 bulan.

Namun, dengan berlakunya perubahan hukuman dari seumur hidup menjadi 20 tahun yang diberikan Presiden Jokowi, Susrama tinggal menyisakan hukuman 10 tahun 4 bulan.

“Nanti kalau dapat remisi-remisi, paling tinggal lagi lima sampai enam tahun sudah bebas,” ujar sumber Jawa Pos Radar Bali.

Apa yang dikatakan sumber Jawa Pos Radar Bali cukup beralasan. Pasalnya, setelah hukumannya diubah menjadi 20 tahun dan sudah dijalani 9 tahun 8 bulan, Susrama sebentar lagi berhak mendapat remisi.

Remisi diberikan setelah terpidana menjalani 2/3 masa hukuman. Artinya, menginjak tahun ke-11 nanti, Susrama bisa banjir remisi.

Dalam setahun bisa mendapat dua kali remisi, yakni remisi umum yang diberikan pada hari raya kemerdekaan RI atau Agustusan.

Serta remisi khusus saat Nyepi. Setelah itu Susrama bisa mendapatkan pembebasan bersyarat atau PB.

Sayangnya, terkait pengampunan Susrama ini belum ada keterangan resmi dari pihak Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali (Kanwilkumham Bali).

Kepala Kanwilkumham Bali, Sutrisno, tidak ada di kantornya saat hendak dikonfirmasi. Sutrisno sedang menghadiri undangan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali.

Begitu juga dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Bali, Slamet Prihantara, yang tidak ada di tempat karena sedang menghadiri rapat koordinasi di Jakarta.

Sementara itu, Kasubid Pembinaan, Bimbingan PAS, dan Pengentasan Anak, Ni Luh Putu Andiyani saat ditemui mengatakan tidak bisa memberikan banyak keterangan.

“Nanti biar pimpinan yang menjelaskan,” katanya. Saat didesak apakah surat pengampunan presiden itu sudah turun, Andiyani mengatakan sudah diterima.

“Bahasanya bukan grasi ya, tapi remisi berupa perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara,” terangnya.

Remisi perubahan hukuman yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 29/2018 itu sudah diterima dalam bentuk tembusan di Kanwilkumham Bali pada 10 Januari 2018 lalu.

Pemberian remisi perubahan hukuman ini sendiri salah satunya mengacu pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M-03.PS.01.04 Tahun 2000 tentang

Tata Cara Pengajuan Permohonan Remisi Bagi Narapidana yang Menjalani Pidana Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara. Keputusan itu diterbitkan Menteri Hukum dan HAM dijabat Yusril Ihza Mahendra.

Mekanisme pengajuannya pun datang dari tingkat unit pelaksana teknis (UPT), baik lapas atau rutan, atau pengajuan dari narapidana itu sendiri.

Kemudian disidangkan oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan atau TPP. Lalu diajukan lagi ke Kanwilkumham. Terus ke Menteri Hukum dan HAM. Baru sampai ke Presiden.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/