DENPASAR – Meski tengah menjadi pesakitan, Rizki Ambarika Dewi, 24, tetap tampil anggun. Dilihat dari kulitnya yang bersih, perempuan asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu tampaknya pandai merawat diri.
Sayangnya, Dewi tak pandai menjaga pergaulan. Dewi yang bekerja sebagai karyawan kafe itu terjerumus dalam lembah hitam narkoba.
Kini, Dewi menjadi pecandu barang terlarang itu karena terpengaruh teman-temannya. “Saya pakai sabu-sabu agar semangat dalam bekerja,” ujar Dewi di hadapan majelis hakim yang diketuai IGN Putra Atmaja kemarin.
Selain membuat semangat, dengan nyabu diakui bisa menimbulkan suasana hati yang kalut. Menurut Dewi, dirinya merantau ke Denpasar karena berusaha menghidupi anaknya yang masih kecil di kampung halamannya.
Dewi sendiri saat ini menyandang status single parent alias orang tua tunggal. Dia berpisah dengan suaminya.
Meski mengaku mengonsumsi sabu agar semangat bekerja, hal itu tidak dibenarkan hakim. “Kalau mau semangat kerja,
istirahat yang cukup. Jangan malah pakai narkoba. Kalau sudah seperti ini (menjadi terdakwa) bagaiamana?” kata hakim Atmaja.
Dewi pun tertunduk. “Saya minta maaf, Yang Mulia. Saya menyesal,” tutur Dewi didampingi pengacaranya Fitra Octora.
Perempuan tamatan SMP itu pun berjanji akan tobat dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Dina Kristina Sitepu mengungkapkan, terdakwa yang tinggal sementara di Nantha Sari Homestay, Jalan Penataran Sari, Pemogan, Denpasar Selatan, itu ditangkap pada 6 Oktober 2019.
Pada pukul 00.15 terdakwa menghubungi seseorang yang dipanggil Koko Anton (DPO) guna memesan sabu-sabu seharga Rp 650 ribu.
Setelah itu, Koko Anton mengabarkan sudah menempel sabu-sabu di atas sebuah tembok di Jalan Pulau Galang, Denpasar Selatan.
Sesampainya di tempat yang dimaksud, terdakwa mengambil tempelan sabu-sabu. “Setelah itu terdakwa memasukkannya ke dalam BH (pakaian dalam) yang dikenakan,” beber JPU Kejari Denpasar, itu.
Sampai di kos, terdakwa memakai sabu-sabu sebanyak sepuluh kali isapan. Sisa sabu kemudian disimpan terdakwa di bawah kasur tempat tidur.
Namun, tidak lama kemudian datang anggota polisi dari Satnarkoba Polresta Denpasar. Polisi menggeledah badan dan pakaian terdakwa, tapi tidak menemukan apa-apa.
Setelah seluruh kamar disisir, polisi menemukan sabu-sabu yang dibungkus di dalam empat plastik klip.
Polisi juga menemukan korek api, pipet, dan bong. “Terdakwa mengakui semua barang tersebut miliknya,” tegas jaksa berjilbab itu.
Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar. Setelah ditimbang, sabu-sabu milik terdakwa seberat 0,29 gram.
JPU Dina menyatakan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika (dakwaan pertama), Pasal 115 ayat (1) UU yang sama (dakwaan kedua), dan Pasal 127 UU yang sama (dakwaan ketiga).
Dengan ancaman pasal tersebut, maka terdakwa terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.
Namun, terdakwa bisa sedikit lega lantaran dari hasil asesmen belum ditemukan tanda-tanda terdakwa sebagai pengedar.
“Terdakwa beli sabu untuk dinikmati sendiri,” jelas JPU. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan.