MANGUPURA – Terbongkar sudah akal bulus oknum kepala sekolah (kasek) SD berinisial IWS yang melakukan aksi pencabulan terhadap mantan anak didiknya berinisial IA, 16, sejak kelas VI SD hingga kelas 1 SMA.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan penyidik PPA Polres Badung diketahui IWS sempat membujuk dan merayu IA dengan sejumlah hadiah. Di antaranya boneka dan jam tangan.
Dengan bujuk rayu itu, tersangka yang resmi ditahan di Mapolres Badung melancarkan aksinya: menyetubuhi korban selama kurang lebih 4 tahun terakhir.
Kasubaghumas Polres Badung Iptu Putu Oka Bawa menyatakan, dari hasil pengembangan sementara, IWS sempat memberikan boneka sewaktu korban masih duduk di bangku SD.
Kemudian saat SMP, IWS juga memberikan hadiah jam tangan. “Ini diberikan sebagai tanda terimakasih,” papar Iptu Putu Oka Bawa kepada Jawa Pos Radar Bali kemarin.
Selain memberikan hadiah berupa barang-barang, IWS pernah juga memberikan sejumlah uang ratusan ribu agar korban bersedia melayaninya.
Yang perlu diketahui, rumah IWS dan rumah IA ternyata berdekatan alias masih satu kampung. Untuk memperkuat hasil penyidikan, penyidik juga tengah memeriksa istri pelaku.
Kepada penyidik, istri pelaku menyatakan bahwa setahu dia, sang suami ini normal dan tidak pernah aneh-aneh.
“Istrinya juga terkejut ketika mengetahui sang suami diamankan karena melakukan perbuatan cabul. Ya nantinya kami akan berkoordinasi dengan psikolog
untuk mengecek apakah oknum kasek ini mengalami kelainan atau normal. Kami juga akan dalami karena kuat dugaan ada korban lain,” timpal Iptu Oka Bawa.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, IWS ditangkap Satuan Reserse Polres Badung setelah orang tua IA melaporkan kasus pelecehan seksual yang dialami anaknya.
Orang tuanya baru mengetahui putrinya dilecehkan oleh kepala sekolah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut setelah mendapat cerita sang anak.
Mirisnya lagi, korban dicabuli tersangka di beberapa tempat. Mulai dari ruang kepala sekolah, pernah juga di ruangan les milik tersangka.
Selain memberi hadiah seperti yang terungkap dalam penyelidikan polisi, tersangka juga pelaku mengancam korban dengan memotret korban dalam keadaan tak berbusana. Jika korban tidak melayani hawa nafsunya, foto tersebut akan disebar.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.
Hukuman dimaksud dapat ditambah 1 atau 3 karena pelaku sebagai pendidik atau tenaga pendidikan (Pasal 81 ayat (3).