DENPASAR – I Made Susanayasa alias Made Kembar, 45, akhirnya menyusul kakaknya I Wayan Sunada alias Wayan Kembar ke dalam penjara.
Wayan lebih dulu masuk ke dalam hotel prodeo setelah diganjar 6,5 tahun karena kepemilikan narkoba.
Setali tiga uang, Made Kembar kemarin juga menjadi pesakitan di PN Denpasar karena narkoba.
Kakak lainnya dari terdakwa Made adalah almarhum Komang Swastika alias Jero Jangol. Jangol adalah terpidana 12 tahun penjara yang meninggal dunia pada 28 Desember 2019 di Lapas Kerobokan.
Dalam sidang kemarin, terdakwa Made didakwa dengan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Terdakwa memiliki, mengusai, menyimpan atau menyediakan narkotika jenisa sabu.
Selain itu, terdakwa juga dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU yang sama, karena terdakwa menyalahgunakan Narkotika jenis sabu untuk diri sendiri.
Dijelaskan JPU, terdakwa ditangkap polisi pada 25 Oktober 2019 di tempat tinggalnya yang beralamat di Jalan Mekar II Blok A VI, Pemogan, Denpasar Selatan.
Saat itu, polisi menemukan satu buah plastik klip berisi sabu sisa pakai seberat 0,08 gram netto.
“Terdakwa menghubungi orang yang bernama Gus Mada dengan maksud meminta satu paket sabu.
Setelah sabu itu diperoleh, terdakwa mengunakan sabu tersebut di rumahnya,” jelas JPU Dipa di depan majelis hakim diketuai I Ketut Kimiarsa, kemarin.
Nahas, esok hari setelah memakai sekitar pukul 10.30, terdakwa didatangi polisi dan langsung diamankan.
“Saat dilakukan pengeledahan ditemukan satu buah plastik klip berisi sabu seberat 0.08 gram netto,” imbuh JPU Kejati Bali itu.
Menanggapi dakwaan ini, terdakwa tidak berniat mengajukan keberatan sehingga sidang dilanjutkan ke agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU.