34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 14:10 PM WIB

Terkuak, Bermodus Jadi Sales, Pelaku Beli Kartu Skimming Rp 4,5 Juta

DENPASAR – Tidak hanya modus operandi, latar belakang pelaku pembobolan dana nasabah dengan cara skimming yang dilakukan

duo warga Rumania, Florin Cristian Apetrei alias Florin, 24, dan Sarghi Renato alias Renato, 38, terkuak di persidangan.

Untuk melakukan kejahat skimming, ternyata keduanya tidak memerlukan keahlian khusus. Apalagi harus sekolah hingga tinggi.

Saat dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) I Made Dipa Umbara, latar belakang keduanya cukup mengejutkan. 

Florin bekerja sebagai sales online produk pakaian, sementara Sarghi sebagai penjual daging di negaranya.

“Terdakwa melakukan skimming pada ATM Bank BRI dan Bank BNI,” beber JPU Dipa Umbara di muka majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi, kemarin.

Dijelaskan lebih lanjut, awalnya Florin membeli kartu magnetik yang berisi strip menyerupai ATM.

Kartu itu dibeli secara online sebanyak 650 lembar pada saksi Suluh Hadi Raharjo seharga Rp 4,5 juta.

Kartu tersebut kemudian diserahkan kepada Nickolas (DPO) untuk diisi data berupa nomor pin sebanyak empat angka yang ditulis dibelakang kartu.

Setelah kartu-kartu selesai diisi pin, para terdakwa kemudian mulai beraksi dengan mendatangi ATM Bank BRI yang berada di Jalan Tohpati, Denpasar Timur pada 20 Juli 2019 sekitar pukul 23.30.

“Dalam aksinya mereka saling berbagi tugas. Terdakwa Florin masuk ke ruang ATM untuk penarikan uang dan terdakwa Renato mengawasi keadaan di luar,” beber JPU.

Sesampai di depan mesin ATM, Flori kemudian memasukan tiga kartu, tapi hanya dua kartu yang berfungsi. Dua kartu tersebut berhasil melakukan transaksi penarikan masing-masing Rp 2,5 juta.

Setelah itu, Flori kemudian keluar dari ruang ATM menuju ke arah sepeda motornya, sedangkan Renato tetap mengawasi keadaan.

Pada saat itulah, Flori berhasil diamankan petugas kepolisian sedangkan Renato sempat kabur sambil membuang kartu-kartu magnetik strip yang ada padanya namun tetap berhasil ditangkap.

Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan 44 kartu dengan nomor PIN yang berverasi.

44 kartu tersebut digunakn oleh para terdakwa untuk melakukan transaksi di ATM dan sebelum melakukan transaksi di ATM BRI Jalan Tohpati, para terdakwa sebelumnya melakukan transaksi di ATM BNI.

“Terdakwa melanggar Pasal 46 ayat (1) juncto Pasal 30 ayat (1) UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas JPU Dipa.

Menanggapi dakwaan ini, para terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan. Sidang akan kembali dilanjukan pekan depan dan masih agenda yang sama. 

DENPASAR – Tidak hanya modus operandi, latar belakang pelaku pembobolan dana nasabah dengan cara skimming yang dilakukan

duo warga Rumania, Florin Cristian Apetrei alias Florin, 24, dan Sarghi Renato alias Renato, 38, terkuak di persidangan.

Untuk melakukan kejahat skimming, ternyata keduanya tidak memerlukan keahlian khusus. Apalagi harus sekolah hingga tinggi.

Saat dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) I Made Dipa Umbara, latar belakang keduanya cukup mengejutkan. 

Florin bekerja sebagai sales online produk pakaian, sementara Sarghi sebagai penjual daging di negaranya.

“Terdakwa melakukan skimming pada ATM Bank BRI dan Bank BNI,” beber JPU Dipa Umbara di muka majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi, kemarin.

Dijelaskan lebih lanjut, awalnya Florin membeli kartu magnetik yang berisi strip menyerupai ATM.

Kartu itu dibeli secara online sebanyak 650 lembar pada saksi Suluh Hadi Raharjo seharga Rp 4,5 juta.

Kartu tersebut kemudian diserahkan kepada Nickolas (DPO) untuk diisi data berupa nomor pin sebanyak empat angka yang ditulis dibelakang kartu.

Setelah kartu-kartu selesai diisi pin, para terdakwa kemudian mulai beraksi dengan mendatangi ATM Bank BRI yang berada di Jalan Tohpati, Denpasar Timur pada 20 Juli 2019 sekitar pukul 23.30.

“Dalam aksinya mereka saling berbagi tugas. Terdakwa Florin masuk ke ruang ATM untuk penarikan uang dan terdakwa Renato mengawasi keadaan di luar,” beber JPU.

Sesampai di depan mesin ATM, Flori kemudian memasukan tiga kartu, tapi hanya dua kartu yang berfungsi. Dua kartu tersebut berhasil melakukan transaksi penarikan masing-masing Rp 2,5 juta.

Setelah itu, Flori kemudian keluar dari ruang ATM menuju ke arah sepeda motornya, sedangkan Renato tetap mengawasi keadaan.

Pada saat itulah, Flori berhasil diamankan petugas kepolisian sedangkan Renato sempat kabur sambil membuang kartu-kartu magnetik strip yang ada padanya namun tetap berhasil ditangkap.

Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan 44 kartu dengan nomor PIN yang berverasi.

44 kartu tersebut digunakn oleh para terdakwa untuk melakukan transaksi di ATM dan sebelum melakukan transaksi di ATM BRI Jalan Tohpati, para terdakwa sebelumnya melakukan transaksi di ATM BNI.

“Terdakwa melanggar Pasal 46 ayat (1) juncto Pasal 30 ayat (1) UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas JPU Dipa.

Menanggapi dakwaan ini, para terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan. Sidang akan kembali dilanjukan pekan depan dan masih agenda yang sama. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/