BADUNG-Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (23/2), Wayan S, oknum kepala sekolah (kasek) di salah satu SD di Kuta Utara langsung ditahan di Mapolres Badung.
Wayan S ditahan setelah disangka melakukan tindakan pencabulan terhadap mantan muridnya.
Nahasnya pencabulan itu terjadi sekitar 4 tahun. Mulai dari korban kelas VI SD hingga kelas 1 SMA.
Terkait kasus ini, Kasat Reskrim Polres Badung, Akp Laurens Rajamangapul Heselo mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman.
Termasuk mencari tahu keberadaan foto bugil korban yang disebut sebagai senjata pelaku untuk mengancam korban guna melancarkan aksinya.
Namun sayangnya, terkait foto bugil hingga kini belum ditemukan di HP pelaku.
“Sampai saat ini kami belum menemukan. Tapi menurut korban ada (foto), tapi sampai saat ini belum dapat. Kami masih dalami,” terangnya, Selasa (25/2).
Lebih lanjut, pihaknya juga mengaku belum menemukan adanya tindakan atau unsur pengancaman yang dilakukan pelaku.
Hanya saja, pelaku merayu korban dengan segala tipu dayanya.
“Tidak ada pengancaman, hanya merayu saja membujuk terus digoda sampai mau. Apakah ini sebenarnya terkait masalah diancam belum ada. Suka juga tidak. Tapi tetap perbuatannya ini salah karena (korban) di bawah umur,” beber Heselo.
Namun karena itu berkaitan dengan privasi, hal itu tidak boleh diungkap ke publik, termasuk media.
“Ini hal privasi dan kami butuh melindungi korban sehingga kami belum dapat ekspos. Cukup perbuatan ini memamg unsur pidananya pencabulan di bawah umur,” tegasnya.